Wa'alaikum salam

Nikah sirri yang dipahami oleh masyarakat itu sebetulnya ada dua macam,
1. Nikah dengan ada wali, saksi, dst TETAPI tidak dicatatkan di KUA.
2. Nikah dengan tidak ada wali dari si wanita tsb.

Nikah sirri yang pertama, dalam pandangan syariat Islam, sah. Meski tidak
dicatatkan di KUA. Tetapi dianjurkan untuk dicatatkan di KUA, karena
berkaitan dengan hal hal keduniaan lainnya. Misal pembuatan akta kelahiran
kalau anaknya lahir, dst, termasuk juga menghindari buruk sangka dari orang
lain.

Nikah sirri yang kedua, yaitu nikah dengan tanpa wali dari si wanita, maka
masuk ke dalam pembicaraan nikah tanpa wali. Dan hukumnya tidak sah.

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, Abu Dawud 2069)

Bacalah pembahasan lebih jauh tentang masalah ini di Majalah Al Furqan Edisi
12 Tahun III, di bawah judul "Nikah Sirri, Antara Hukum Syar'i dan Undang
Undang Negara" bersama Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer

----- Original Message -----
From: "Habibi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, March 05, 2006 11:26 PM
Subject: [assunnah] Tanya Nikah sirri


> assalamu alaykum
>
> ana mau tanya hukumnya nikah sirri dalam Islam, dan tolong dijelaskan
> tentang rukun-rukun nikah beserta dalilnya.
>
> jazakumullah khaer katsiran
>
> assalamu alaykum warahmatullah
>
>
> ---------------------------------
> Yahoo! Mail
> Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke