----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "assunnah" <[email protected]>
Sent: Wednesday, March 22, 2006 4:26 AM
Subject: [assunnah] AQIQAH


> ASSALAMUA'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WA BAROKAATUH,
> Mohon pencerahan mengenai masalah aqiqah :
> 1. Pengertiannya? bagaimanakah hukumnya?
> 2. Syarat2 pelaksanaannya?
> Terimakasih,
> Wassalamu'alaikum waroh matullohi wabarokatuh
>
> indratno
>


AHKAMUL AQIQAH


Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan 
pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya." Selanjutnya Ibnu Qayyim 
rahimahulloh berkata :

"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban 
atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya." [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih 
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh 
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), 
Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 
17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, 
Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), 
dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan 
Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu 
Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih 
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]

Hadist No.5 :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : 
"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena 
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang 
sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu 
Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq 
(4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : 
Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak 
kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, Hadits 
iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan 
al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat 
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar 
(6/213) : "Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : 
"..berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib."

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : 
"Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan 
akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam 
Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas 
menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah 
karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba." 
[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul 
Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar 
rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat 
Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh 
maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini 
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" 
hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. 
Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh 
pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil 
dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim 
dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang 
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam 'Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya 
bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : "Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya 
dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan 
tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : 
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah 
hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa 
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin 
mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi 
dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, 
Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari 
Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu 
waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. 
Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa 
maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib. "Setelah 
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul 
Bari" (9/592) : "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi 
jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam 
masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427) 
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : "Hadist ini 
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah 
setengah dari bayi laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun 
Nadiyyah" (2/26) berkata : "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk 
bayi perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan 
satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh 
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan 
Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua 
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul 
 Bari" (9/592) : "...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), 
tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi 
laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi 
bayi laki-laki dengan satu kambing.."

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah 
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki 
dengan dua kambing.


[Disalin dan diringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu 
Muhammad 'Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi 
Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul 
"Aqiqah" terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]


Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0



AHKAMUL AQIQAH


Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]


[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor 
kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini 
menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam "Fathul Bari" (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : 
"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak 
domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat 
aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih 
selain kambing".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan 
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing 
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan 
selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, 
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan 
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul 
Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada 
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing 
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan 
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."

Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah jelas 
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua 
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk 
ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya 
persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) 
lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama 
yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang 
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun 
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun 
yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas 
dari catat."

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan 
sebutlah nama Allah." [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang 
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan 
semacam itu adalah suatu kefasikan." [Al-An'am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan 
telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya 
Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika 
meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang 
disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : 
"Bismillahi wa Allohu Akbar".

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN 
BID'AH DAN JAHILIYAH

"Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau 
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan 
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas 
tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah 
(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, 
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh 
Hakim (2/438)]

Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata 
: "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan 
orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam."

Al-'Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan 
: "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi 
dengan darah sembelihan aqiqah).."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas 
bahwasannya dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah 
terhadap anak kecil..dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [Hadits 
Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA 
SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti 
ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya 
dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan 
tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, 
yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, 
diantaranya adalah :

[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian menghancurkan 
tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, 
Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]

[2]. Dari Aisyah dia berkata : "..termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak 
menghancurkan tulang sembelihannya.." [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, 
Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak 
shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM 
KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44, 
berkata : "Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena 
jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang 
mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan 
rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan 
orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang 
diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa 
gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga 
lagi untuk memasaknya..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam 
rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau 
dihidangkan kepada orang lain."

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, 
berkata : "Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh 
Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada 
hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi 
inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi 
sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. 
Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah 
penyembelihannya atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) 
oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN 
MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA 
DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49, 
berkata : "Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan 
atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang 
yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, 
bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada 
teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan 
semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang 
ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan 
memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran 
kepada Alloh Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN 
SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah 
menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. 
Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika 
ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya 
mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan 
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak 
pernah lupa."

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA 
SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa yustahabbu minal aqiqah 
wa fadhliha 'ala ash-shadaqah" : " Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia 
berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : 
"Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada 
orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan 
seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : "Daging aqiqahnya." [Dinukil dari 
Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud" hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya 
bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, 
maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini 
termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah 
petunjuk Muhammad ."

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah 
memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta 
yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak 
(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu 
acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti 
ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan 
yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih 
bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh 
Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka 
sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam 
hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat 
kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam 
acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut 
kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu 
adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf.

Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad 
'Ishom bin Mar'I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan 
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah" 
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]


Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=857&bagian=0







--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke