Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Shalat Jum'at sama seperti shalat jama'ah, sehingga tetap sah walau dilakukan 
oleh 2 orang saja, demikian pendapat Syaikh Albani dalam  Al Ajwiba An Anfi'ah 
hal. 44.

Namun demikian kita tidak boleh menafikan pendapat para ulama' lain yang telah 
berijtihad dalam masalah ini.

Jumlah Minimal Jama'ah Shalat Jum'at

Shalat Jum'at dilakukan secara berjama'ah dan tidak sah bila dilakukan secara 
sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang 
menghadiri shalat Jum'at. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal 
jama'ah Shalat Jum'at :

Pertama,

Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jum'at. Ini 
adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi'i dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad. 
Dalilnya adalah Hadits Ka'ab bin Malik,

"As'ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum'at bagi kami 
di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi' yang terkenal dengan 
Naqi' Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah kalian ?", 
dia menjawab, 'Empat puluh'" (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no. 1082 dan 
lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Ghauts Al Makdud 
bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud)

Kedua,

Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jum'at, mereka berdalil dengan hadits 
Jabir, "Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jum'at, lalu datanglah 
rombongan dari Syam, lalu orang – orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa 
kecuali dua belas orang" (HR. Muslim no. 863)

Ketiga

Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang pendengarnya. 
Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf dan salah satu 
pendapat Sufyan Ats Tsauri.

Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda' sebagai berikut, "Tidak ada dari 3 
orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya 
shalat, kecuali setan akan menguasai mereka" (HR. Abu Dawud no. 537 dan An 
Nasa'i 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Keempat

Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa 
shalat Jama'ah selain Jum'at sah dilakukan dua orang saja secara ijma' dan 
shalat Jum'at sama dengan shalat Jama'ah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkan 
dari shalat jama'ah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada dalil yang 
tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm (Al 
Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al Albani 
(Al Ajwiba An Anfi'ah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih insya Allah.

Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As 
Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta.

Semoga Bermanfaat.



Dewi Novianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Afwan ikhwan sekalian, ana perlu pencerahan tentang sholat Jum'at dan 
barangkali ada yang sudah pernah menjelaskan dalam millist ini, ana mohon 
dijelaskan sekali lagi.
1. Bagaimana pandangan salaf mengenai jumlah makmum sholat Jum'at yang minimum 
sebanyak 40 orang? Adakah hadits yang bersifat shohih ataupun hasan yang dapat 
menjelaskan hal ini? Ataukah barangkali ini merupakan pendapat mazhab imam 4?
2. Barangkali ada yang bisa menyampaikan buku rujukan yang tepat untuk ana.

Atas bantuan ikhwan sekalian, ana ucapkan Jazza kumullah kharan katsiraan...

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh...



---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1&cent;/min.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke