--- In [email protected], rafiani rari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu alaikum Wr-wb
> Sebelumnya mohon maaf kalau pertanyaan ini pernah ditampilkan!
> Di mesjid kami pengurusnya selalu memutar kaset ngaji sebelum solat 
dimulai, sehingga anna berangkat kemesjid begitu azan dikomandangkan, 
sebab ingin melaksanakan sholat tahiyatul masjid dan amal ibadah yang 
lainnya terganggu dengan suara kaset yang begitu keras, kami coba 
menyampaikan hal ini, tapi jawabnya  untuk memberitahu masuk sholat 
akan tiba dan menyebarkan ayat suci Alquran.
> Maksud pengurus baik, tapi salah sasaran...!
> Mohon penjelasan dari jamaah Ahluhsunnah waljamaah beserta dalil 
dalilnya.
> Wassalamu alaikum Wr-Wb
> Ahmad Daim
> 

Wa'alaikumussalam warahmatullaahi wa barakaatuh,
Semoga Allah subhanahuwata'ala senantiasa memberi kekuatan dan 
petunjuk kepada para ahli ilmu dan penuntut ilmu yang berusaha teguh 
meniti jalan yang benar ini.
Ana bermaksud berbagi pendapat yang barangkali dapat diambil 
manfaatnya. 
1. Apakah yang Akh Ahmad Daim maksudkan ialah memutar kaset baca Al 
Qur'an menjelang shalat Jum'at ataukah menjelang setiap shalat fardhu?

2. Bagi masjid yang baru menyelenggarakan shalat Jum'at (yang 
sebelumnya hanya berstatus mushalla, menurut batasan Dewan Masjd 
Indonesia/DMI), memutar kaset baca Al Qur'an menjelang shalat Jum'at 
masih dapat dimengerti karena sebagai pemberitahuan bahwa akan 
diselenggarakan shalat Jum'at di masjid yang bersangkutan. Itu pun 
apabila dilakukan pada Jum'at-Jum'at awal penyelenggaraan.

3. Namun apabila suatu masjid selalu memutar kaset baca Al Qur'an 
menjelang setiap shalat fardhu ataupun menjelang setiap shalat 
Jum'at, hal ini tidak ada dasar hukumnya karena tidak ada contoh dari 
Rasulullah. Ana kutipkan fatwa Lajnah Daimah di bawah ini:

Islam menghukumi bacaan Al Qur'an pda hari Jum'at sebelum shalat 
dengan menggunakan pengeras suara sebagai bid'ah. Demikian juga suara-
suara munajat dan bacaan Al Qur'an sebelum shalat Subuh dengan 
pengeras suara. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang perkara ini dan 
menjawabnya sebagai berikut:
"Kami tidak dapatkan suatu dalil pun yang menunjukkan adanya 
peristiwa itu pada masa Rasulullah salallahu `alaihi wassalam, 
sebagaimana kami tidak dapatkan pula salah seorang dari sahabat yang 
melakukannya. Demikian pula dengan seruan-seruan (tarhim) yang 
dikumandangkan sebelum adzan Subuh dengan pengeras suara. Itu 
termasuk perbuatan bid'ah, dan setiap perbuatan bid'ah adalah sesat." 
[Fatwa Lajnah Daimah no. 5316, no. 9908, dan no. 2775]

[Bida'u an-naasi fii Al-Qur'ani, Abu Anas Al bin Husain Abu Luz, 
edisi Indonesia Penyimpangan terhadap Al Qur'an, bab Membaca Al 
Qur'an pada hari Jum'at sebelum shalat dengan menggunakan pengeras 
suara, Darul Haq, Jakarta, 2001, hal. 16]

4. Membaca Al Qur'an ataupun berdzikir dengan suara cukup keras di 
dalam masjid sehingga mengganggu orang yang sedang shalat (misalnya 
shalat tahiyyatul masjd, masbuq, rawatib) saja tidak diperbolehkan. 
Apalagi hanya dengan memutar kaset baca Al Qur'an dengan suara keras, 
tentu lebih tidak diperbolehkan. Ana kutipkan hadits yang dikutip 
dalam fatwa Syaikh Al-Albany di bawah ini:

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat 
(berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian dari 
kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain."

Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat:
"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang 
bermunajat)".

[Kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Albani, hal. 39-41, Pustaka At-Tauhid]

5. Menyebarkan ayat suci Al Qur'an kepada khalayak dengan cara 
memutar kaset dengan suara keras dapat mengganggu orang-orang yang 
tidak ingin mendengarnya, misalnya mereka yang beragama lain. 
Akibatnya, mereka justru dapat antipati terhadap Islam padahal tujuan 
memutar kaset tersebut baik, yaitu syi'ar. Dengan kata lain, tujuan 
syi'ar menjadi tidak tercapai dan bahkan antipati yang diperoleh. 
Jangankan demikian, sebagian muslim di sekitar masjid pun boleh jadi 
tidak menghendaki diputarnya kaset secara keras. Mungkin bayinya atau 
orang tuanya sedang sakit, dlsb. Sudah jelas bagi setiap muslim bahwa 
mendengarkan ayat-ayat Allah itu berpahala. Namun, ini perihal 
memaksakan suara keras ke dalam ruang publik di mana setiap orang 
punya hak untuk tidak terganggu.

6. Ana perhatikan bahwa banyak masjid melakukan hal tersebut. Jika 
diingatkan bahwa perbuatan tersebut tidak dicontohkan oleh 
Rasulullah, acapkali jawaban pengurus masjid dan mereka yang 
mendukungnya ialah bahwa pengeras suara (sebagai hasil teknologi 
modern) belum ada pada zaman Rasulullah dan hal itu dilakukan dengan 
tujuan yang baik. Dan jika diingatkan bahwa di sekitar masjid juga 
berdiam non-muslim, sering dijawab bahwa bukankah kita penduduk 
mayoritas di daerah itu?

7. Pemakaian pengeras suara di banyak masjid (terutama di kampung-
kampung) rasanya sudah berlebihan. Yang sudah pasti pemakaian 
pengeras suara diperbolehkan ialah untuk adzan, sebagai panggilan 
untuk shalat, karena sangat dibutuhkan. Panggilan shalat tidak 
memakan waktu lama, yang jelas berbeda dengan selalu memutar kaset 
baca Al Qur'an menjelang setiap shalat fardhu. Ada baiknya dipikirkan 
perlu tidaknya pengaturan resmi dari pemerintah (pusat atau daerah) 
atau DMI atau fatwa Majelis Ulama Indonesia/MUI mengenai pemakaian 
pengeras suara diperbolehkan untuk kegiatan apa saja.

8. Kesimpulannya, selain tidak ada dasar hukumnya, memutar kaset 
mengaji tersebut juga dapat menimbulkan lebih banyak mudharat 
dibandingkan dengan manfaatnya. Citra ketinggian adab Islam (yang 
seyogyanya sebagai rahmat atas seisi alam) dapat menjadi kurang baik.

9. Apabila menjadi salah satu pengurus masjid (tentunya sambil terus 
menimba ilmu agama, bukan?), mestinya antum punya kewenangan untuk 
menghentikan perbuatan tersebut atau setidak-tidaknya ikut memberi 
andil dalam setiap keputusan pengurus masjid. Ini mestinya tantangan 
bagi setiap Salafiyun untuk mewarnai masjid-masjid sesuai tutunan 
Rasulullah.

Demikian apa yang dapat ana sampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu 'alam bishawab.
Wa'alaikumussalam warahmatullaahi wa barakaatuh,
Abu Farhan





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke