assalamu alaikum, ada teman yg tanya ttg nikah beda agama. Setahu saya, yg diperbolehkan itu cuma seorang laki2 muslim dg wanita ahli kitab.
Saya sangat yakin pertanyaan ini sudah diposting ke milis as sunnah, tapi mungkin waktu itu saya belum jadi anggota. Intinya, bisa dikirmkan artikel tentang nikah beda agama pada saya. Mengingat saya nggak tahu banyak ttg dalil dan teman saya itu cintanya setengah mati sama si cewek bule. jazakallaahu khoiron, hanif -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
