Berarti saudara ber-sepupu 1 kali (saudara misan) dengan si C. Sampai saat ini ana tidak pernah mendapat dalil bahwa sepupu itu adalah mahram (bukan Muhrim, Muhrim==yang melakukan ihram).
Dan kalo memang tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa saudara adalah mahram si C maka C boleh saudara nikahi. Dalilnya adalah : karena tidak ada larangan menikahinya maka boleh dinikahi. Coba lihat surat An-Nisaa mengenai siapa2 mahram tsb. Mengenai dari sisi kesehatan. Terus terang ada saudara kandung dari ibu saya yang menikah dengan sepupu 1 kali-nya (misannya) dan sampai saat ini mereka sudah memiliki 3 anak yang tidak ada msalah dari segi kesehatan. wassalaam, Padli On 4/20/06, hrn <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai > saudara perempuan bernama B... > ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C... > muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C > jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai > ayat atau hadist yang menjelaskan > tentang permasalahan tersebut.... > atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C.... > atau ada yg pernah menemui > kejadian seperti ini... > terimakasih untuk jawabanya... -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
