Berarti saudara ber-sepupu 1 kali (saudara misan) dengan si C. Sampai
saat ini ana tidak pernah mendapat dalil bahwa sepupu itu adalah
mahram (bukan Muhrim, Muhrim==yang melakukan ihram).

Dan kalo memang tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa saudara adalah
mahram si C maka C boleh saudara nikahi. Dalilnya adalah : karena
tidak ada larangan menikahinya maka boleh dinikahi.

Coba lihat surat An-Nisaa mengenai siapa2 mahram tsb.

Mengenai dari sisi kesehatan. Terus terang ada saudara kandung dari
ibu saya yang menikah dengan sepupu 1 kali-nya (misannya) dan sampai
saat ini mereka sudah memiliki 3 anak yang tidak ada msalah dari segi
kesehatan.

wassalaam,
Padli


On 4/20/06, hrn <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai
> saudara perempuan bernama B...
> ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C...
> muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C
> jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai
> ayat atau hadist yang menjelaskan
> tentang permasalahan tersebut....
> atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C....
> atau ada yg pernah menemui
> kejadian seperti ini...
> terimakasih untuk jawabanya...





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke