Mahram bagi seorang wanita karena kekerabatan ada tujuh (7): 1. ayah, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu 2. anak laki-lakinya, anak laki-laki puteranya, anak laki-laki puterinya dan seterusnya ke bawah 3. Saudara laki-laki (seayah seibu), saudara laki-lakinya yang seayah dan saudara laki-lakinya yang seibu 4. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki sadara laki-lakinya yang seayah dan anak laki-laki saudara laki-lakinya yang seibu 5. anak laki-laki saudara perempuan yang sekandung (seibu seayah), anak laki-laki saudara perempuannya yang seibu. 6. Pamannya (saudara laki-laki ayahnya) baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ayah yang seayah atau saudara laki-laki ayah yang seibu 7. Saudara laki-laki ibu, baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ibu yang seayah, atau saudara laki-laki ibu yang seibu
Mahram bagi wanita karena perkawinan ada empat (4): 1. Anak laki-laki suami dan putera-puterinya, putera-putera (anak laki-laki) dari anak perempuan suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah mereka itu dari isteri yang sebelumnya (yang telah diceraikan) atau masih dalam ikatan perkawinan dengan atau dari isteri yang sesudahnya. 2. ayah suaminya (mertua laki-laki), kakeknya dan seterusnya ke atas, sama saja apakah kakeknya itu dari pihak ayah suami atau ibu suaminya 3. Suami anak perempuannya (menantu laki-lakinya) dan suami cucu perempuannya, baik cucunya itu dari anak laki-lakinya atau dari anak perempuannya. Ketiga golongan orang yang disebutkan ini tetap menjadi mahramnya, hanya sekedar dengan melaksanakan akad nikah, sehingga kalaupunsuaminya telah meninggalkannya karena mati atau karena talak atau karena fasakh (dipisahkan perkawinannya), maka mereka (ketiga golongan di atas) tetap menjadi mahram baginya. 4. suami ibu dan suami nenek dan seterusnya ke atas, namun demikian suami tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuan isterinya, hingga dia telah mengumpuli isterinya tersebut. Adapun jika dia hanya sekedar menjalankan akad nikah dengan seorang wanita, lalu dia menceraikannya sebelum mengumpulinya, maka dia tidak bisa menjadi mahram bagi anak perempuan dan cucu perempuan mantan isterinya tersebut. Sumber: Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc., Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'I, Syawal 1424H / Desember 2003, halaman 43 s/d 46. Wallahu a'lam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hrn Sent: Thursday, April 20, 2006 8:18 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Muhrim... saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai saudara perempuan bernama B... ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C... muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai ayat atau hadist yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut.... atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C.... atau ada yg pernah menemui kejadian seperti ini... terimakasih untuk jawabanya... -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
