Mahram bagi seorang wanita karena kekerabatan ada tujuh (7):
1. ayah, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ayah maupun dari
pihak ibu
2. anak laki-lakinya, anak laki-laki puteranya, anak laki-laki puterinya
dan seterusnya ke bawah
3. Saudara laki-laki (seayah seibu), saudara laki-lakinya yang seayah
dan saudara laki-lakinya yang seibu
4. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki sadara
laki-lakinya yang seayah dan anak laki-laki saudara laki-lakinya yang
seibu
5. anak laki-laki saudara perempuan yang sekandung (seibu seayah), anak
laki-laki saudara perempuannya yang seibu.
6. Pamannya (saudara laki-laki ayahnya) baik saudara sekandung atau
saudara laki-laki ayah yang seayah atau saudara laki-laki ayah yang
seibu
7. Saudara laki-laki ibu, baik saudara sekandung atau saudara laki-laki
ibu yang seayah, atau saudara laki-laki ibu yang seibu

Mahram bagi wanita karena perkawinan ada empat (4):
1. Anak laki-laki suami dan putera-puterinya, putera-putera (anak
laki-laki) dari anak perempuan suami dan seterusnya ke bawah, sama saja
apakah mereka itu dari isteri yang sebelumnya (yang telah diceraikan)
atau masih dalam ikatan perkawinan dengan atau dari isteri yang
sesudahnya.
2. ayah suaminya (mertua laki-laki), kakeknya dan seterusnya ke atas,
sama saja apakah kakeknya itu dari pihak ayah suami atau ibu suaminya
3. Suami anak perempuannya (menantu laki-lakinya) dan suami cucu
perempuannya, baik cucunya itu dari anak laki-lakinya atau dari anak
perempuannya.
Ketiga golongan orang yang disebutkan ini tetap menjadi mahramnya, hanya
sekedar dengan melaksanakan akad nikah, sehingga kalaupunsuaminya telah
meninggalkannya karena mati atau karena talak atau karena fasakh
(dipisahkan perkawinannya), maka mereka (ketiga golongan di atas) tetap
menjadi mahram baginya.
4. suami ibu dan suami nenek dan seterusnya ke atas, namun demikian
suami tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuan
isterinya, hingga dia telah mengumpuli isterinya tersebut. Adapun jika
dia hanya sekedar menjalankan akad nikah dengan seorang wanita, lalu dia
menceraikannya sebelum mengumpulinya, maka dia tidak bisa menjadi mahram
bagi anak perempuan dan cucu perempuan mantan isterinya tersebut.

Sumber: Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah, Mubarak bin
Mahfudh Bamuallim Lc., Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'I, Syawal 1424H /
Desember 2003, halaman 43 s/d 46.

Wallahu a'lam


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of hrn
Sent: Thursday, April 20, 2006 8:18 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Muhrim...

saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai
saudara perempuan bernama B...
ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C...
muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C jawaban
akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai ayat atau
hadist yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut....
atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C....
atau ada yg pernah menemui
kejadian seperti ini...
terimakasih untuk jawabanya...




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke