assalamu alaikum,

berdasarkan artikel jawaban Pak Abu Abdillah dibawah ini, saya mau tanya
1. apa kalau dokter membersihkan luka dg alkohol termasuk haram
2. apa kalau kita membersihkan bekas plesteran di badan juga haram
3. terkadang, ada orang yang menyiram lukanya dg spirtus dan alhamdulillah
langsung kering lukanya. Walau memang rasa perihnya sangat menyakitkan
sekali
4. Bukankah yg memabukkan itu hanya haram untuk makanan atau minuman
5. bagaimana kalau pakaian saya terkena tumpahan bir atau wine. Apakah masih
suci atau najis. Maaf, di eropa banyak sekali botol2 bir tergeletak di
pinggir jalan. Yang terkadang masih ada isinya. Takutnya, suatu saat saya
menyeggolnya dan tumpah kena pakaian saya. Na'udzubillah.

salam,

hanif


2006/3/1, Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> >From: NOVITA SARI <[EMAIL PROTECTED]>
> >Date: Wed Mar 1, 2006  10:23 am
> >Subject: Tanya : Parfum alkhohol
> >Assalamu'alaikum
> >bagaimana hukum memakai parfum yang menggunakan alkhohol baik untuk
> >laki-laki dan perempuan?
>
> Alhamdulillah,
> Penjelasan hukum memakai parfung yang mengandung alkohol, saya salinkan
> dari
> situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat
>
> HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hokum menggunakan sebagian
> parfum
> yang mengandung sesuatu dari alkohol ?
>
> Jawaban
> Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh
> orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa
> ia
> mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya
> memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau
> semisalnya.
>
> Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai
> oleh orang-orang seperti kayu cendana, 'anbar, kasturi dan lain-lain
> adalah
> halal.
>
> Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang
> memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya
> dia
> meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab
> berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari
> komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak
> sekali bahan dari spritus yang memabukkan.
>
> Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis
> lain yang terhindar dari itu.
>
> Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih
> dari
> cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat
> meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.
>
> Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah 'Sesuatu yang menyebabkan mabuk
> adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit" Juga sebagaimana disabdakan
> oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka
> (dalam
> jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya" [ Sunan An-Nasa'i, kitab
> Al-Asyribah
> 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]
>
> Wallahu Waliyut Taufiq
>
> [Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
> 168
> Darul Haq]
>
> HUKUM PARFUM BERALKOHOL
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan
> parfum
> yang mengandung alkohol !?
>
> Jawaban.
> Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah
> bukanlah
> najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar
> alkohol
> pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya
> menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram,
> sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
>
> Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan
> diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman
> Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> "Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
> [Al-Ma'idah : 2]
>
> Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
>
> "Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang
> minum,
> yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta
> dibawakan,
> penjualnya, pembelinya …. dst"
>
> Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi
> beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab
> besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.
>
> Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup
> sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar
> walaupun
> dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya
> pun haram".
>
> Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.
>
> [Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, edisi
> Indonesia
> Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke