Assalamua'laikum, Ana mau menanyakan permasalahan dari seorang teman. Beliau saat ini berada di Australia meneruskan studinya. Pada musim liburan ini rencananya hendak bekerja sambilan di perkebunan anggur.
Pertanyaannya, apakah boleh bekerja di perkebunan anggur (memetik buahnya) yang ternyata hasilnya digunakan untuk pembuatan wine (minuman anggur)?? Bagi ikhwan2 yang mengetahui hukum berkaitan dengan hal ini mohon kiranya masukannya yang berlandaskan atas dalil2 yang shohih. Jazakumullohu khoiron. Wassalam, Abu Anisah ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
