Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Al-Ikhwah fiddin semoga Allah subhana wata'ala merahmati antum semua.
Ana ingin mempunyai beberapa pertanyaan, sudikan antum membantu: Seorang wanita muslim menikah dengan pria dari kalangan nasrani, ana tahu hal ini tidak disukai oleh hampir seluruh ummat Islam (kecuali Liberalist), si wanita tetap berpengang serta meyakini dan menyembah Allah subhana wata'ala dan mengakui Muhammad salallahu'alayhi wasallam adalah rasulullah yang terakhir, dia juga melaksanakan seluruh Rukun Islam dan tidak pernah meyakini kebenaran agama suaminya. 1. Adakah dalil dari kitabullah dan sunnah yang mengharamkan hal ini? 2. Kalaulah hal ini sangat melanggar hukum Allah, maka apakah bisa kita vonis si wanita ini menjadi kafir? Mohon juga dalilnya bila hal ini bisa di vonis demikian. Afwan, dan sukron atas bantuan antum semua bila bisa membantu. Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ahmad ibnu muhammad alkherid. --------------------------------- Blab-away for as little as 1¢/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
