wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakaatuh

ijma' yang dimaksud adalah hasil ijtihad para ulama secara mayoritas (jumhur) 
dan tentunya yang dimaksud adalah ulama yang bermanhaj ahlus sunnah wal jama'ah 
as salafy. ijtihad seorang ulama belum tentu sama dengan ulama yang lain, akan 
tetapi ijtihad yang valid wajib memiliki hujjah yang kuat (melalui dalil yang 
dipakai), baik dalil umum (melalui istimbath, mengeluarkan putusan hukum syar'i 
dari dalil yang bersifat umum) maupun dalil yang maknanya sudah jelas. apabila 
masing2 ulama yang berbeda fatwa telah menggunakan kaidah2 fiqh yang benar, 
tetapi tetap berbeda pendapat, baik jumlahnya berimbang atau tidak, maka itulah 
yang dinamakan khilafiyah. hal tersebut termasukhal-hal yang masih dalam 
batasan yang dibolehkan agama. kita yang bukan ulama boleh mengikuti salah satu 
fatwa yang dianggap hujjahnya lebih kuat.

afwan apabila ada kesalahan.

semoga bermanfaat.

wassalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh


Eritha wrote:
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> sering kita menyampaikan ketika menjawab pertanyaan ada perkataan para
> Ulama dan Ijma.
> Yang ana tanyakan
> 1. Ulama yang bagaimana / kriteria yang bisa  ikut andil dalam Ijma..?
> 2. apakah ada batasan atau berapa banyak ulama sehingga memenuhi quota
> yang bisa dinilai itu sebuah Ijma para Ulama yang bisa dijadikan hujjah
> ketika mengambil sebuah hukum atau ketentuan yang lain..?
> 3. apakah Ulama yang tidak bermanhaj salaf bisa ikut andil atau dalam
> Ijma ada salah seorang Ulama yang tidak bermanhaj salaf, bagaimana
> status Ijma tersebut...?
>
> Jazakallah..
> Abu hanifah





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke