Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh rekan rekan miis yang terhormat,
saya memiliki pertanyaan, pls di jawab 1. Bapak A sholat menjadi makmum masbuq (telat-cmiiw-). Setelah imam salam, Bapak A meneruskan raka'at yang tertinggal. kemudian datang Bapak B dan sholat bermakmum kepada Bapak A. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya dan juga dalilnya, sahkah shalatnya Bapak B ?? 2. Selama ini saya shalat di mushala yang di sediakan oleh pihak gedung yang kami sewa, memang di perkampungan yang lokasi tidak terlalu jauh dari gedung ada sebuah masjid, tp berhubung saya harus in charge di kantor, jadi saya tidak bisa meninggalkan kantor lama2. (makan siang pun saya di kantor, tidak keluar). pertanyaannya, bagaimana shalat saya, sah atau tidak? 3. Apa hukum memakai dasi? *Untuk pertanyaan no 2 dan 3, bila saya langgar akan ada teguran dari fihak top manajemen* Terima kasih atas tanggapan rekan2 sekalian Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh Faisal Abduh ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
