Assalamu'alikum warahmatullahi wabara kaatuhu

Untuk para ikhwan semuanya adakah yang punya artikel tentang jual beli
dengan dua harga?
saat ini ana sangat memerlukan.
dan baigaimanakah hukum jual beli dengan melibatkan orang ketiga,
misalnya kita jual beli rumah dengan melibatkan bank syariah muamalah
sebagai pihak ketiga
yaitu orang tersebut menjual rumahnya kebank tsb kemudian kita membeli
dari bank tsb dengan cara diangsur?

mohon sarannya dari ikhwan
sebelumnya jazakummullah khair

wassalamu'alaikum

lukman (abu harits)





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke