Assalamu'alikum warahmatullahi wabara kaatuhu Untuk para ikhwan semuanya adakah yang punya artikel tentang jual beli dengan dua harga? saat ini ana sangat memerlukan. dan baigaimanakah hukum jual beli dengan melibatkan orang ketiga, misalnya kita jual beli rumah dengan melibatkan bank syariah muamalah sebagai pihak ketiga yaitu orang tersebut menjual rumahnya kebank tsb kemudian kita membeli dari bank tsb dengan cara diangsur?
mohon sarannya dari ikhwan sebelumnya jazakummullah khair wassalamu'alaikum lukman (abu harits) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
