MEMBONGKAR KESESATAN HIZBUT TAHRIR : SIAPA MEREKA ?

Apa Itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir (untuk selanjutnya disebut HT) telah memproklamirkan diri sebagai 
kelompok politik (parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, 
bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula 
lembaga sosial (Mengenal HT, hal. 1). Atas dasar itulah, maka seluruh aktivitas 
yang dilakukan HT bersifat  politik, baik dalam mendidik dan membina umat, 
dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik. (Mengenal HT, 
hal. 16)
Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka 
abaikan. Bahkan dengan terang-terangan mereka nyatakan: "Demikian pula, dakwah 
kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak 
mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, 
yaitu menegakkan sistem  khilafah." (Strategi Dakwah HT, hal. 40-41). Padahal 
dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia merupakan misi utama para nabi dan rasul.
Allah Ta'ala menegaskan:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اُعْبُدُوا اللهَ 
وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk  
menyerukan): 'Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah segala sesembahan 
selain-Nya'." (An-Nahl: 36)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam juga menegaskan:
بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكاَرِمَ اْلأَخْلاَقِ

"Aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang bagus." (HR. 
Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh 
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 45)

Tujuan dan Latar Belakang
Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, merupakan tujuan 
utama yang melatarbelakangi berdirinya HT dan segala aktivitasnya. Yang 
dimaksud khilafah adalah kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang 
universal di muka bumi ini, dengan dipimpin seorang pemimpin tunggal (khalifah) 
yang dibai'at oleh umat. (Lihat Mengenal HT, hal. 2, 54)

Para pembaca, tahukah anda apa yang melandasi HT untuk mewujudkan Daulah 
Khilafah Islamiyyah di muka bumi? Landasannya adalah bahwa semua negeri kaum 
muslimin dewasa ini -tanpa kecuali- termasuk kategori Darul Kufur (negeri 
kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Karena dalam kamus HT, yang 
dimaksud Darul Islam adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum 
Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan 
keamanannya berada di tangan kaum  muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya 
bukan muslim. Sedangkan Darul Kufur adalah daerah yang didalamnya diterapkan 
sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di 
tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim. (Lihat 
Mengenal HT, hal. 79)

Padahal tolok ukur suatu negeri adalah keadaan penduduknya, bukan sistem hukum 
yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi. Syaikhul Islam 
Ibnu Taimiyyah berkata: "Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, 
Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu 
(terus-menerus/langgeng) bagi negeri  tersebut, namun hal itu sesuai dengan 
keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin 
lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri 
yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan 
setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia  sebagai 
Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti 
dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut." 
(Majmu' Fatawa, 18/282)

Para pembaca, mengapa -menurut HT- harus satu khilafah? Jawabannya adalah, 
karena seluruh sistem pemerintahan yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan 
sistem Islam. Baik itu sistem kerajaan, republik presidentil (dipimpin 
presiden) ataupun republik parlementer (dipimpin perdana menteri). Sehingga 
merupakan suatu kewajiban menjadikan Daulah  Islam hanya satu negara 
(khilafah), bukan negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. (Lihat 
Mengenal HT, hal. 49-55)

Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada asalnya Daulah Islam hanya satu 
negara (khilafah) dan satu khalifah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak 
mengapa berbilangnya kekuasaan dan pimpinan.
- Al-'Allamah Ibnul Azraq Al-Maliki, Qadhi Al-Quds (di masanya) berkata: 
"Sesungguhnya persyaratan bahwa kaum muslimin (di dunia ini) harus dipimpin 
oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu keharusan bila memang tidak 
memungkinkan." (Mu'amalatul Hukkam, hal. 37)
- Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: "Para imam dari setiap madzhab 
bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa 
negeri maka posisinya seperti imam (khalifah) dalam segala hal. Kalaulah tidak 
demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak, karena kaum muslimin sejak 
kurun waktu yang lama sebelum Al-Imam Ahmad sampai hari ini, tidak berada di 
bawah kepemimpinan seorang pemimpin semata." (Mu'amalatul Hukkam, hal. 34)
- Al-Imam Asy-Syaukani berkata: "Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin 
luas wilayahnya serta perbatasan-perbatasannya berjauhan, maka dimaklumilah 
bahwa kekuasaan di masing-masing daerah itu di bawah seorang imam atau penguasa 
yang menguasainya, demikian pula halnya daerah yang lain. Perintah dan larangan 
sebagian penguasapun tidak  berlaku pada daerah kekuasaan penguasa yang 
lainnya. Oleh karenanya (dalam kondisi seperti itu -pen) tidak mengapa 
berbilangnya pimpinan dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan 
masing-masing -pen). Dan wajib bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya 
perintah dan larangan (aturan -pen) pimpinan tersebut untuk menaatinya."  
(As-Sailul Jarrar, 4/512)
�� Demikian pula yang dijelaskan Al-Imam Ash-Shan'ani, sebagaimana dalam 
Subulus Salam (3/347), cet. Darul Hadits.

Kapan HT Didirikan?
Kelompok sempalan ini didirikan di kota Al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H 
(1953 M) oleh seorang alumnus Universitas Al-Azhar Kairo (Mesir) yang berakidah 
Maturidiyyah[1] dalam masalah asma' dan sifat Allah, dan  berpandangan 
Mu'tazilah dalam sekian permasalahan agama. Dia adalah Taqiyuddin An-Nabhani, 
warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha Haifa pada tahun 1909. Markas 
tertua mereka berada di Yordania, Syiria dan Lebanon (Lihat Mengenal HT, hal. 
22, Al-Mausu'ah Al-Muyassarah, hal. 135, dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir 
(1) hal. 2, Asy-Syaikh Abdurrahman Ad-Dimasyqi). Bila demikian akidah dan 
pandangan keagamaan pendirinya, lalu bagaimana keadaan HT itu sendiri?! 
Wallahul musta'an.

Landasan Berpikir Hizbut Tahrir
Landasan berpikir HT adalah Al Qur'an dan As Sunnah, namun dengan pemahaman 
kelompok sesat Mu'tazilah bukan dengan pemahaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wassalam dan para shahabatnya. Mengedepankan akal dalam memahami agama dan 
menolak hadits Ahad dalam masalah akidah merupakan ciri khas keagamaan mereka. 
Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila ahli hadits zaman ini, Asy-Syaikh 
Al-Albani rahimahullah, menjuluki mereka dengan Al-Mu'tazilah Al-Judud  
(Mu'tazilah Gaya Baru).
Padahal jauh-jauh hari, shahabat 'Ali bin Abi Thalib Radiyallahu 'anhu telah 
berkata: "Kalaulah agama ini tolok ukurnya adalah akal, niscaya bagian bawah 
khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya."[2] (HR. Abu Dawud 
dalam Sunan-nya no. 162, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Demikian pula (Hizbut Tahrir, red) menolak hadits Ahad dalam masalah akidah, 
berarti telah menolak sekian banyak akidah Islam yang telah ditetapkan oleh 
ulama kaum muslimin. Diantaranya adalah: keistimewaan Nabi Muhammad Shallallahu 
'alaihi wassalam atas para nabi, syafaat Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wassalam untuk umat manusia dan untuk para pelaku dosa besar dari umatnya di 
hari Kiamat, adanya siksa kubur, adanya jembatan (ash-Shirath), Telaga (Al 
Haudh, red) dan Timbangan Amal di hari Kiamat (Al Mizan, red), munculnya 
Dajjal, munculnya Al-Imam Mahdi, turunnya Nabi 'Isa 'alaihissalam di akhir 
zaman, dan lain sebagainya.

Adapun dalam masalah fiqih, akal dan rasiolah yang menjadi landasan. Maka dari 
itu HT mempunyai sekian banyak fatwa nyeleneh. Diantaranya  adalah: boleh 
mencium wanita non muslim, boleh melihat gambar porno, boleh berjabat tangan 
dengan wanita yang bukan mahram, boleh bagi wanita menjadi anggota dewan syura 
mereka, boleh mengeluarkan jizyah  (upeti) untuk negeri kafir, dan lain 
sebagainya. (Al-Mausu'ah  Al-Muyassarah, hal. 139-140) (Hizbut Tahrir Indonesia 
menolak hal ini mentah-mentah, padahal fatwa ini ma'ruf terkenal di luar 
Indonesia, hal ini tidak lain agar ummat yg sudah direngkuhnya tidak lari 
karenanya, red).

Langkah Operasional untuk Meraih Khilafah
Bagi HT, khilafah adalah segala-galanya. Untuk meraih khilafah tersebut, HT 
menetapkan tiga langkah operasional berikut ini:
1. Mendirikan Partai Politik
Dengan merujuk Surat Ali 'Imran ayat 104, HT berkeyakinan wajibnya mendirikan 
partai politik. Untuk mendirikannya maka harus ditempuh tahapan pembinaan dan 
pengkaderan (Marhalah At-Tatsqif) (Lihat Mengenal  HT hal. 3). Pada tahapan ini 
perhatian HT tidaklah dipusatkan kepada pembinaan tauhid dan akhlak mulia. Akan 
tetapi mereka memusatkannya kepada pembinaan kerangka Hizb (partai), 
memperbanyak pendukung dan pengikut, serta membina para pengikutnya dalam 
halaqah-halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) Hizb secara intensif, hingga 
akhirnya  berhasil membentuk partai. (Lihat Mengenal HT hal. 22, 23)

Adapun pendalilan mereka dengan Surat Ali 'Imran ayat 104 tentang wajibnya 
mendirikan partai politik, maka merupakan pendalilan yang jauh dari kebenaran. 
Adakah diantara para shahabat Rasulullah Radiyallahu 'anhu, para Tabi'in, para 
Tabi'ut Tabi'in dan para Imam setelah mereka yang berpendapat demikian?! 
Kalaulah itu benar, pasti mereka telah mengatakannya dan saling berlomba untuk 
mendirikan parpol! Namun kenyataannya mereka tidak seperti itu. Apakah HT lebih 
mengerti tentang ayat tersebut dari mereka?!
Cukup menunjukkan batilnya pendalilan ini adalah bahwa parpol terbangun di atas 
asas demokrasi, yang amat bertolak belakang dengan Islam. Bagaimana ayat ini 
dipakai untuk melegitimasi sesuatu yang bertolak belakang dengan makna yang 
dikandung ayat? Wallahu a'lam.

2. Berinteraksi dengan Umat (Masyarakat)
Berinteraksi dengan umat (Tafa'ul Ma'al Ummah) merupakan tahapan yang harus 
ditempuh setelah berdirinya partai politik dan berhasil dalam tahapan pembinaan 
dan pengkaderan. Pada tahapan ini, sasaran interaksinya ada empat:
- Pertama: Pengikut Hizb, dengan mengadakan pembinaan intensif agar mampu 
mengemban dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan 
perjuangan politik (Lihat Mengenal HT, hal. 24). Pembinaan intensif di sini 
tidak lain adalah doktrin 'ashabiyyah (fanatisme) dan loyalitas terhadap HT.
-Kedua: Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan kolektif/umum yang disampaikan 
kepada umat Islam secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang 
diadopsi oleh Hizb. Dan menyerang sekuat-kuatnya seluruh bentuk interaksi antar 
anggota masyarakat, tak luput pula interaksi antara masyarakat dengan 
penguasanya. Taqiyuddin An-Nabhani  berkata: "Oleh karena itu, menyerang 
seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antar sesama anggota masyarakat dalam 
rangka mempengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh 
bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus 
digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan 
penuh keberanian." (Lihat Mengenal HT, hal. 24, Terjun ke Masyarakat, hal. 7)
Betapa ironisnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam memerintahkan kita 
agar menjadi masyarakat yang bersaudara dan taat kepada penguasa, sementara HT 
justru sebaliknya. Mereka memecah belah umat dan  memporakporandakan 
kekuatannya. Lebih parah lagi, bila hal itu dijadikan tolok ukur keberhasilan 
suatu gerakan sebagaimana yang dinyatakan pendiri mereka: "Keberhasilan gerakan 
diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan) 
rakyat, dan kemampuannya untuk mendorong mereka menampakkan kemarahannya itu 
setiap kali mereka melihat penguasa atau rezim yang ada menyinggung ideologi, 
atau mempermainkan ideologi itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu 
penguasa." (Pembentukan Partai Politik Islam, hal. 35-36)
- Ketiga: Negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi 
negeri-negeri Islam, dengan berjuang menghadapi segala bentuk makar mereka 
(Lihat Mengenal HT, hal. 25).
Demikianlah yang mereka munculkan. Namun kenyataannya, di dalam upaya 
penggulingan para penguasa kaum muslimin, tak segan-segan mereka meminta 
bantuan kepada orang-orang kafir dan meminta perlindungan dari negara-negara 
kafir. (Lihat Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal.  5)
- Keempat: Para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya, 
dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa 
dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang 
sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian. Menentang mereka, mengungkapkan 
pengkhianatan, dan persekongkolan  mereka terhadap umat, melancarkan kritik, 
kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya apabila 
hak-hak umat dilanggar atau tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu 
bila melalaikan salah satu urusan umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum 
islam. (Terjun ke Masyarakat, hal. 7, Mengenal HT, hal. 16,17).

Para pembaca, inilah hakikat manhaj Khawarij yang diperingatkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wassalam. Tidakkah diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wassalam menjuluki mereka dengan "Sejahat-jahat makhluk" dan 
"Anjing-anjing penduduk neraka"! Semakin  parah lagi di saat mereka tambah 
berkomentar: "Bahkan inilah bagian  terpenting dalam aktivitas amar ma'ruf nahi 
munkar." (Mengenal HT, hal.  3)
Tidakkah mereka merenungkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam: 
"Akan ada sepeninggalku para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan 
petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada diantara para 
penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan dalam bentuk manusia." 
Hudzaifah berkata: "Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?" Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda (artinya): "Hendaknya engkau mendengar 
dan menaati penguasa tersebut! Walaupun dicambuk punggungmu dan dirampas 
hartamu maka (tetap) dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia)." (HR. 
Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radiyallahu 'anhu, 3/1476, no. 
1847)?!

Demikian pula, tidakkah mereka renungkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wassalam: "Barangsiapa ingin menasehati penguasa tentang suatu perkara, maka 
janganlah secara terang-terangan. Sampaikanlah kepadanya secara pribadi, jika 
ia menerima nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak 
menerimanya maka berarti ia telah menunaikan kewajibannya (nasehatnya)." (HR. 
Ahmad dan Ibnu Abi 'Ashim, dari shahabat 'Iyadh bin Ghunmin radiyallahu 'anhu, 
dishahihkan  Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah, hadits no. 1096)?!

Namun sangat disayangkan, HT tetap menunjukkan sikap kepala batunya, 
sebagaimana yang mereka nyatakan: "Sikap HT dalam menentang para penguasa 
adalah menyampaikan pendapatnya secara terang-terangan, menyerang dan 
menentang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat, bermanis muka 
dengan mereka, simpang siur ataupun  berbelok-belok, dan tidak pula dengan cara 
mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb juga berjuang secara politik tanpa 
melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak terpengaruh oleh kondisi yang 
ada." (Mengenal HT, hal. 26-27)

Mereka gembar-gemborkan slogan "Jihad yang paling utama adalah mengucapkan 
kata-kata haq di hadapan penguasa yang zalim." Namun sayang sekali mereka tidak 
bisa memahaminya dengan baik. Buktinya, mereka mencerca para penguasa di 
mimbar-mimbar dan tulisan-tulisan. Padahal kandungan kata-kata tersebut adalah 
menyampaikan nasehat "di hadapan"  sang penguasa, bukan di mimbar-mimbar dan 
lain sebagainya. Tidakkah mereka mengamalkan wasiat Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wassalam yang diriwayatkan shahabat 'Iyadh bin Ghunmin di atas?! Dan 
jangan terkecoh dengan ucapan mereka, "Meskipun demikian, Hizb telah membatasi 
aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan 
bersenjata) dalam menentang para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi 
dakwahnya." (Mengenal HT, hal. 28). Karena mereka pun akan menempuh cara 
tersebut pada tahapannya (tahapan akhir).

3. Pengambilalihan Kekuasaan (Istilaamul Hukmi)
Tahapan ini merupakan puncak dan tujuan akhir dari segala aktivitas HT. Dengan 
tegasnya Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan: "Hanya saja setiap orang maupun 
syabab (pemuda) Hizb harus mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan untuk 
mengambil alih kekuasaan secara praktis dari tangan seluruh kelompok yang 
berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada sekarang saja. Hizb 
bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam negara dengan menyerang 
seluruh bentuk interaksi penguasa dengan umat, kemudian dijadikannya kekuasaan 
tadi sebagai Daulah Islamiyyah." (Terjun ke Masyarakat, hal. 22-23)

Dalam tahapan ini, ada dua cara yang harus ditempuh:
1) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Islam, dimana sistem hukum Islam 
ditegakkan, tetapi penguasanya menerapkan hukum-hukum kufur, maka caranya 
adalah melawan penguasa tersebut dengan mengangkat senjata.
2) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Kufur, dimana sistem hukum Islam 
tidak diterapkan, maka caranya adalah dengan Thalabun Nushrah (meminta bantuan) 
kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan). (Lihat Strategi Dakwah HT, 
hal. 38, 39, 72)
Subhanallah! Lagi-lagi prinsip Khawarij si "Sejahat-jahat makhluk" dan 
"Anjing-anjing penduduk neraka" yang mereka tempuh. Wahai HT, ambillah 
pelajaran dari perkataan Al-Imam Ibnul Qayyim t berikut ini: "Bahwasanya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wassalam mensyariatkan kepada umatnya kewajiban mengingkari 
kemungkaran agar terwujud melalui  pengingkaran tersebut suatu kebaikan 
(ma'ruf) yang dicintai Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Jika ingkarul mungkar 
mengakibatkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar darinya dan lebih dibenci 
oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan walaupun Allah 
Ta'ala  membenci kemungkaran tersebut dan pelakunya. Hal ini seperti  
pengingkaran terhadap para raja dan penguasa dengan cara memberontak, sungguh 
yang demikian itu adalah sumber segala kejahatan dan fitnah  hingga akhir masa… 
Dan barangsiapa merenungkan apa yang terjadi pada (umat) Islam dalam berbagai 
fitnah yang besar maupun yang kecil, niscaya akan melihat bahwa penyebabnya 
adalah mengabaikan prinsip ini dan tidak sabar atas kemungkaran, sehingga 
berusaha untuk  menghilangkannya namun akhirnya justru muncul kemungkaran yang 
lebih besar darinya." (I'lamul Muwaqqi'in, 3/6)

Mungkin HT berdalih bahwa semua penguasa itu kafir, karena menerapkan hukum 
selain hukum Allah. Kita katakan bahwa tidaklah semua yang berhukum dengan 
selain hukum Allah itu kafir. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul 
'Aziz bin Baz rahimahullah: "Barangsiapa berhukum dengan selain hukum Allah, 
maka tidak keluar dari empat keadaan:
1. Seseorang yang mengatakan: "Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih 
utama dari syariat Islam", maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
2. Seseorang yang mengatakan: "Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia 
sama/sederajat dengan syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya dan 
boleh juga berhukum dengan syariat Islam," maka dia kafir dengan kekafiran yang 
besar.
3. Seseorang yang mengatakan: "Aku berhukum dengan hukum ini dan berhukum 
dengan syariat Islam lebih utama, akan tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum 
dengan selain hukum Allah," maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Seseorang yang mengatakan: "Aku berhukum dengan hukum ini," namun dia dalam 
keadaan yakin bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak diperbolehkan. Dia 
juga mengatakan bahwasanya berhukum dengan syariat Islam lebih utama dan tidak 
boleh berhukum dengan selainnya, tetapi dia seorang yang bermudah-mudahan 
(dalam masalah ini), atau dia kerjakan karena perintah dari atasannya, maka dia 
kafir dengan kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari keislaman, 
dan teranggap sebagai dosa besar. (At-Tahdzir Minattasarru' Fittakfir, Muhammad 
Al-'Uraini  hal. 21-22)

Demikian pula, kalaulah sang penguasa itu terbukti melakukan kekufuran, maka 
yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah penegakan hujjah dan nasehat 
kepadanya, bukan pemberontakan.
Adapun dalih mereka dengan hadits Auf bin Malik radiyallahu 'anhu:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهُ! أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لا، مَا 
أَقَامُوا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ.
Lalu dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam: "Wahai 
Rasulullah! Bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?" Beliau 
bersabda: "Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah 
kalian!" (HR. Muslim, 3/1481, no.  1855)
Bahwa "mendirikan shalat di tengah-tengah kalian" adalah kinayah dari 
menegakkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, sehingga -menurut HT- walaupun 
seorang penguasa mendirikan shalat namun dinilai belum menegakkan hukum-hukum 
Islam secara keseluruhan, maka dianggap kafir dan boleh untuk digulingkan! Ini 
adalah pemahaman sesat dan menyesatkan.

Para pembaca, tahukah anda dari mana ta'wil semacam itu? Masih ingatkah  dengan 
landasan berpikir mereka? Ya, ta'wil itu tidak lain dari akal mereka semata… 
Bukan dari bimbingan para ulama. Wallahul musta'an.
Akhir kata, demikianlah gambaran ringkas tentang HT dan selubung sesatnya 
tentang khilafah. Semoga menjadi titian jalan untuk meraih petunjuk Ilahi. Amin.

Foot note :
1. Menolak sifat-sifat Allah Ta'ala dengan ta'wil, kecuali beberapa sifat saja. 
(ed)
2. Lanjutan riwayat tersebut: "Dan sungguh aku telah melihat Nabi Shallallahu 
'alaihi wassalam mengusap pungggung khufnya." (ed)



Herry <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

masih berhubungan dengan hizbut tahrir.
Salah satu ciri hizbut tahrir adalah tidak menggunakan hadith ahad untuk 
masalah aqidah.
Ketika  ana tanyakan kepada salah satu jama'ah HT, maka jawabannya adalah  
"kalau memang boleh menggunakan hadith ahad untuk masalah aqidah, maka  
seharusnya ayat-ayat yang sanadnya ahad dimasukkan ke dalam mushaf  Qur'an, 
seperti misalnya mushaf Ibnu Mas'ud (yang sanadnya sahih namun tidak 
mutawatir)".
Ana tidak bisa berkutik dengan jawaban ini.
Ada yg bisa membantu?

JazakumuLLah khoiron katsiiron



_Abu abdirrahman bin misdi al-carati

______________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke