Assalamu'alaikum Ana kerja di Bank konvensional dan terikat ikatan Dinas selama 5 tahun. Apabila ana keluar di dalam masa ikatan dinas harus membayar denda +/- Rp.10 juta per tahun. Saat ini masa kerja ana sudah +/- 2 tahun sehingga apabila ana keluar sekarang harus membayar denda +/-Rp.30 juta. Pertanyaan: Bagaimana seharusnya ana menghadapi ini? apakah sebaiknya ana menghabiskan masa ikatan dinas dulu baru kemudian keluar atau harus keluar sekarang dengan cara meminjam uang untuk membayar denda?
Ana tidak dapat 'kabur' begitu saja karena ayah ana pensiunan dari Bank tersebut sehingga apabila ana 'kabur', ana khawatir ayah ana akan mendapat kesulitan dan rasa malu. Masalah ini sudah pernah ana tanyakan ke beberapa ustadz namun hanya satu yang memberikan jawaban yaitu ana harus keluar bagaimanapun caranya. Ana ingin tahu pendapat antum sekalian. jazakumullah khairan Wassalamu'alaikum ________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
