Assalamu'alaikum

Ana kerja di Bank konvensional dan terikat ikatan
Dinas selama 5 tahun. Apabila ana keluar di dalam masa
ikatan dinas harus membayar denda +/- Rp.10 juta per
tahun. Saat ini masa kerja ana sudah +/- 2 tahun
sehingga apabila ana keluar sekarang harus membayar
denda +/-Rp.30 juta.
Pertanyaan:
Bagaimana seharusnya ana menghadapi ini? apakah
sebaiknya ana menghabiskan masa ikatan dinas dulu baru
kemudian keluar atau harus keluar sekarang dengan cara
meminjam uang untuk membayar denda?

Ana tidak dapat 'kabur' begitu saja karena ayah ana
pensiunan dari Bank tersebut sehingga apabila ana
'kabur', ana khawatir ayah ana akan mendapat kesulitan
dan rasa malu.

Masalah ini sudah pernah ana tanyakan ke beberapa
ustadz namun hanya satu yang memberikan jawaban yaitu
ana harus keluar bagaimanapun caranya.
Ana ingin tahu pendapat antum sekalian.

jazakumullah khairan
Wassalamu'alaikum


________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke