Assalamualaikum wr. wb.

boleh ikutan diskusi kan? Saya juga termasuk orang yang mempertanyakan hukumnya 
kerja di bank. Saya awalnya berfikir, mungkin akan lebih membawa barokah bila 
saya menafkahi keluarga dari tempat kerja yang tidak bersumber dari riba. 
Putusan awal saya adalah bekerja di bank syariah. Tetapi sebelumnya saya tetap 
melakukan kajian-kajian dari berbagai literatur dan beberapa teman yang memang 
sudah bekerja di sana.

Dari studi literatur, ternyata bank syariah mengalami peningkatan Dana Pihak 
Ketiga--yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank dari para nasabah. 
Menurut BI yang saya pernah baca dari koran (atau beberapa literatur, saya 
lupa), bahwa pelonjakan ini karena turunnya fatwa dari MUI bahwa bunga bank 
adalah riba dan itu adalah harram. Akan tetapi peningkatan DPK ini tidak 
diiringi dengan perputaran uang yang ada. Bank memiliki kewajiban memberikan 
bagi hasil sesuai akad yang telah disepakati. Karenanya uang tersebut 
disalurkan ke Ummat. Akan tetapi tidak dapat disalurkan sepenuhnya. BI sebagai 
Bank Sentral yang juga memiliki peran dalam mengatur jumlah perputaran uang 
agar tidak terjadi inflasi, melaksanakan OPT (Operasi Pasar Terbuka). Bila 
untuk bank konvensional, ada instrument yang bernama SBI atau dalam diskusi 
sebelumnya bernama Sertifikat Ribawi. Nah untuk bank syariah ada instrumen yang 
bernama Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Penempatan uang bank syariah 
ke BI melalui SWBI ini juga dilaporkan di Laporan Keuangan. Misalnya untuk BSM, 
bisa dilihat di
http://www.syariahmandiri.co.id/laporankeuangan/financialhighlight.php

Akan tetapi ada yang aneh di sini. Menurut literatur yang saya baca, wadiah itu 
dalam bahasa arab yang kira-kira titipan. Analogi yang diberikan oleh buku 
tersebut adalah bank syariah menitipkan sejumlah uang ke BI. Menurut logika 
saya, orang yang menitipkan biasanya memberikan jasa kepada yang dititipkan 
untuk menjaga barang titipannya. Artinya bank syariah menitipkan uang ke BI dan 
harusnya bank syariah yang memberikan imbalan jasa ke BI karena BI dititipkan 
uang. Herannya, malah BI yang memberikan margin ke Bank Syariah tersebut 
(CMIIW). Ini sepengetahuan saya dari beberapa literatur yang saya baca.

Apakah margin yang diberikan melalui SWBI itu juga di bilang haram? mengingat 
diskusi sebelumnya BI adalah bank ribawi? bagaimana implikasinya dengan 
keuangan di bank syariah tersebut? apakah uang tersebut jadi riba juga?

mungkin kalau kita coba cari di google tentang SWBI ada beberapa link yang 
menurut saya menarik untuk di baca.

Selain itu kita juga sekarang bisa melihat banyak bank-bank syariah baru. 
misalnya Bank Permata Syariah, BII syariah, Bank Bukopin Syariah, BNI syariah, 
dan berbagai macam bank lainnya. Menurut buku-buku perbankan yang saya baca, 
bank syariah seperti itu bukan bank syariah murni melainkan hanya bertindak 
sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) yang tetap menginduk pada bank 
konvensionalnya. Mungkin karena syarat mendirikan sebuah Bank dinilai modalnya 
cukup besar (sekitar 3 Triliun rupiah, kalau saya tidak salah ingat). Mungkin 
itulah sebabnya di Indonesia ini hanya ada 3 Bank Syariah murni yaitu BMI (Bank 
Muamalat Indonesia), BSM (Bank Syariah Mandiri), dan BSMI (Bank Syariah Mega 
Indonesia).

untuk bank seperti ini yang hanya bertindak sebagai UUS, apakah bekerja di bank 
seperti ini tetap dianggap riba? karena bank tersebut masih bercampur dengan 
bank konvensionalnya?

kebetulan saya bekerja di bagian TI dari sebuah bank. karena minat saya adalah 
ke bank syariah, maka saya hanya bisa mengincar posisi TI di bank. Beberapa 
diskusi yang saya lakukan dengan teman-teman saya di TI bank syariah, masih ada 
beberapa hal yang belum tersedianya perhitungan yang menurut saya masih belum 
tepat. Teman diskusi saya kebetulan menjadi staf TI di sebuah cabang syariah 
bank konvensional (bukan murni bank syariah). Dia mengatakan bahwa dalam 
beberapa kalkulasi menghitung bagi hasil, masih ada yang belum bisa dihitung 
berdasarkan prinsip syariah. hal ini karena masih bercampurnya laporan keuangan 
bank konvensional sebagai bank induk dengan bank syariah yang sebagai UUS. 
Ketika saya bertanya kepada beberapa orang yang saya anggap lebih mengerti 
perbankan syariah, mereka malah mempertanyakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di 
bank tersebut. Syarat dari organisasi bank syariah harus ada DPS yang mengawasi 
dan menasihati apakah semua produk yang ditawarkan telah sesuai dengan prinsip 
syariah Islam. DPS juga harus mengacu dari DSN (Dewan Syariah Nasional) yang 
langsung di bawah MUI.

Yang menjadi masalah sekarang, biasanya ada celah komunikasi antara DPS dengan 
tenaga IT. DPS biasanya diambil dari para kiai atau alim ulama yang memang 
backgroundnya adalah pesantren. Sehingga bila ada pertanyaan mengenai TI atas 
suatu perhitungan, koordinasinya adalah antara TI, ekonom, dan DPS. Tim TI 
sebagai pembuat perhitungan, Tim Ekonom adalah orang yang seharusnya mengerti 
ilmu ekonomi dan mengerti aplikasinya dalam perbankan syariah, dan DPS yang 
memberikan arahan atas aplikasinya di perbankan syariah. Bila sesama tim tidak 
bisa diskusi karena perbedaan background, bagaimana komunikasi bisa terjadi? 
Hal ini bisa memicu kesalahan perhitungan dalam bagi hasil.

Bagaimana hukumnya bila kita menitipkan uang kita ke bank syariah yang masih 
bersifat UUS? Bagaimana hukumnya bila kita mendapatkan bagi hasil tapi dari 
perhitungan yang salah seperti yang saya contohkan di atas? apakah kita masih 
bisa dibilang terlibat dengan riba?

Mohon penjelasan dan saran dari forum atas pertanyaan-pertanyaan saya yang 
timbul selama ini. Karena saya semangat untuk mencari rizki tanpa tercampur 
dengan apa yang disebut riba. Semangat ini membuat saya semakin banyak mencari 
literatur-literatur. Kebanyakan saya membaca majalah seperti Stabilitas, 
tabloid Kontan, situs web dari tiap-tiap Bank syariah, termasuk juga situs Bank 
Indonesia. Akan tetapi semakin banyak saya membaca, semakin banyak pertanyaan 
yang membuat saya bingung.

Terima kasih, mohon maaf bagi yang tidak berkenan.

Wassalam,


[Catatan Admin]
Untuk kesempatan mendatang, mohon antum menuliskan NAMA JELAS atau NAMA KUNYAH 
di dalam isi email antum, bukan hanya nama "TinTin McLeod", seperti tertulis 
pada bagian FROM email ini. Silakan baca Ketentuan Posting di milis Assunnah, 
yang dikirimkan setiap awal bulan oleh sistem Yahoogroups, atau pada link 
berikut:
http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.txt



--- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> 16. tanya: kerja di Bank
> Posted by: "ikhwanuddin akhsan" [EMAIL PROTECTED]
> Date: Mon Jul 3, 2006 11:01 pm (PDT)
>
> Assalamu'alaikum
>
> Mohon pencerahan pada antum sekalian mengenai hukumnya kerja di Bank
(bank
> sentral indonesia (BI))... perlu antum sekalian ketahui kalo bank ini
> untuk mengatur semua bank2 di indonesia baik itu konvensional maupun
> syariah dan tidak bersifat komersial... sukron
>
> Wa'alaikum salam
> Akhsan
>
>
> Wa alaikumus salam,
>
> Untuk memahami apakah Bank Indonesia tidak terkait dengan riba, kita
bisa
> lihat hal ini pada Laporan Bank Konvensional yang disajikan di koran2
> (dipublikasikan). Pada koran/majalah tersebut, kita dapat mengetahui
pada
> neraca/laporan keuangan Bank Konvensional, akan ada yang namanya
> Sertifikat Bank Indonesia (SBI atau bisa kita sederhanakan menjadi:
> Sertifikat Ribawiyah Indonesia). Bagaimanakah mekanisme-nya ? SBI
> merupakan sertifikat yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dijual
dengan
> nilai tertentu dengan kompensasi bunga bagi yang memilikinya untuk
jangka
> waktu tertentu.
>
> Setiap hari Bank Indonesia melakukan penjualan/lelang Sertifikat
> Ribawiyah/SBI, selanjutnya saya singkat SR, dengan tenor (jangka
waktu) 1
> s/d 6 bulan. Kebanyakan Bank Konvensional, menggunakan kelebihan
dananya
> (yang diperoleh dari simpanan masyarakat) untuk disalurkan ke kredit,
> membeli Obligasi atau SRI ini. Apa manfaat yang diperoleh Bank
> Konvensional ? Bank Ribawiyah tersebut akan memperoleh bunga riba
dengan
> nilai variatif dari raksasa ribawiyah, yakni Bank Indonesia atas
pembelian
> SRI dengan jumlah dan penempatan tersebut. Bunga tersebut ditentukan
> berdasarkan
> lamanya jatuh tempo (tenor) SRI tersebut. Dari satu contoh ini, sudah
> cukup bagi kita bahwa untuk kerja di Bank Indonesia terkena ancaman
dari
> Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam sebagaimana disyarahkan
> oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimini dibawah ini. Cukuplah
bagi
> kita rizki yang kita dapat hari ini menjadi rahmat yang tidak
ternilai,
> dibandingkan dengan cerita-cerita tentang tipuan dunia mengenai
fasilitas2
> yang diperoleh seseorang yang bekerja di Bank Indonesia.
>
> Wallahu 'alam.
>
>
>
> HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di
> bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?
>
> Jawaban.
> Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.
>
> Pertama : Membantu melakukan riba
>
> Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan
> kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang
> shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :
> "Melaknat pemakan, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua
> saksinya."
>
> Beliau mengatakan "Mereka itu sama saja."
>
> Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan
> mengakuinya.
>
> Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang
> bertransaksi dengan. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu
> kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat
> yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan
> satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil darinya sebab
> mengambilnya adalah haram hukumnya.
>
> [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
> Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
> Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke