Assalamualaikum wr. wb. boleh ikutan diskusi kan? Saya juga termasuk orang yang mempertanyakan hukumnya kerja di bank. Saya awalnya berfikir, mungkin akan lebih membawa barokah bila saya menafkahi keluarga dari tempat kerja yang tidak bersumber dari riba. Putusan awal saya adalah bekerja di bank syariah. Tetapi sebelumnya saya tetap melakukan kajian-kajian dari berbagai literatur dan beberapa teman yang memang sudah bekerja di sana.
Dari studi literatur, ternyata bank syariah mengalami peningkatan Dana Pihak Ketiga--yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank dari para nasabah. Menurut BI yang saya pernah baca dari koran (atau beberapa literatur, saya lupa), bahwa pelonjakan ini karena turunnya fatwa dari MUI bahwa bunga bank adalah riba dan itu adalah harram. Akan tetapi peningkatan DPK ini tidak diiringi dengan perputaran uang yang ada. Bank memiliki kewajiban memberikan bagi hasil sesuai akad yang telah disepakati. Karenanya uang tersebut disalurkan ke Ummat. Akan tetapi tidak dapat disalurkan sepenuhnya. BI sebagai Bank Sentral yang juga memiliki peran dalam mengatur jumlah perputaran uang agar tidak terjadi inflasi, melaksanakan OPT (Operasi Pasar Terbuka). Bila untuk bank konvensional, ada instrument yang bernama SBI atau dalam diskusi sebelumnya bernama Sertifikat Ribawi. Nah untuk bank syariah ada instrumen yang bernama Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Penempatan uang bank syariah ke BI melalui SWBI ini juga dilaporkan di Laporan Keuangan. Misalnya untuk BSM, bisa dilihat di http://www.syariahmandiri.co.id/laporankeuangan/financialhighlight.php Akan tetapi ada yang aneh di sini. Menurut literatur yang saya baca, wadiah itu dalam bahasa arab yang kira-kira titipan. Analogi yang diberikan oleh buku tersebut adalah bank syariah menitipkan sejumlah uang ke BI. Menurut logika saya, orang yang menitipkan biasanya memberikan jasa kepada yang dititipkan untuk menjaga barang titipannya. Artinya bank syariah menitipkan uang ke BI dan harusnya bank syariah yang memberikan imbalan jasa ke BI karena BI dititipkan uang. Herannya, malah BI yang memberikan margin ke Bank Syariah tersebut (CMIIW). Ini sepengetahuan saya dari beberapa literatur yang saya baca. Apakah margin yang diberikan melalui SWBI itu juga di bilang haram? mengingat diskusi sebelumnya BI adalah bank ribawi? bagaimana implikasinya dengan keuangan di bank syariah tersebut? apakah uang tersebut jadi riba juga? mungkin kalau kita coba cari di google tentang SWBI ada beberapa link yang menurut saya menarik untuk di baca. Selain itu kita juga sekarang bisa melihat banyak bank-bank syariah baru. misalnya Bank Permata Syariah, BII syariah, Bank Bukopin Syariah, BNI syariah, dan berbagai macam bank lainnya. Menurut buku-buku perbankan yang saya baca, bank syariah seperti itu bukan bank syariah murni melainkan hanya bertindak sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) yang tetap menginduk pada bank konvensionalnya. Mungkin karena syarat mendirikan sebuah Bank dinilai modalnya cukup besar (sekitar 3 Triliun rupiah, kalau saya tidak salah ingat). Mungkin itulah sebabnya di Indonesia ini hanya ada 3 Bank Syariah murni yaitu BMI (Bank Muamalat Indonesia), BSM (Bank Syariah Mandiri), dan BSMI (Bank Syariah Mega Indonesia). untuk bank seperti ini yang hanya bertindak sebagai UUS, apakah bekerja di bank seperti ini tetap dianggap riba? karena bank tersebut masih bercampur dengan bank konvensionalnya? kebetulan saya bekerja di bagian TI dari sebuah bank. karena minat saya adalah ke bank syariah, maka saya hanya bisa mengincar posisi TI di bank. Beberapa diskusi yang saya lakukan dengan teman-teman saya di TI bank syariah, masih ada beberapa hal yang belum tersedianya perhitungan yang menurut saya masih belum tepat. Teman diskusi saya kebetulan menjadi staf TI di sebuah cabang syariah bank konvensional (bukan murni bank syariah). Dia mengatakan bahwa dalam beberapa kalkulasi menghitung bagi hasil, masih ada yang belum bisa dihitung berdasarkan prinsip syariah. hal ini karena masih bercampurnya laporan keuangan bank konvensional sebagai bank induk dengan bank syariah yang sebagai UUS. Ketika saya bertanya kepada beberapa orang yang saya anggap lebih mengerti perbankan syariah, mereka malah mempertanyakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank tersebut. Syarat dari organisasi bank syariah harus ada DPS yang mengawasi dan menasihati apakah semua produk yang ditawarkan telah sesuai dengan prinsip syariah Islam. DPS juga harus mengacu dari DSN (Dewan Syariah Nasional) yang langsung di bawah MUI. Yang menjadi masalah sekarang, biasanya ada celah komunikasi antara DPS dengan tenaga IT. DPS biasanya diambil dari para kiai atau alim ulama yang memang backgroundnya adalah pesantren. Sehingga bila ada pertanyaan mengenai TI atas suatu perhitungan, koordinasinya adalah antara TI, ekonom, dan DPS. Tim TI sebagai pembuat perhitungan, Tim Ekonom adalah orang yang seharusnya mengerti ilmu ekonomi dan mengerti aplikasinya dalam perbankan syariah, dan DPS yang memberikan arahan atas aplikasinya di perbankan syariah. Bila sesama tim tidak bisa diskusi karena perbedaan background, bagaimana komunikasi bisa terjadi? Hal ini bisa memicu kesalahan perhitungan dalam bagi hasil. Bagaimana hukumnya bila kita menitipkan uang kita ke bank syariah yang masih bersifat UUS? Bagaimana hukumnya bila kita mendapatkan bagi hasil tapi dari perhitungan yang salah seperti yang saya contohkan di atas? apakah kita masih bisa dibilang terlibat dengan riba? Mohon penjelasan dan saran dari forum atas pertanyaan-pertanyaan saya yang timbul selama ini. Karena saya semangat untuk mencari rizki tanpa tercampur dengan apa yang disebut riba. Semangat ini membuat saya semakin banyak mencari literatur-literatur. Kebanyakan saya membaca majalah seperti Stabilitas, tabloid Kontan, situs web dari tiap-tiap Bank syariah, termasuk juga situs Bank Indonesia. Akan tetapi semakin banyak saya membaca, semakin banyak pertanyaan yang membuat saya bingung. Terima kasih, mohon maaf bagi yang tidak berkenan. Wassalam, [Catatan Admin] Untuk kesempatan mendatang, mohon antum menuliskan NAMA JELAS atau NAMA KUNYAH di dalam isi email antum, bukan hanya nama "TinTin McLeod", seperti tertulis pada bagian FROM email ini. Silakan baca Ketentuan Posting di milis Assunnah, yang dikirimkan setiap awal bulan oleh sistem Yahoogroups, atau pada link berikut: http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.txt --- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > 16. tanya: kerja di Bank > Posted by: "ikhwanuddin akhsan" [EMAIL PROTECTED] > Date: Mon Jul 3, 2006 11:01 pm (PDT) > > Assalamu'alaikum > > Mohon pencerahan pada antum sekalian mengenai hukumnya kerja di Bank (bank > sentral indonesia (BI))... perlu antum sekalian ketahui kalo bank ini > untuk mengatur semua bank2 di indonesia baik itu konvensional maupun > syariah dan tidak bersifat komersial... sukron > > Wa'alaikum salam > Akhsan > > > Wa alaikumus salam, > > Untuk memahami apakah Bank Indonesia tidak terkait dengan riba, kita bisa > lihat hal ini pada Laporan Bank Konvensional yang disajikan di koran2 > (dipublikasikan). Pada koran/majalah tersebut, kita dapat mengetahui pada > neraca/laporan keuangan Bank Konvensional, akan ada yang namanya > Sertifikat Bank Indonesia (SBI atau bisa kita sederhanakan menjadi: > Sertifikat Ribawiyah Indonesia). Bagaimanakah mekanisme-nya ? SBI > merupakan sertifikat yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dijual dengan > nilai tertentu dengan kompensasi bunga bagi yang memilikinya untuk jangka > waktu tertentu. > > Setiap hari Bank Indonesia melakukan penjualan/lelang Sertifikat > Ribawiyah/SBI, selanjutnya saya singkat SR, dengan tenor (jangka waktu) 1 > s/d 6 bulan. Kebanyakan Bank Konvensional, menggunakan kelebihan dananya > (yang diperoleh dari simpanan masyarakat) untuk disalurkan ke kredit, > membeli Obligasi atau SRI ini. Apa manfaat yang diperoleh Bank > Konvensional ? Bank Ribawiyah tersebut akan memperoleh bunga riba dengan > nilai variatif dari raksasa ribawiyah, yakni Bank Indonesia atas pembelian > SRI dengan jumlah dan penempatan tersebut. Bunga tersebut ditentukan > berdasarkan > lamanya jatuh tempo (tenor) SRI tersebut. Dari satu contoh ini, sudah > cukup bagi kita bahwa untuk kerja di Bank Indonesia terkena ancaman dari > Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam sebagaimana disyarahkan > oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimini dibawah ini. Cukuplah bagi > kita rizki yang kita dapat hari ini menjadi rahmat yang tidak ternilai, > dibandingkan dengan cerita-cerita tentang tipuan dunia mengenai fasilitas2 > yang diperoleh seseorang yang bekerja di Bank Indonesia. > > Wallahu 'alam. > > > > HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA > > Oleh > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > > Pertanyaan. > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di > bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? > > Jawaban. > Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. > > Pertama : Membantu melakukan riba > > Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan > kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang > shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : > "Melaknat pemakan, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua > saksinya." > > Beliau mengatakan "Mereka itu sama saja." > > Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan > mengakuinya. > > Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang > bertransaksi dengan. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu > kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat > yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan > satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil darinya sebab > mengambilnya adalah haram hukumnya. > > [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II] > > [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah > Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa > Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
