16. tanya: kerja di Bank
   Posted by: "ikhwanuddin akhsan" [EMAIL PROTECTED]
   Date: Mon Jul 3, 2006 11:01 pm (PDT)

Assalamu'alaikum

Mohon pencerahan pada antum sekalian mengenai hukumnya kerja di Bank (bank sentral indonesia (BI))... perlu antum sekalian ketahui kalo bank ini untuk mengatur semua bank2 di indonesia baik itu konvensional maupun syariah dan tidak bersifat komersial... sukron

Wa'alaikum salam
Akhsan


Wa alaikumus salam,

Untuk memahami apakah Bank Indonesia tidak terkait dengan riba, kita bisa lihat hal ini pada Laporan Bank Konvensional yang disajikan di koran2 (dipublikasikan). Pada koran/majalah tersebut, kita dapat mengetahui pada neraca/laporan keuangan Bank Konvensional, akan ada yang namanya Sertifikat Bank Indonesia (SBI atau bisa kita sederhanakan menjadi: Sertifikat Ribawiyah Indonesia). Bagaimanakah mekanisme-nya ? SBI merupakan sertifikat yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dijual dengan nilai tertentu dengan kompensasi bunga bagi yang memilikinya untuk jangka waktu tertentu.

Setiap hari Bank Indonesia melakukan penjualan/lelang Sertifikat Ribawiyah/SBI, selanjutnya saya singkat SR, dengan tenor (jangka waktu) 1 s/d 6 bulan. Kebanyakan Bank Konvensional, menggunakan kelebihan dananya (yang diperoleh dari simpanan masyarakat) untuk disalurkan ke kredit, membeli Obligasi atau SRI ini. Apa manfaat yang diperoleh Bank Konvensional ? Bank Ribawiyah tersebut akan memperoleh bunga riba dengan nilai variatif dari raksasa ribawiyah, yakni Bank Indonesia atas pembelian SRI dengan jumlah dan penempatan tersebut. Bunga tersebut ditentukan berdasarkan
lamanya jatuh tempo (tenor) SRI tersebut. Dari satu contoh ini, sudah cukup bagi kita bahwa untuk kerja di Bank Indonesia terkena ancaman dari Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam sebagaimana disyarahkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimini dibawah ini. Cukuplah bagi kita rizki yang kita dapat hari ini menjadi rahmat yang tidak ternilai, dibandingkan dengan cerita-cerita tentang tipuan dunia mengenai fasilitas2 yang diperoleh seseorang yang bekerja di Bank Indonesia.

Wallahu 'alam.




HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?

Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan
riba

Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :
"Melaknat pemakan, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya."

Beliau mengatakan "Mereka itu sama saja."

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]



__._,_.___

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke