"Fatwa-fatwa Jual Beli"
Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
Disadur dari:
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
Anggota : Shalih Al-Fauzan
Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh
Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz

Fatwa tentang jual-beli saham:

Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang
bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik
yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut halal.
Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
investasi yang berbau riba.

Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya.



----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

> Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
> mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ,
> misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita
> jual lagi ?
>
> sukron katshiro




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke