Assalaamualaikum wr wb

Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, yaitu mengenai halal atau haramkah musik 
itu.

Mengenai masalah ini juga sebelumnya saya pernah menanyakan kepada beberapa 
ustad, ada dua pendapat yang membuat saya bingung.
  1.. Yang haram itu adalah alat musik seruling, sedangkan alat musik yang lain 
tidak haram/halal. 
  2.. Musik = haram, tetapi setelah dilajutkan dengan beberapa pertanyaan 
lanjutan, haramnya dimana? kenapa mendengarkan musik itu haram? apakah berkarya 
di musik juga dikategorikan haram? apakah bekerja di industri musik juga haram? 
.... saya tidak mendapatkan jawaban yang dapat memuaskan kenapa musik itu haram.
  3.. Bagaimana hal nya dengan rebana (alat musik), bernyanyi apakah juga 
dikategorikan haram
Mohon maaf jika masalah ini sudah dibahas sebelumnya

Wasallam






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke