Assalaamualaikum wr wb Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, yaitu mengenai halal atau haramkah musik itu.
Mengenai masalah ini juga sebelumnya saya pernah menanyakan kepada beberapa ustad, ada dua pendapat yang membuat saya bingung. 1.. Yang haram itu adalah alat musik seruling, sedangkan alat musik yang lain tidak haram/halal. 2.. Musik = haram, tetapi setelah dilajutkan dengan beberapa pertanyaan lanjutan, haramnya dimana? kenapa mendengarkan musik itu haram? apakah berkarya di musik juga dikategorikan haram? apakah bekerja di industri musik juga haram? .... saya tidak mendapatkan jawaban yang dapat memuaskan kenapa musik itu haram. 3.. Bagaimana hal nya dengan rebana (alat musik), bernyanyi apakah juga dikategorikan haram Mohon maaf jika masalah ini sudah dibahas sebelumnya Wasallam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
