Waalaikum salam warahmatullah
Alhamdulillah, masalah musik ini sudah dibahas dalam buku "Adakah Musik
Islami?" tulisan Muslim Atsari, penerbit Pustaka At Tibyan.
Berikut ini saya ringkaskan isi bukunya, afwan kalo huruf-huruf dalam
ketikannya banyak yang salah karena ini hasil scan document dari buku tersebut:
DALIL-DALIL YANG MELARANG MUSIK
Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya,
pada asalnya haram hukumnya, baik itu alat-alat musik yang berasal dai luar
negeri seperti Timur Tengah yang dikenal dengan Negara-negara Islam ataupun
dari negeri-negeri kafir, ataupun juga yang berasal dari daerah-daerah di
Indonesia yang dikenal dengan alat musik tradisional.
Hal ini meliputi seluruh jenis alat musik, seperti drum, guitar, seruling,
kendang, bedug, gamelan, angklung, dan lainnya dan meliputi seluruh jenis musik
yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, dll.
Selain memainkan alat-alat musik, keharaman ini juga meliputi
memperjual-belikannya, mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang
group musik untuk memainkannya, dan semacamnya.
Adapun dalillarangan alat-alat musik disebutkan oleh banyak hadits, antara lain
sebagai berikut:
Dari Abdurrahman bin Ghanm AI-Asy' ari, dia berkata: "Abu 'Amir atau Abu Malik
AI-Asy' ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta
kepadaku, dia telah mendengar Nabi bersabda: "Benar-benar akan ada beberapa
kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera,
khamr, dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan
singgah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang
miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: "Kembalilah
kepada kami besok." Kemudian Allah menimpakan siksaan kepada mereka di waktu
malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merobah yang lainnya
menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat.
Hadits Shahih, riwayat Bukhari di dalam Shahihnya, kitab: AI-Asy-ribahi dan
lainnya. Ibnu Hazm ~ mendhaifkan hadits ini -dan diikuti oleh sebagian orang
sekarang- dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara Bukhari dengan
Hisyam bin' Ammar. Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syeikh (guru)
Bukhari. Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam.
Lihat: Tahrim Alat AthTharb, hal: 38-51, karya Syeikh AI-Albani. Lihat para
imam dan hafizh sepanjang zaman yang menshahihkan hadits ini,
Adapun makna sabda beliau "akan menghalalkan" dalam hadits di atas adalah
sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Ali AI-Qari: "Maknanya: mereka akan
menganggap halal perkara-perkara yang diharamkan ini dengan membawakan syubhat
(kesamaran-kesamaran) dan dalil-dalil yang lemah." (AI-Mirqalr 5/106. Dinukil
dari TahrimAlatAtlr-Tharb hal:93.)
Demikian juga sebagaimana penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berkata:
"Ke mungkinan penghalalan yang disebutkan di dalam hadits di atas hanyalah
dengan ta'wil-ta'wil (penafsiran-penafsiran) yang batil. Karena jika mereka
menghalalkannya dengan keyakinan Rasulullah ~ mengharamkannya, maka mereka
menjadi orangorang yang kafir, dan tidak termasuk umat beliau. Dan seandainya
mereka meyakini keharamannya, kemungkinan mereka tidak akan dihukum dengan
maskh (dirobah wajah dan bentuk mereka menjadi binatang), sebagaimana semua
orang-orang yang terus-menerus melakukan maksiat-maksiat ini. Dan tidak akan
dikatakan terhadap mereka uakan menghalalkanu. Karena orang yang menghalalkan
sesuatu adalah orang yang melakukannya dengan meyakini halalnya.
Serupa dengan penghalalan mereka terhadap khamr, yaitu mereka menamakan khamr
dengan nama lain, sebagaimana tersebut di dalam hadits. Sehingga mereka minum
minuman yang haram, tetapi mereka tidak menamakan khamr.
Penghalalan mereka terhadap alat musik yaitu dengan keyakinan mereka bahwa
alat-alat hiburan semata-mata mendengar suara yang indah, dan ini tidak haram.
Seperti suara-suara indah dari burung.
Dan penghalalan mereka terhadap sutera dengan seluruh jenisnya, dengan
keyakinan mereka bahwa sutera halal untuk peperangan. Dan mereka telah
mendengar dibolehkannya memakai sutera pada peperangan menurut ban yak ulama'.
Maka mereka mengqiyaskan (menyamakan) seluruh keadaan mereka dengan hal itu!
Dan tiga penafsiran ini terjadi pada tiga kelompok manusia yang Ibnul Mubarak
berkata tentang mereka:
Bukankah tidak ada yang lebih merusakkan agama ini dari para raja, para
ulama'nya yang buruk, dan para pendetanya?
Dan telah diketahui bahwa penafsiran-penafsiran itu tidak akan menolong
pelaku-pelakunya sedikitpun dari siksaan Allah, setelah Rasulullah menyampaikan
dan menjelaskan keharaman perkara-perkara ini dengan penjelasan yang memutuskan
alasan, sebagaimana hal itu telah diketahui di tempat-tempatnya (pembahasan
perkara ini. (Kitab Ibthalut Tahliil, hal: 20-21. Oinukil dari Tahrim Alat
Ath-Tharb, hal:97.)
Dari Abu Malik AI-Asy' ari, dia berkata: Rasulullah bersabda: "5ekelompok orang
dari umatku benar-benar akan minum khamr, dan mereka akan menamakan khamr
dengan nama lain. Di atas kepala mereka akan dimainkan alat-alat musik dan
penyanyi-penyanyi wanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi/tanah,
dan menjadikan yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.
Hadits Shahih Lighairihi, riwayat Bukhari di dalam A t- Tarikh; Ibnu Majah (no:
4020) dan ini lafazhnya; Ibnu Hibban; AIBaihaqi; lbnu Abi Syaibah; Ahmad; dan
lainnya. Lihat: "Talrrim Alat Atl/- Tlrarb", hal: 45-48, karya Syeikh AI-Albani
Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat: nyanyian di saat gembira, dan
jeritan ketika musibah
HR. AI-Bazzar di dalam Musnadnya 1/377/795- Kasyful Astar; dan Abu Bakar
Asy-Syafi'i di dalamAr-Ruba'iyyat 2/ 22/1- manuskrip Zhahiriyah; dan Adh-Dhiya'
AI-Maqdisi di dalam Al-Alradits Al-Muklltaralr 6/188/2200, 2201; lbnus Samak di
dalam AI-Awwalu Mill Haditsil/i, lembar 87/2manuskrip. Hadits ini berderajat
Shahih lighairihi. Tal/rim Alat Atll-11It1rb, hal: 51-52.
Dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah ~ bersabda: "Aku tidak
melarang dari menangis, tetapi
aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat:
1.Suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan,permainan, dan lagu-lagu setan;
2. Dan suara di saat musibah, menampar wajah,merobek baju, dan jeritan
setan
HR. AI-Hakim 4/40; AI-Baihaqi 4/69; dan di dalamAsy-Syu' ab 7/241,1063,1064;
Ibnu Abi Dunya di dalam Dzammul Malal/i lembar 159/1 Zhahiriyah; AI-Aajuri di
dalam Tai/rimull Nard 201/63; AI-Baghawi di dalam SyarllUs 5ullllair 5/430-431;
AthThayalisi di dalam Musnadnya (1683); Ibnu Sa'ad di dalam Atll-TI/abaqat
1/138; Ibnu Abi Syaibah di dalam AIMusl/tlllllaf 3/393; Abd bin Humaid di
dalamAI-Mulltakl/tlb Millal Musllad 3/8/1044; Tirmidzi no: 1005 dengan ringkas.
Dihasankan oleh Tirmidzi, disetujui oleh Az-Zaila'i di dalam Nasi/bur Rayall
4/84,dan Ibnul Qayyim di dalamA/-Iglratsalr
1/254; AI-Hafizh mendiamkannya di dalam Fat/1Il1 Bari 3/ 173-174, sebagai
isyarat penguatannya. Lihat: Talrrim Alat 'W/-TI/arb", hat: 52-53.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ; berkata didalam kitab beliau AI-Istiqamah
1/292-293: "Hadits ini termasuk hujjah yang paling baik ten tang pengharaman
nyanyian, sebagaimana di dalam lafazh yang terkenal: "suara di saat kenikmatan;
hiburan dan kesenangan, dan lagu-Iagu setan." Maka beliau melarang dari suara
yang dilakukan di saat kenikmatan, sebagaimana beliau melarang suara yang
dilakukan di saat musibah. Dan suara yang dilakukan di saat kenikmatan adalah
suara nyanyian." (Taltrim Alat Ath-Tharb, hal: 55)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah;i bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan atasku (pada riwayat lain: atas mereka) -atau telah diharamkan-
khamr, judi, dan al-kuubah", beliau juga bersabda: "Dan setiap yang memabukkan
haram." Sufyan (salah seorang perawi) berkata: Aku bertanya kepada Ali bin
Badzimah fentang al-kuubah, dia menjawab: "beduk (drum, kendang, atau
semacamnya)."
HR. Abu Dawud no: 3696; AI-Baihaqi 10/221. Dishahihkan Al Albani di dalam
Tahrim Alatitll Tllarb, hal: 55, 56.
Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi ~ melarang khamr, judi, al-kuubah", dan
al-ghubaira' (minuman keras terbuat dari jagung), beliau juga bersabda: "Dan
setiap yang memabukkan haram.
HR. Abu Dawud no: 3685; AI-Baihaqi 10/221-222; Ahmad 2/158, 170. Dishahihkan
AI-Albani di dalam Tallrim Alatitll 11larb, hal: 57, 58
Dari Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah bersabda: "Pada umat ini akan terjadi
khosf (tanah tenggelam), maskh (wajah dan tubuh manusia dirobah jadi binatang)
dan qadzf (hujan batu)." Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya: "Wahai
Rasulullah, kapan itu (terjadi)?" Beliau menjawab: "Jika telah muncul
al-qoinaat (penyanyi-penyanyi dari budak wanita), al-ma' aazif (alat musik dari
jenis apa saja), dan khomr telah diminum (secara merata)."
HR. Tirmidzi no 2213, dan lainnya. Shahih Lighairihi, Lihat : Tahrim Alatith
tharb, hal 63-68
HIKMAH HARAMANYA ALAT MUSIK
Kalaupun tidak mengetahui hikmah sesuatu yang disyari' atkan, tetapi seorang
mukmin wajib meyakini 'hikmah Allah di dalam seluruh syari' atnya, baik berupa
perintah ataupun larangan. Demikian juga seorang mukmin tidak boleh meragukan
sesuatu yang disyari'atkan sampai jelas hikmah baginya. Karena hal itu
bertentangan dengan keimanan. Keimanan yang benar adalah kepasrahan mutlak
kepada Pembuat syari' at Yang Maha Bijaksana. Sebagaimana firman Allah:
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa' 4)
Begitulah sikap Salafus Shalih terhadap syari' at, sehingga Allah memuliakan
mereka, membukakan negeri-negeri dan hati-hati manusia. Dan generasi akhir umat
ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik
generasi terdahulu.
Namun jika seseorang mengetahui hikmah dari sesuatu yang disyari' atkan, maka
hal itu lebih mengokohkan keyakinannya.
Maka di sini akan kami sampaikan hikmah pengharaman alat-alat musik ini
berdasarkan riwayatriwayat yang ada dari Salafush Shalih.
1. Melalaikan dari Dzikir Dan Ketaatan Kepada Allah
Salafush S~alih berpendapat bahwa alat-alat musik itu akan melalaikan hamba
dari dzikir dan taat kepada Allah, serta kewajiban-kewajiban agama. Hal itu
mereka fahami dari firman Allah:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergu nakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa penge tahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olokolokan.Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan. (QS. 31:6)
Maksud perkataan yang tidak berguna dalam~ayat ini adalah nyanyian. lnilah
perkataan Salafush Shalih ten tang ayat ini:
1. Abdullah bin Abbas berkata: "Ayat ini turun tentang nyanyian dan
semacamnya.( HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no: 1265; Ibnu Abi Syaibah
6/310; dan lainnya dengan sanad yang shahih. Hal: 142-143)
2. Abdullah bin Mas'ud berkata: "Itu adalah nyanyian, demi Allah Yang tidak
sesembahan kecuali Dia, (3 kali)."( HR. Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Jarir; dan
lainnya dengan sanad yang shahih. Hal: 143)
3. Ikrimab ditanya oleh Syu' aib bin Yasar tentang (perkataan yang tidak
berguna),beliau menjawab: "Itu adalah nyanyian."( HR. Bukhari di dalam Tarikll
(2/2/217); Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Abi Dunya; dan lainnya dengan sanad yang
hasan. Hal: 143-144)
4. Mujahid, sarna seperti di atas. (Riwayat Ibriu Jarir; Ibnu Abi Syaibah; Ibnu
Abi Dunya; dari banyak jalan, sebagiannya shahih. Hal: 144)
5. Dari Hasan Al-Bashri, dia berkata: "Ayat ini turun dalam hal nyanyian dan
seruling."( riwayat Ibnu Abi Hatim. Hal: 144. 51.)
6. Al-Wahidi berkata: "Kebanyakan ahli tafsir berpetl...dap.,at bahwa yang
dimaksud perkataan yang tidak berguna adalah nyanyian. Ahli bahasa mengatakan:
"Dan masuk (celaan) ke dalam hal ini, setiap orang yang memilih hiburan,
nyanyian, suara yang merdu, dan alat-alat musik daripada AlQur' an, walaupun
lafazhnya tersebut dengan isytira' (membeli/menukar), namun sering digunakan
dengan arti mengganti dan memilih." (Al- Wasit1l 3/441)
I. Abdullah bin Mas'ud berkata:
"Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati." (Riwayat Ibnu Abi
Syaibah dan AI-Baihaqi, dengan sanad yang shahih. Hal: 145)
2. Asy-Sya'bi berkata:
"Sesungguhnya nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana
air menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya dzikir akan menumbuhkan keimanan di
dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman."( Riwayat Ibnu Nashr di dalam
Qadrus S1Ialall, dengan sanad yang hasan. Hal: 148)
3. Ibnul Qayyim berkata:
"Ketahuilah, sesungguhnya nyanyian memiliki keistimewaan-keistimewaan yang
memiliki pengaruh di dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya
kemunafikan di dalam hati sebagaimana tumbuhnya tanaman karena air. Di antara
keistimewaan nyanyian adalah: Nyanyian akan melalaikan hati dan menghalangi
dari memahami dan merenungi AI-Qur' an serta mengamalkan is inya. Karena
sesungguhnya nyanyian dan AIQur' an tidak akan bersatu di dalam hati
selama-Iamanya, karena keduanya saling bertentangan.
AI-Qur' an melarang dari mengikuti hawa-nafsu, dan memerintahkan menjaga
kehormatan, menjauhi syahwat-syahwat nafsu, sebab-sebab kesesatan, dan melarang
mengikuti langkah-Iangkah setan.
Adapun nyanyian memerintahkan kebalikan itu semuanya, menganggapnya bagus,
menggerakkan nafsu menuju syahwat-syahwat kesesatan. Mengobarkan nafsu yang
tersembunyi, menggelisahkan nafsu yang tenang, dan menggerakkannya menuju
segala kekejian.Dan menggiringnya untuk berhubu
ngan dengan setiap yang cantik dan tampan.
Nyanyian dan khamr adalah dua saudara sepersusuan, keduanya merupakan kuda pacu
yang menggerakkan kepada segala kekejian. Setan telah mengikatkan persaudaraan
an tara keduanya. Nyanyian adalah spion hati, pencuri kesopanan, dan sopir
akal. Dia bergerak-gerak di tempat-tempat persembunyian hati, melihat
rahasia-rahasianya, dan merayap ke tempat khayalan. Kemudian membangkitkan apa
apa yang ada di dalam hati yang berupa hawa nafsu, syahwat, ketololan, dan
kedunguan.
Engkau lihat seorang lelaki yang memiliki kewibawaan, akal cemerlang, keindahan
iman, kehormatan islam, dan kemanisan AIQur'an. Jika dia mendengarkan nyanyian
dan cenderung kepadanya, akalnya berkurang, sedikit malunya, dan hilang
kesopanannya. Keindahan dan kehormatannya meninggalkannya, setannya bergembira,
imannya mengadu kepada Allah Ta'a/a, qur'annya menjadi berat baginya. Qur'annya
berkata: "Wahai Allah, janganlah Engkau kumpulkan aku dengan qur'an musuhmu
(qur'an Iblis adalah nyanyian) di dalam satu dada."
Lalu dia menganggap baik perkara-perkara yang dia anggap buruk sebelum
mendengar nyanyian! Dia menampakkan dari dirinya apa yang sebelumnya dia
sembunyikan. Dia berubah dan sikap tenang menjadi banyak omong dan dusta,
gerakan dan lentikan dengan jarijari.
Dia mulai memiringkan kepalanya, menggoyangkan bahunya, kedua kakinya
menghentak tanah, kedua tangannya mengetuk otaknya, melompat seperti lalat,
berputar seperti keledai, bertepuk-tangan seperti wanita, melenguh tetapi tidak
seperti banteng. Terkadang mengaduh seperti orang sedih, terkadang terkejut
seperti orang gila..Maka nyanyian akan merusak hati. Jika hati sudah rusak,
hati akan bergelora di dalam kemunafikan (Tahrim Alat Ath-Tharb, hal: 150-15)
ALAT MUSIK YANG DIPERBOLEHKAN
Telah berlalu dalil-dalil umum yang mengharamkan musik. Dengan demikian hukum
asal musik adalah haram, kecuali yang di
perbolehkan oleh syari' at. Alat musik yang dikecualikan dari hukumnya yang
haram, hanyalah duff saja, (Duff adalah: rebana tanpa lonceng/ suara pada
lingkarannya; jika ada loncengnya namanya dalam bahasa Arab adalah muzhir,
demikian disebutkan di dalam Fathul Bari) yang dimainkan pada dua keadaan:
1. Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimain
kan oleh wanita di waktu walimah pernikahan.
2. Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimainkan oleh gadis-gadis kecil saat
hari raya (iedul fithri atau iedul adh-ha termasuk hari-hari tasyrik (tanggal
11, 12, 13 Dzulhijjah). Hal itu dengan syarat, isi nyanyiannya tidak mengandung
kemungkaran, atau mengajak kepada kerusakan
Dan perlu diketahui bahwa menabuh duff
merupakan perbuatan wanita, bukan perbuatan laki-Iaki. AI-Halimi berkata: "Dan
menabuh duff tidak halal kecuali bagi wan ita, karena memang hal itu pada
asalnya perbuatan mereka. Sedangkan Rasulullah telah melaknat laki-Iaki yang
menyerupai wanita." (Syu'ablll IlIIall 4/283. Tallrilll Alat Atll-Tllarb,haI:
10-11)
Adapun dalil pengecualian di atas adalah sebagai berikut:
1. Wanita menyanyi dan menabuh duff di waktu walimah pernikahan.
Pertama, Sabda Nabi :
Batas antara halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan
HR. Nasai 6/ 127-128; Tirmidzi; Ibnu Majah; Ahmad; AI Hakim; dan Iainnya; dari
Muhammad bin Hathib. Dishahihkan oleh AI-Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi. Dan
dihasankan oleh oleh Syeikh AI-Albani di dalam Irwaul GI,alil no: 1994)
"Sebagian orang yang tidak ahli di dalam ilmu (agama) berdalil dengan hadits
ini ten tang bolehnya nyanyian dengan lagu-Iagu, dengan daIiI "suara (di dalam
pernikahan)", padahal (maksudnya) bukan seperti apa yang dia katakan!
AI-Baghawi mengatakan: "Sesungguhnya makna "suara (di dalam pernikahan)" adalah
mengumumkan pernikahan, dan menyebarnya suara dan sebutan dengan pernikahan itu
di kalangan orang banyak." Aku berkata: "Yaitu suara pernikahan itu menyebar
dan terkenal."( AI-IIIsyirall Fii Adabill Nikal" hal: 45)
Kedua:
Dari Amr bin Yahya Al-Mazini, dari kakeknya, yaitu Abu Hasan, bahwa Nabi ;IIi
tidak menyukai nikah sembunyi-sembunyi, sampai ditabuh duff, dan
dinyanyikan:"Kami telah datang kepada kamu, Kami telah datang kepada kalian
Maka ucapkan salam kepada kami, Kami akan membalas salam kepada kalian." (HR.
Ahmad, dan lainnya. Dishahihkan Syeikh Abu Ishaq AI Huwaini di
dalamAl-llIsyirall Fii Adabill Nikall, hal: 45.Juga lihat Adabuz Zifaf, hal:
108-110/ clan Irwaul Ghalil no: 1995/ keduanya karya AI-Albani)
Syeikh AI-Albani berkata: "Boleh memberikan kelonggaran bagi para wanita pada
aca- , ra pernikahan, untuk memeriahkan pernika- i han dengan menabuh duff saja
(tanpa alat musik yang lainnya-pen), dan dengan nyanyian yang mubah, yang di
dalamnya tidak ada penyebutan kecantikan (ketampanan) dan kemaksiatan (Adabuz
Zifaf, hal: 107-108)
Syeikh Abu Ishaq AI-Huwaini berkata: "Dan disukai pada hari pernikahannya,
untuk di tabuh duff, karena sesungguhnya pada- i nya terdapat dua manfaat:
Pertama: Mengumumkan pernikahan. Kedua: Menyenangkan hati pengantin."
(AI-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal: 44)
2. Gadis-gadis kecil menyanyi dan menabuh duff saat hari raya.
Dari Aisyah, dia berkata: "Rasulullah masuk menemuiku, sedangkan di dekatku ada
diw jariyah(gadis kecil yang belum baligh) yang sedang menyanyi nyanyian
bu'ats. Lalu beliau berbaring di afas kasur dan memalingkan wajahnya. Dan Abu
Bakar masuk, lalu dia menghardikku dan mengatakan:"Seruling setan di dekat
Nabi?" Maka Rasulullah menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda:
"Biarkan keduanya." Ketika beliau tidak memperhatikan, aku cubit keduanya, maka
keduanya keluar. "( HR. Bukhari no: 949; dan lainnya)
Dalam riwayat lain: "Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya
tiap-tiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita."( HR. Bukhari
no: 952; dan lainnya)
Imam Al-Baghawi berkata: "Bu' ats adalah peperangan bangsa Arab yang terkenal.
Pada peperangan itu jatuh korban yang banyak pada suku Khazraj dan kemenangan
diraih oleh suku Aus. Kemudian peperangan antara kedua suku itu terus berlanjut
sampai tegaknya agama Islam.
Dan sya'ir yang dinyanyikan kedua gadis kecil itu menceritakan bentuk
peperangan dan keberanian. Menyebutkan perkara itu merupakan pertolongan
terhadap urusan agama (yakni menumbuhkan keberanian dan semangat jihad-pen).
Adapun nyanyian yang menyebutkan perkara-perkara keji, menyebarkan
perkara-perkara haram, dan menyatakan terang-terangan perkataan yang mungkar,
maka itu merupakan nyanyian yang terlarang. Dan tidak mungkin ketika terjadi di
hadapan Nabi, beliau tidak mengingkarinya. Sabda beliau: "Ini adalah hari raya
kita" sebagai alasan bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya merupakan
syi'ar agama, yang berbeda dengan harihari lain. (SyarllUs SllIlIIah 4/322.
(Dinukil dariAhkamul Iedaill, hal: 17-18, karya Syeikh Ali bin Hasan AI-Halabi)
Dari keterangan di atas kita mengetahui dua pengecualian dari haramnya musik,
yaitu duff yang ditabuh oleh wanita pada hari raya atau pernikahan walimah.
Selain dua keadaan itu adakah selainnya?
Syeikh AI-Albani berkata: Pada sebagian perkataan ulama terdapat isyarat
bolehnya menabuh duff pada waktu-waktu suka-cita demikian mereka menyebutkan
secara umum-, saat khitan, dan (menyambut) kedatangan orang yang pergi. Saya
sendiri tidak mendapatkan dalil terhadap hal itu yang dapat dip akai hujjah,
walaupun mauquf (perkataan sahabat).
Dengan penjelasan di atas, maka tetaplah bahwa menabuh duff yang
dibolehkan hanya pada dua keadaan di atas.
BANTAHAN TERRADAP ORANG YANG MEMPERBOLEHKAN MUSIK
Sebagian orang menghalalkan musik dengan berbagai alasan dan dalil yang mereka
anggap sebagai hujjah yang kuat. Padahal sesungguhnya alasan-alasan mereka itu
lemah dan tidak dapat melawan hujjah pendapat yang mengharamkannya. Berikut ini
adalah sebagian dalil mereka dan bantahannya seeara ringkas, semoga
menghilangkan syubhat (kesamaran) yang ada pada sebagian manusia.
1. Mereka beralasan dengan hadits Aisyah yang menyebutkan ada dua gadis keeil
yang menyanyi dan menabuh duff di saat hari raya.
Dari Aisyah, dia berkata: "Rasulullah ~ masuk menemuiku, sedangkan di dekatku
ada dua jariyah (gadis kecil yang belum baligh) yang sedang menyanyi nyanyian
bu' ats. Lalu beliau berbaring di atas kasur dan memalingkan wajahnya. Dan Abu
Bakar masuk, lalu dia menghardikku dan mengatakan: "5eruling setan di dekat
Nabi?" Maka Rasulullah menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda:
"Biarkan keduanya." Ketika beliau tidak memperhatikan, aku cubit keduanya, maka
keduanya keluar. "( HR. Bukhari no: 949 dan lainnya)
Dalam riwayat lain: "Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya
tiap-liap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita (HR. Bukhari
no: 952; dan lainnya)
Dengan hadits ini sebagian orang membolehkan menyanyi dan diiringi dengan duff,
dengan alasan Nabi mengingkari Abu Bakar yang telah mengatakan: "Seruling setan
di dekat Nabi."
Bantahan:
Alasan mereka ini telah dibantah para ulama',yang kesimpulannya sebagai berikut:
a) Hal itu dilakukan oleh gadis-gadis kecil, seperti ini dimaafkan.
b) Hal itu terjadi pada hari raya, waktu yang disyari' atkan untuk memberikan
kelonggarankelonggaran.
c) Pengharaman terhadap alat-alat musik adalah umum, sedangkan kejadian ini
khusus. Sehingga merupakan perkara yang dikecualikan hukumnya.
d) Sesungguhnya hadits ini termasuk dalil yang mengharamkan musik, sebagaimana
dijelaskan oleh sebagian ulama berikut ini:
Abu Thayyib Ath- Thabari berkata: "Hadits ini merupakan hujjah kami. Karena Abu
Bakar menamakannya seruling setan, dan nabi tidak mengingkari perkataan Abu
Bakar. Nabi hanyalah melarang Abu Bakar bersikap keras di dalam pengingkaran,
karena kebaikan sifat kasih-sayang Nabi. Apalagi hal itu terjadi pada hari
raya. Dan Aisyah pada waktu itu masih kecil, adapun setelah dewasanya dan
mendapatkan ilmu, tidak dinukilkan dari Aisyah kecuali celaan terhadap
nyanyian. Keponakan Aisyah yang bernama AI-Qasim bin Muhammad mencela nyanyian
dan melarang dari mendengarkannya, sedangkan dia mengambil ilmu dari Aisyah
(Talbis Iblis, 114)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam risalah As-Sama' War Raqs
(2/285Majmu'ah Rasa-il AI-Kubra): "Di dalam hadits ini terdapat penjelasan
bahwa berkumpul (untuk menyanyi dan menabuh duff-pen) bukan merupakan kebiasaan
nabi dan para sahabatnya, (sebagaimana orang-orang Shufi!-pen). Oleh karena
itulah Abu Bakar Ash-Shiddiq menamakannya seruling setan. Dan Nabi ~
membenarkan gadis-gadis keeil itu melakukannya dengan alasan bahwa hari itu
adalah hari raya. Dan bagi anak-anak keeil itu diberi keringanan di dalam
permainan pada hari raya." 114-115)
Ketika menjelaskan sabda Nabi kepada Abu Bakar "Biarkan keduanya", AI-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: "Padanya terdapat pe nyebutan alasan dan penjelasan yang
berbeda dengan apa yang disangka oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa keduanya
melakukannya tanpa sepengetahuan beliau ~. Karena Abu Bakar masuk dan mendapati
nabi berselimutkan dengan kainnya, sehingga dia menyangka bahwa beliau sedang
tidur. Maka Abu Bakar-pun mengingkari putrinya (Aisyah) dengan anggapan seperti
itu (nabi tidak tahu), dengan alasan apa yang telah tetap padanya tentang
larangan nyanyian dan hiburan (musik). Dia segera mengingkari mewakili nabi ~
dalam hal itu, dengan bersandarkan kepada ~pa yang jelas baginya. Kemudian Nabi
~ menjelaskan hal itu kepadanya, dan memberitahukan hukumnya, dengan diiringi
penjelasan hikmah, bahwa hari itu adalah hari raya. Yaitu kegembiraan yang
sesuai syari' at, maka seperti ini tidak diingkari, sebagaimana tidak diingkari
di dalam acara pernikahan." (Fathul Bari 2/442,115-116)
2. Alasan lain adalah: Hadits-hadits yang menunjukkan adanya nyanyian dan
menabuh duff di saat pernikahan. Di antaranya adalah Sabda Nabi ~ :
Balas antara halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan
.( HR. Nasai 6/ 127-128; Tirmidzi; Ibnu Majah; Ahmad; AIHakim; dan lainnya;
dari Muhammad bin Hathib. Dishahihkan oleh AI-Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi.
Dan dihasan oleh oleh Syeikh AI-Albani di dalam Irwalll C"alil no: 1994.)
Di antara mereka mengatakan: "Hadits ini membenarkan "berdendang" dan
"bernyanyi." (Kata Berjawab 1/183, Abdul Qadir Hassan, penerbit Fa. AI
Muslimun, Bangil)
Syeikh Abu Ishaq AI-Huwaini berkata: "Sebagian orang yang tidak ahli di dalam
ilmu (agama) berdalil dengan hadits ini ten tang bolehnya menyanyikan
lagu-Iagu, dengan dalil "suara (di dalam pernikahan)", padahal (maksudnya)
bukan seperti apa yang dia katakan! AI-Baghawi mengatakan: "Sesungguhnya makna
"suara (di dalam pernikahan)" adalah mengumumkan pernikahan, dan menyebarnya
suara dan sebutan dengan pernikahan itu di kalangan orang banyak." Aku berkata:
"Yaitu suara pernikahan itu menyebar dan terkenal." (Al-1llsyiralr Fii Adabill
Nikal1, hal: 45)
3. Alasan yang lain adalah: Riwayat dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khaththab
jika mendengar suara duff, beliau bertanya ten tang hal itu. Jika orang-orang
mengatakan: pernikahan atau khitan, beliau diam, (Riwayat Ibnu Abi Syaibah,
Abdurrazaq, AI-Baihlaqi, dan Abu Syu'aib AI-Harani)
Bantahan:
Riwayat ini dha'if, karena Muhammad bin Sirin tidak bertemu Umar bin
Al-Khaththab, dia lahir setelah Umar wafat sekitar 10 tahun,
Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya: "Bahwa scorang budak wanita yang
hitam mendatangi Rasulullah ~ setelah beliau pulang dari sebagian peperangan
beliau. Lalu dia berkata: "5esungguhnya aku telah bernadzar, jika Allah
mengembalikan anda dalam keadaan selamat, aku akan menabuh duff, di dekatmu."
Rasulullah ~ bersabda: "Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Jika
tidak, maka jangan engkau lakukan!." Maka diapun menabuh, lalu masuklah Abu
Bakar, sedang dia masih menabuh. Lalu masuklah orang lain, sedang dia masih
menabuh. Lalu masuklah Umar, lalu budak itu meletakkan duffnya di belakangnya,
sedang dia menutupi wajahnya Maka Rasulullah ~ bersabda: "5esungguhnya setan
benar-benar menyingkir darimu wahai Umar! Saya duduk di sana (dia masih
mennbuh), mereka ini masuk, dia masih menabuh. Ketikn engkau masuk, dia
melakukan apa yang telah dia lakukan."( HR. Ahmad, dan lainnya. Lihat Silsilah
AI-Ahadits Ash Shahihah no: 1609/ 2261)
Dengan hadits ini sebagian ulama membolehkan wanita menabuh duff karena
kedatangan orang yang pergi dan yang semaknanya.
Bantahan:
Hal ini tidak dapat diterima, karena kejadian di atas merupakan kejadian yang
tidak disengaja sehingga tidak dapat dipakai secara umum. Demikian juga
menyamakan kegembiraan dengan kedatangan orang yang pergi adalah menyamakan
sesuatu yang berbeda.
Imam AI-Khaththabi berkata: "Menabuh duff bukan termasuk ketaatan, sedangkan
nadzar itu harus berkaitan dengan ketaatan. Menabuh duff itu paling tinggi
hukumnya mubah saja. Tetapi karena hal itu berhubungan dengan menampakkan
kegembiraan dengan kedatangan Nabi dari sebagian peperangannya ke Madinah dalam
keadaan selamat, dan di dalam hal itu terdapat kejelekan terhadap orang-orang
kafir, dan merendahkan orang-orang munafik, maka jadilah melakukan hal itu
sebagaimana melakukan sebagian qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada
Allah) yang berupa ketaatan yang tidak wajib, oleh karena inilah dibolehkan
menabuh duff."( Ma'alimus Sunan 4/382.125)
Syeikh AI-Albani berkata: "Hadits ini dianggap sulit oleh sebagian orang,
karena menabuh duff merupakan maksiat pada selain pernikahan dan hari raya,
sedangkan sese orang tidak boleh bemadzar dengan maksiat dan tidak boleh
memenuhinya.
Yang nampak bagiku, karena nadzar budak tersebut merupakan kegembiraannya
dengan kedatangan Nabi ~ dalam keadaan baik, selamat, dan menang, maka sebab
nadzar itu menutupi kesalahan budak tersebut untuk menampakkan kegembiraannya.
Hal itu berlaku khusus untuk Nabi, tanpa orang yang lain semuanya. Sehingga
dari hadits ini tidak dapat diambil kebolehan duff pada seluruh kegembiraan
semuanya. Karena tidak ada seorangpun yang dia menjadikan sebab gembira
sebagaimana kegembiraan dengan sebab beliau ~. Dan karena kebolehan itu
bertentangan dengan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan alat-alat musik,
duff, dan lainnya, kecuali yang dibolehkan sebagaimana tadi telah kami
sebutkan. (LihatSilsilah AI-AhaditsAsh-Shahihah no: 1609/ 2261).
5. Alasan mereka yang lain adalah, riwayat dari Nafi', dia berkata:
Ibnu Umar mendengar seruling (penggembala), lalu dia memasukkan kedua jarinya
ke dalam kedua telinganya, dan dia menyingkir dari jalan. Oia berkata kepadaku:
"Hai Nafi', apakah engkau masih mendengar sesuatu." Aku menjawab: "Tidak," Lalu
dia melepaskan kedua jarinya dari kedua telingar;ya. Dia mengatakan: "Oahulu
aku bersama Nabi ~ , lalu beliau mendengar seperti ini, lalu berbuat seperti
ini. "( HR. Abu Dawud no: 4924-4926; Ahmad; Ibnus Sa'd; dan lainnya.)
Ibnu Hazm berkata: "Jika hal itu haram, tentunya Rasulullah tidak membolehkan
Ibnu Umar mendengarnya, dan Ibnu Umar tidak membolehkan Nafi' mendengarnya.
Hanya saja tetapi Nabi membenci pada dirinya segala sesuatu yang bukan termasuk
taqarrub (perkara yang mendekatkan diri) kepada Allah, sebagaimana membenci
makan dengan bersandar, dan ...dan... Jika hal itu haram, Rasulullah tidak
mencukupkan dengan menutup kedua telinganya tanpa memerintahkan agar hal itu
ditinggalkan, atau melarangnya."
Syeikh AI-Albani menjawab pernyataan Ibnu Hazm tersebut yang ringkasnya adalah:
1. Ibnu Hazm tidak membedakan antara sama' (mendengar dengan tidak
sengaja) dengan istima' (mendengar dengan sengaja), sehingga menafsirkan
pertama dengan yang kedua. Padahal yang terlarang adalah istima'
2. Seolah-olah Ibnu Hazm membayangkan bahwa penggembala yang meniup
seruling itu ada di hadapan Nabi, sehingga beliau dapat memerintahnya dan
melarangnya! Padahal kemungkinan hadits ini mengisyaratkan bahwa dia berada di
jauh, yang tidak terlihat orangnya
3. Kemungkinan hal itu sebelum adanya larangan terhadap alat-alat musik
4. Jika semua hal di atas tidak dapat diterima, maka hal ini adalah
pengecualian khusus terhadap seruling penggembala. Sebuah alat permulaan
(musik) yang sederhana lemah di dalam menggerakkan jiwa, tabi' at, dan
mengeluarkannya dari batas kelurusan. Bagaimana hal ini mau disamakan dengan
alat-alat musik di zaman ini yang beraneka ragam, dan melalaikan.
6. Sebagian mereka berkata: "Selama musik dan nyanyian itu tidak membangkitkan
birahi, maka tidak mengapa." Di antara yang berpendapat seperti ini: Syeikh
Muhammad Abu Zahrah, Syeikh Yusuf AI-Qardhawi, dan Syeikh Muhammad AI-Ghazali.
(Ketiganya dari Mesir. Lihat Muqaddimah kitab Tahrim Alat Ath-Tharb)
Bantahan:
Perkataan itu harus ditolak karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih
yang mengharamkan alat-alat musik. Juga bertentangan dengan pendapat para imam
di kalangan Salafush Shalih. Begitu juga syarat kebolehan yang mereka buat-buat
"selama tidak membangkitkan birahi" adalah syarat yang tidak bisa dipraktekkan,
tidak ada kaedahnya. Karena apa yang membangkitkan birahi tersebut relatif
berbeda-beda antara laki-Iaki atau wanita, tua atau muda, mudah terangsang atau
tidak. Terakhir bahwa syarat itu mereka buatbuat sendiri, yang tidak pernah
dikatakan oleh seorangpun di an tara para imam/ulama' yang diikuti.
7. Sebagian mereka berkata: "Mendengarkan musik sarna dengan mendengarkan suara
yang indah, seperti suara burung. Mendengarkan suara burung hukumnya boleh,maka
mendengarkan musik juga boleh!"
Bantahan:
Perkataan tersebut merupakan qiyas tetapi bukan pada tempatnya. Karena
keharaman musik ditunjukkan oleh hadits-hadits yang banyak, sedangkan
mendengarkan suara burung tidak ada dalil yang mengharamkannya. Bagaimana akan
disamakan an tara keduanya?! Bagaimana qiyas digunakan sedangkan masih ada
nash, sehingga hal itu bertentangan dengan kaedah ushul fiqh yang mengatakan:
Laa ijtihaada ma' an nash Yaitu tidak ada ijtihad, termasuk qiyas, ketika telah
ada nash (ayat AI-Qur'an atau hadits Nabi) yang pasti.
8. Sebagian mereka mengatakan: "Semua hadits hadits yang melarang alat-alat
musik palsu". Yang lain berkata: "Aku tidak dapati di dalam kitab Allah dan
Sunnah Nabi, satupun hadits shahih yang tegas-tegas mengharamkan alatalat musik
dan nyanyian." Yang lain menga takan: "Tidak ada satupun keterangan agama yang
dapat dijadikan alasan untuk mengharamkan nyanyian dan bunyi-bunyian (alat
musik)."
Bantahan:
Setelah kita mengetahui hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik yang
telah kami sampaikan, dan kesepakatan Salafush Shalih ten tang larangan
tersebut, maka perkataan orangorang yang membantah seperti di atas tidak perlu
diperhitungkan lagi.
Perhatian:
Banyak orang yang menolak hukum haramnya musik dengan alasan hadits-haditsnya
lemah. Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, sesungguhnya banyak juga hadits
yang shahih dalam masalah ini. Memang di antara had its-had its itu ada di
antaranya yang sanadnya dha'if, tetapi karena dha'ifnya ringan banyak di
antaranya yang menjadi kuat karena memiliki banyak sanad/jalur periwayatan. Hal
ini sesuai dengan kaedah para ahli had its tentang "menguatkan hadits dha'if
dengan banyaknya jalur periwayatan."
Kaedah tersebut diambil dari firman Allah:
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu riahai,
supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mellgingatkannya. (QS. 2:282)
Untuk mempraktekkan kaedah ini membutuhkan ilmu yang luas tentang
hadits-hadits, jalan-jalannya dan lafazh-Iafazhnya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Hadits-hadits mursal (yaitu hadits yang
perawi selain sahabat mengatakan: Rasulullah ~ telah bersabda: "..." Hadits
mursal termasuk hadits dha'if, dengan kelemahan yang ringan-pen) jika
jalan-jalannya banyak, dan selamat dari kesepakatan secara sengaja, atau
terjadi kesepakatan dengan tanpa sengaja, jadilah hadits-hadits itu shahih
secara yakin.
Karena riwayat itu kemungkinan benar dan sesuai dengan berita (mungkin:
kenyataan-pen); atau kemungkinan dusta yang pelakunya sengaja berdusta; atau
orang yang meriwayatkan keliru pada riwayat itu.
Dengan demikian jika suatu riwayat telah selamat dari dusta secara sengaja dan
kekeliruan, maka riwayat itupun benar, tanpa diragukan.
Jika suatu hadits datang dengan dua jalan, atau banyak jalan, dan telah
diketahui bahwa orang-orang yang memberitakan tidak bersepakat membuat
kedustaan hadits tersebut, dan telah diketahui bahwa seperti itu tidak terjadi
kesesuaian dengan tanpa sengaja, maka diketahuilah bahwa hadits itu shahih.
Seperti seseorang yang menceritakan suatu peristiwa yang telah terjadi, dan dia
menyebutkan perincian yang ada pada peristiwa itu, yang berupa
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan. Dan datang orang lain, yang telah
diketahui bahwa dia tidak bersepakat dengan orang pertama tadi, lalu dia
menceritakan apa yang telah diceritakan oleh orang pertama, yaitu tentang
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan dalam peristiwa tersebut, maka
dapat diketahui bahwa kejadian itu secara global benar-benar terjadi. Karena
jika keduanya sarna-sarna berdusta secara sengaja atau tidak sengaja, pada
umumnya keduanya tidak akan sarna menceritakan perincianperincian tadi. Yang
secara kebiasaan tidak mungkin terjadi kesesuaian dua orang atas
perincianperincian itu tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara kedua orang
tersebut.
Dengan metode ini dapat diketahui kebenaran kebanyakan riwayat-riwayat yang
memiliki banyak jalan yang berbeda-beda. Walaupun satu dari jalan riwayat itu
tidak cukup (meyakinkan kebenarannya), mungkin karena mursalnya, atau kelemahan
orang yang menukilkannya.
Dan prinsip ini sepantasnya diketahui, karena hal ini merupakan prinsip yang
sangat bermanfaat untuk menetapkan riwayat-riwayat di dalam hadits, tafsir,
peperangan-peperangan, dan riwayat-riwayat tentang per~ataan dan perbuatan
manusia.
Oleh karena itulah jika diriwayatkan sebuah hadits dari Nabi ~ dari dua jalan
dan dengan diketahui bahwa kedua jalan itu tidak mengambil dari yang lain,
dapat dipastikan bahwa had its itu benar adanya. Apalagi jika telah diketahui
bahwa para penukilnya bukan orang-orang yang sengaja berdusta, tetapi hanya
dikhawatirkan lupa atau keliru." (Majmu'Fatawa 13/347)
Hal tersebut dikuatkan oleh AI-Hafizh AI'Ala'i di dalam Jami'ut Talrslril, hal:
38, dan dia menambahkan: "Karena dengan berkumpulnya dua jalan tersebut hadits
itu meningkat ke derajat hasan, karena di saat itu hilanglah apa yang
dikhawatirkan, yaitu keburukan hafalan para perawi. Maka kedua jalan itu saling
menguatkan."
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata (Majmu' Fatawa 13/352): "Pada semisal
inilah dapat dimanfaatkan riwayat orang yang tidak dikenal, orang yang buruk
hafalannya, hadits mursal, dan semacamnya. Oleh karena inilah para ulama biasa
menulis hadits-hadits semacam ini, dan mereka mengatakan: "Sesungguhnya hadits
ini pantas untuk menguatkan dan i'tibar, tidak seperti yang lain,"( Lihat
Tahrim Alatith Tharb, hal: 70-74)
Dengan keterangan ini, semoga kita tidak tertipu dengan ucapan sebagian penulis
yang mendha'ifkan hadits-hadits yang melarang musik, padahal mereka belum
menyelidiki jalan-jalan hadithadits itu secara mendalam sebagaimana yang telah
dilakukan oleh para ulama yang menshAhihkannya Wallahu A'lam
-----Original Message-----
From: [email protected]
Sent: Monday, August 07, 2006 10:51 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : halal atau haramkah musik
Assalaamualaikum wr wb
Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, yaitu mengenai halal atau haramkah musik
itu.
Mengenai masalah ini juga sebelumnya saya pernah menanyakan kepada beberapa
ustad, ada dua pendapat yang membuat saya bingung.
1.. Yang haram itu adalah alat musik seruling, sedangkan alat musik yang lain
tidak haram/halal.
2.. Musik = haram, tetapi setelah dilajutkan dengan beberapa pertanyaan
lanjutan, haramnya dimana? kenapa mendengarkan musik itu haram? apakah berkarya
di musik juga dikategorikan haram? apakah bekerja di industri musik juga haram?
.... saya tidak mendapatkan jawaban yang dapat memuaskan kenapa musik itu haram.
3.. Bagaimana hal nya dengan rebana (alat musik), bernyanyi apakah juga
dikategorikan haram
Mohon maaf jika masalah ini sudah dibahas sebelumnya
Wasallam
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/