Waalaikum salam warahmatullah

Alhamdulillah, masalah musik ini sudah dibahas dalam buku "Adakah Musik 
Islami?" tulisan Muslim Atsari, penerbit Pustaka At Tibyan.
Berikut ini saya ringkaskan isi bukunya, afwan kalo huruf-huruf dalam 
ketikannya banyak yang salah karena ini hasil scan document dari buku tersebut:

DALIL-DALIL YANG MELARANG MUSIK

Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, 
pada asalnya haram hukumnya, baik itu alat-alat musik yang berasal dai luar 
negeri seperti Timur Tengah yang dikenal dengan Negara-negara Islam ataupun 
dari negeri-negeri kafir, ataupun juga yang berasal dari daerah-daerah di 
Indonesia yang dikenal dengan alat musik tradisional.

Hal ini meliputi seluruh jenis alat musik, seperti drum, guitar, seruling, 
kendang, bedug, gamelan, angklung, dan lainnya dan meliputi seluruh jenis musik 
yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, dll.

Selain memainkan alat-alat musik, keharaman ini juga meliputi 
memperjual-belikannya, mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang 
group musik untuk memainkannya, dan semacamnya.
Adapun dalillarangan alat-alat musik disebutkan oleh banyak hadits, antara lain 
sebagai berikut:

Dari Abdurrahman bin Ghanm AI-Asy' ari, dia berkata: "Abu 'Amir atau Abu Malik 
AI-Asy' ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta 
kepadaku, dia telah mendengar Nabi bersabda: "Benar-benar akan ada beberapa 
kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, 
khamr, dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan 
singgah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang 
miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: "Kembalilah 
kepada kami besok." Kemudian Allah menimpakan siksaan kepada mereka di waktu 
malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merobah yang lainnya 
menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat.

Hadits Shahih, riwayat Bukhari di dalam Shahihnya, kitab: AI-Asy-ribahi dan 
lainnya. Ibnu Hazm ~ mendhaifkan hadits ini -dan diikuti oleh sebagian orang 
sekarang- dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara Bukhari dengan 
Hisyam bin' Ammar. Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syeikh (guru) 
Bukhari. Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam. 
Lihat: Tahrim Alat AthTharb, hal: 38-51, karya Syeikh AI-Albani. Lihat para 
imam dan hafizh sepanjang zaman yang menshahihkan hadits ini,

Adapun makna sabda beliau "akan menghalalkan" dalam hadits di atas adalah 
sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Ali AI-Qari: "Maknanya: mereka akan 
menganggap halal perkara-perkara yang diharamkan ini dengan membawakan syubhat 
(kesamaran-kesamaran) dan dalil-dalil yang lemah." (AI-Mirqalr 5/106. Dinukil 
dari TahrimAlatAtlr-Tharb hal:93.)

Demikian juga sebagaimana penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berkata: 
"Ke mungkinan penghalalan yang disebutkan di dalam hadits di atas hanyalah 
dengan ta'wil-ta'wil (penafsiran-penafsiran) yang batil. Karena jika mereka 
menghalalkannya dengan keyakinan Rasulullah ~ mengharamkannya, maka mereka 
menjadi orangorang yang kafir, dan tidak termasuk umat beliau. Dan seandainya 
mereka meyakini keharamannya, kemungkinan mereka tidak akan dihukum dengan 
maskh (dirobah wajah dan bentuk mereka menjadi binatang), sebagaimana semua 
orang-orang yang terus-menerus melakukan maksiat-maksiat ini. Dan tidak akan 
dikatakan terhadap mereka uakan menghalalkanu. Karena orang yang menghalalkan 
sesuatu adalah orang yang melakukannya dengan meyakini halalnya.
Serupa dengan penghalalan mereka terhadap khamr, yaitu mereka menamakan khamr 
dengan nama lain, sebagaimana tersebut di dalam hadits. Sehingga mereka minum 
minuman yang haram, tetapi mereka tidak menamakan khamr.
Penghalalan mereka terhadap alat musik yaitu dengan keyakinan mereka bahwa 
alat-alat hiburan semata-mata mendengar suara yang indah, dan ini tidak haram. 
Seperti suara-suara indah dari burung.
Dan penghalalan mereka terhadap sutera dengan seluruh jenisnya, dengan 
keyakinan mereka bahwa sutera halal untuk peperangan. Dan mereka telah 
mendengar dibolehkannya memakai sutera pada peperangan menurut ban yak ulama'. 
Maka mereka mengqiyaskan (menyamakan) seluruh keadaan mereka dengan hal itu! 
Dan tiga penafsiran ini terjadi pada tiga kelompok manusia yang Ibnul Mubarak 
berkata tentang mereka:
Bukankah tidak ada yang lebih merusakkan agama ini dari para raja, para 
ulama'nya yang buruk, dan para pendetanya?
Dan telah diketahui bahwa penafsiran-penafsiran itu tidak akan menolong 
pelaku-pelakunya sedikitpun dari siksaan Allah, setelah Rasulullah menyampaikan 
dan menjelaskan keharaman perkara-perkara ini dengan penjelasan yang memutuskan 
alasan, sebagaimana hal itu telah diketahui di tempat-tempatnya (pembahasan 
perkara ini. (Kitab Ibthalut Tahliil, hal: 20-21. Oinukil dari Tahrim Alat 
Ath-Tharb, hal:97.)

Dari Abu Malik AI-Asy' ari, dia berkata: Rasulullah bersabda: "5ekelompok orang 
dari umatku benar-benar akan minum khamr, dan mereka akan menamakan khamr 
dengan nama lain. Di atas kepala mereka akan dimainkan alat-alat musik dan 
penyanyi-penyanyi wanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi/tanah, 
dan menjadikan yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi.

Hadits Shahih Lighairihi, riwayat Bukhari di dalam A t- Tarikh; Ibnu Majah (no: 
4020) dan ini lafazhnya; Ibnu Hibban; AIBaihaqi; lbnu Abi Syaibah; Ahmad; dan 
lainnya. Lihat: "Talrrim Alat Atl/- Tlrarb", hal: 45-48, karya Syeikh AI-Albani
Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat: nyanyian di saat gembira, dan 
jeritan ketika musibah
HR. AI-Bazzar di dalam Musnadnya 1/377/795- Kasyful Astar; dan Abu Bakar 
Asy-Syafi'i di dalamAr-Ruba'iyyat 2/ 22/1- manuskrip Zhahiriyah; dan Adh-Dhiya' 
AI-Maqdisi di dalam Al-Alradits Al-Muklltaralr 6/188/2200, 2201; lbnus Samak di 
dalam AI-Awwalu Mill Haditsil/i, lembar 87/2manuskrip. Hadits ini berderajat 
Shahih lighairihi. Tal/rim Alat Atll-11It1rb, hal: 51-52.

Dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah ~ bersabda: "Aku tidak 
melarang dari menangis, tetapi
aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat:
1.Suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan,permainan, dan lagu-lagu setan;
        2. Dan suara di saat musibah, menampar wajah,merobek baju, dan jeritan 
setan

HR. AI-Hakim 4/40; AI-Baihaqi 4/69; dan di dalamAsy-Syu' ab 7/241,1063,1064; 
Ibnu Abi Dunya di dalam Dzammul Malal/i lembar 159/1 Zhahiriyah; AI-Aajuri di 
dalam Tai/rimull Nard 201/63; AI-Baghawi di dalam SyarllUs 5ullllair 5/430-431; 
AthThayalisi di dalam Musnadnya (1683); Ibnu Sa'ad di dalam Atll-TI/abaqat 
1/138; Ibnu Abi Syaibah di dalam AIMusl/tlllllaf 3/393; Abd bin Humaid di 
dalamAI-Mulltakl/tlb Millal Musllad 3/8/1044; Tirmidzi no: 1005 dengan ringkas. 
Dihasankan oleh Tirmidzi, disetujui oleh Az-Zaila'i di dalam Nasi/bur Rayall 
4/84,dan Ibnul Qayyim di dalamA/-Iglratsalr
1/254; AI-Hafizh mendiamkannya di dalam Fat/1Il1 Bari 3/ 173-174, sebagai 
isyarat penguatannya. Lihat: Talrrim Alat 'W/-TI/arb", hat: 52-53.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ; berkata didalam kitab beliau AI-Istiqamah 
1/292-293: "Hadits ini termasuk hujjah yang paling baik ten tang pengharaman 
nyanyian, sebagaimana di dalam lafazh yang terkenal: "suara di saat kenikmatan; 
hiburan dan kesenangan, dan lagu-Iagu setan." Maka beliau melarang dari suara 
yang dilakukan di saat kenikmatan, sebagaimana beliau melarang suara yang 
dilakukan di saat musibah. Dan suara yang dilakukan di saat kenikmatan adalah 
suara nyanyian." (Taltrim Alat Ath-Tharb, hal: 55)

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah;i bersabda: "Sesungguhnya Allah telah 
mengharamkan atasku (pada riwayat lain: atas mereka) -atau telah diharamkan- 
khamr, judi, dan al-kuubah", beliau juga bersabda: "Dan setiap yang memabukkan 
haram." Sufyan (salah seorang perawi) berkata: Aku bertanya kepada Ali bin 
Badzimah fentang al-kuubah, dia menjawab: "beduk (drum, kendang, atau 
semacamnya)."
HR. Abu Dawud no: 3696; AI-Baihaqi 10/221. Dishahihkan Al Albani di dalam 
Tahrim Alatitll Tllarb, hal: 55, 56.
Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi ~ melarang khamr, judi, al-kuubah", dan 
al-ghubaira' (minuman keras terbuat dari jagung), beliau juga bersabda: "Dan 
setiap yang memabukkan haram.

HR. Abu Dawud no: 3685; AI-Baihaqi 10/221-222; Ahmad 2/158, 170. Dishahihkan 
AI-Albani di dalam Tallrim Alatitll 11larb, hal: 57, 58
        
Dari Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah  bersabda: "Pada umat ini akan terjadi 
khosf (tanah tenggelam), maskh (wajah dan tubuh manusia dirobah jadi binatang) 
dan qadzf (hujan batu)." Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya: "Wahai 
Rasulullah, kapan itu (terjadi)?" Beliau menjawab: "Jika telah muncul 
al-qoinaat (penyanyi-penyanyi dari budak wanita), al-ma' aazif (alat musik dari 
jenis apa saja), dan khomr telah diminum (secara merata)."

HR. Tirmidzi no 2213, dan lainnya. Shahih Lighairihi, Lihat : Tahrim Alatith 
tharb, hal 63-68


HIKMAH HARAMANYA ALAT MUSIK

Kalaupun tidak mengetahui hikmah sesuatu yang disyari' atkan, tetapi seorang 
mukmin wajib meyakini 'hikmah Allah di dalam seluruh syari' atnya, baik berupa 
perintah ataupun larangan. Demikian juga seorang mukmin tidak boleh meragukan 
sesuatu yang disyari'atkan sampai jelas hikmah baginya. Karena hal itu 
bertentangan dengan keimanan. Keimanan yang benar adalah kepasrahan mutlak 
kepada Pembuat syari' at Yang Maha Bijaksana. Sebagaimana firman Allah:
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka 
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka 
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, 
dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa' 4)

Begitulah sikap Salafus Shalih terhadap syari' at, sehingga Allah memuliakan 
mereka, membukakan negeri-negeri dan hati-hati manusia. Dan generasi akhir umat 
ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik 
generasi terdahulu.
Namun jika seseorang mengetahui hikmah dari sesuatu yang disyari' atkan, maka 
hal itu lebih mengokohkan keyakinannya.
Maka di sini akan kami sampaikan hikmah pengharaman alat-alat musik ini 
berdasarkan riwayatriwayat yang ada dari Salafush Shalih.

1. Melalaikan dari Dzikir Dan Ketaatan Kepada Allah

Salafush S~alih berpendapat bahwa alat-alat musik itu akan melalaikan hamba 
dari dzikir dan taat kepada Allah, serta kewajiban-kewajiban agama. Hal itu 
mereka fahami dari firman Allah:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergu nakan perkataan yang tidak 
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa penge tahuan dan 
menjadikan jalan Allah itu olokolokan.Mereka itu akan memperoleh azab yang 
menghinakan. (QS. 31:6)

Maksud perkataan yang tidak berguna dalam~ayat ini adalah nyanyian. lnilah 
perkataan Salafush Shalih ten tang ayat ini:
1. Abdullah bin Abbas berkata: "Ayat ini turun tentang nyanyian dan 
semacamnya.( HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no: 1265; Ibnu Abi Syaibah 
6/310; dan lainnya dengan sanad yang shahih. Hal: 142-143)
2. Abdullah bin Mas'ud berkata: "Itu adalah     nyanyian, demi Allah Yang tidak 
sesembahan      kecuali Dia, (3 kali)."( HR. Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Jarir; dan 
lainnya dengan sanad     yang shahih. Hal: 143)
3. Ikrimab ditanya oleh Syu' aib bin Yasar tentang (perkataan yang tidak 
berguna),beliau menjawab: "Itu adalah nyanyian."( HR. Bukhari di dalam Tarikll 
(2/2/217); Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Abi Dunya; dan lainnya dengan sanad yang 
hasan. Hal: 143-144)
4. Mujahid, sarna seperti di atas. (Riwayat Ibriu Jarir; Ibnu Abi Syaibah; Ibnu 
Abi Dunya; dari banyak jalan, sebagiannya shahih. Hal: 144)
5. Dari Hasan Al-Bashri, dia berkata: "Ayat ini turun dalam hal nyanyian dan 
seruling."( riwayat Ibnu Abi Hatim. Hal: 144. 51.)
6. Al-Wahidi berkata: "Kebanyakan ahli tafsir berpetl...dap.,at bahwa yang 
dimaksud perkataan yang tidak berguna adalah nyanyian. Ahli bahasa mengatakan:
"Dan masuk (celaan) ke dalam hal ini, setiap orang yang memilih hiburan, 
nyanyian, suara yang merdu, dan alat-alat musik daripada AlQur' an, walaupun 
lafazhnya tersebut dengan isytira' (membeli/menukar), namun sering digunakan 
dengan arti mengganti dan memilih." (Al- Wasit1l 3/441)

I. Abdullah bin Mas'ud berkata:

"Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati." (Riwayat Ibnu Abi 
Syaibah dan AI-Baihaqi, dengan sanad yang      shahih. Hal: 145)

2. Asy-Sya'bi berkata:
"Sesungguhnya nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana 
air menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya dzikir akan menumbuhkan keimanan di 
dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman."( Riwayat Ibnu Nashr di dalam 
Qadrus S1Ialall, dengan sanad yang hasan. Hal: 148)
3. Ibnul Qayyim berkata:
"Ketahuilah, sesungguhnya nyanyian memiliki keistimewaan-keistimewaan yang 
memiliki pengaruh di dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya 
kemunafikan di dalam hati sebagaimana tumbuhnya tanaman karena air. Di antara 
keistimewaan nyanyian adalah: Nyanyian akan melalaikan hati dan menghalangi 
dari memahami dan merenungi AI-Qur' an serta mengamalkan is inya. Karena 
sesungguhnya nyanyian dan AIQur' an tidak akan bersatu di dalam hati 
selama-Iamanya, karena keduanya saling bertentangan.
AI-Qur' an melarang dari mengikuti hawa-nafsu, dan memerintahkan menjaga 
kehormatan, menjauhi syahwat-syahwat nafsu, sebab-sebab kesesatan, dan melarang 
mengikuti langkah-Iangkah setan.
Adapun nyanyian memerintahkan kebalikan itu semuanya, menganggapnya bagus, 
menggerakkan nafsu menuju syahwat-syahwat kesesatan. Mengobarkan nafsu yang 
tersembunyi, menggelisahkan nafsu yang tenang, dan menggerakkannya menuju 
segala kekejian.Dan menggiringnya untuk berhubu
ngan dengan setiap yang cantik dan tampan.
Nyanyian dan khamr adalah dua saudara sepersusuan, keduanya merupakan kuda pacu 
yang menggerakkan kepada segala kekejian. Setan telah mengikatkan persaudaraan 
an tara keduanya. Nyanyian adalah spion hati, pencuri kesopanan, dan sopir 
akal. Dia bergerak-gerak di tempat-tempat persembunyian hati, melihat 
rahasia-rahasianya, dan merayap ke tempat khayalan. Kemudian membangkitkan apa
apa yang ada di dalam hati yang berupa hawa nafsu, syahwat, ketololan, dan 
kedunguan.

Engkau lihat seorang lelaki yang memiliki kewibawaan, akal cemerlang, keindahan
iman, kehormatan islam, dan kemanisan AIQur'an. Jika dia mendengarkan nyanyian 
dan cenderung kepadanya, akalnya berkurang, sedikit malunya, dan hilang 
kesopanannya. Keindahan dan kehormatannya meninggalkannya, setannya bergembira, 
imannya mengadu kepada Allah Ta'a/a, qur'annya menjadi berat baginya. Qur'annya 
berkata: "Wahai Allah, janganlah Engkau kumpulkan aku dengan qur'an musuhmu 
(qur'an Iblis adalah nyanyian) di dalam satu dada."
Lalu dia menganggap baik perkara-perkara yang dia anggap buruk sebelum 
mendengar nyanyian! Dia menampakkan dari dirinya apa yang sebelumnya dia 
sembunyikan. Dia berubah dan sikap tenang menjadi banyak omong dan dusta, 
gerakan dan lentikan dengan jarijari.
Dia mulai memiringkan kepalanya, menggoyangkan bahunya, kedua kakinya 
menghentak tanah, kedua tangannya mengetuk otaknya, melompat seperti lalat, 
berputar seperti keledai, bertepuk-tangan seperti wanita, melenguh tetapi tidak 
seperti banteng. Terkadang mengaduh seperti orang sedih, terkadang terkejut 
seperti orang gila..Maka nyanyian akan merusak hati. Jika hati sudah rusak, 
hati akan bergelora di dalam kemunafikan (Tahrim Alat Ath-Tharb, hal: 150-15)

ALAT MUSIK YANG DIPERBOLEHKAN

Telah berlalu dalil-dalil umum yang mengharamkan musik. Dengan demikian hukum 
asal musik adalah haram, kecuali yang di
perbolehkan oleh syari' at. Alat musik yang dikecualikan dari hukumnya yang 
haram, hanyalah duff saja, (Duff adalah: rebana tanpa lonceng/ suara pada 
lingkarannya; jika ada loncengnya namanya dalam bahasa Arab adalah muzhir, 
demikian disebutkan di dalam Fathul Bari) yang dimainkan pada dua keadaan:
1. Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimain
kan oleh wanita di waktu walimah pernikahan.
2. Nyanyian dengan diiringi duff, yang dimainkan oleh gadis-gadis kecil saat 
hari raya (iedul fithri atau iedul adh-ha termasuk hari-hari tasyrik (tanggal 
11, 12, 13 Dzulhijjah). Hal itu dengan syarat, isi nyanyiannya tidak mengandung 
kemungkaran, atau mengajak kepada kerusakan
Dan perlu diketahui bahwa menabuh duff
merupakan perbuatan wanita, bukan perbuatan laki-Iaki. AI-Halimi berkata: "Dan 
menabuh duff tidak halal kecuali bagi wan ita, karena memang hal itu pada 
asalnya perbuatan mereka. Sedangkan Rasulullah telah melaknat laki-Iaki yang 
menyerupai wanita." (Syu'ablll IlIIall 4/283. Tallrilll Alat Atll-Tllarb,haI: 
10-11)
Adapun dalil pengecualian di atas adalah sebagai berikut:
1. Wanita menyanyi dan menabuh duff di waktu walimah pernikahan.
        Pertama, Sabda Nabi :
Batas antara halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan
HR. Nasai 6/ 127-128; Tirmidzi; Ibnu Majah; Ahmad; AI Hakim; dan Iainnya; dari 
Muhammad bin Hathib. Dishahihkan oleh AI-Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi. Dan 
dihasankan oleh oleh Syeikh AI-Albani di dalam Irwaul GI,alil no: 1994)
"Sebagian orang yang tidak ahli di dalam ilmu (agama) berdalil dengan hadits 
ini ten tang bolehnya nyanyian dengan lagu-Iagu, dengan daIiI "suara (di dalam 
pernikahan)", padahal (maksudnya) bukan seperti apa yang dia katakan! 
AI-Baghawi mengatakan: "Sesungguhnya makna "suara (di dalam pernikahan)" adalah 
mengumumkan pernikahan, dan menyebarnya suara dan sebutan dengan pernikahan itu 
di kalangan orang banyak." Aku berkata: "Yaitu suara pernikahan itu menyebar 
dan terkenal."( AI-IIIsyirall Fii Adabill Nikal" hal: 45)

Kedua:
Dari Amr bin Yahya Al-Mazini, dari kakeknya, yaitu Abu Hasan, bahwa Nabi ;IIi 
tidak menyukai nikah sembunyi-sembunyi, sampai ditabuh duff, dan 
dinyanyikan:"Kami telah datang kepada kamu, Kami telah datang kepada kalian 
Maka ucapkan salam kepada kami, Kami akan membalas salam kepada kalian." (HR. 
Ahmad, dan lainnya. Dishahihkan Syeikh Abu Ishaq AI Huwaini di 
dalamAl-llIsyirall Fii Adabill Nikall, hal: 45.Juga lihat Adabuz Zifaf, hal: 
108-110/ clan Irwaul Ghalil no: 1995/ keduanya karya AI-Albani)

Syeikh AI-Albani berkata: "Boleh memberikan kelonggaran bagi para wanita pada 
aca- , ra pernikahan, untuk memeriahkan pernika- i han dengan menabuh duff saja 
(tanpa alat musik yang lainnya-pen), dan dengan nyanyian yang mubah, yang di 
dalamnya tidak ada penyebutan kecantikan (ketampanan) dan kemaksiatan (Adabuz 
Zifaf, hal: 107-108)

Syeikh Abu Ishaq AI-Huwaini berkata: "Dan disukai pada hari pernikahannya, 
untuk di tabuh duff, karena sesungguhnya pada- i nya terdapat dua manfaat: 
Pertama: Mengumumkan pernikahan. Kedua: Menyenangkan hati pengantin." 
(AI-Insyirah Fii Adabin Nikah, hal: 44)

2. Gadis-gadis kecil menyanyi dan menabuh duff saat hari raya.

Dari Aisyah, dia berkata: "Rasulullah masuk menemuiku, sedangkan di dekatku ada 
diw jariyah(gadis kecil yang belum baligh) yang sedang menyanyi nyanyian 
bu'ats. Lalu beliau berbaring di afas kasur dan memalingkan wajahnya. Dan Abu 
Bakar masuk, lalu dia menghardikku dan mengatakan:"Seruling setan di dekat 
Nabi?" Maka Rasulullah menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda: 
"Biarkan keduanya." Ketika beliau tidak memperhatikan, aku cubit keduanya, maka 
keduanya keluar. "( HR. Bukhari no: 949; dan lainnya)
Dalam riwayat lain: "Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya 
tiap-tiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita."( HR. Bukhari 
no: 952; dan lainnya)

Imam Al-Baghawi berkata: "Bu' ats adalah peperangan bangsa Arab yang terkenal. 
Pada peperangan itu jatuh korban yang banyak pada suku Khazraj dan kemenangan 
diraih oleh suku Aus. Kemudian peperangan antara kedua suku itu terus berlanjut 
sampai tegaknya agama Islam.
Dan sya'ir yang dinyanyikan kedua gadis kecil itu menceritakan bentuk 
peperangan dan keberanian. Menyebutkan perkara itu merupakan pertolongan 
terhadap urusan agama (yakni menumbuhkan keberanian dan semangat jihad-pen).

Adapun nyanyian yang menyebutkan perkara-perkara keji, menyebarkan 
perkara-perkara haram, dan menyatakan terang-terangan perkataan yang mungkar, 
maka itu merupakan nyanyian yang terlarang. Dan tidak mungkin ketika terjadi di 
hadapan Nabi, beliau tidak mengingkarinya. Sabda beliau: "Ini adalah hari raya 
kita" sebagai alasan bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya merupakan 
syi'ar agama, yang berbeda dengan harihari lain. (SyarllUs SllIlIIah 4/322. 
(Dinukil dariAhkamul Iedaill, hal: 17-18, karya Syeikh Ali bin Hasan AI-Halabi)
Dari keterangan di atas kita mengetahui dua pengecualian dari haramnya musik, 
yaitu duff yang ditabuh oleh wanita pada hari raya atau pernikahan walimah. 
Selain dua keadaan itu adakah selainnya?
Syeikh AI-Albani berkata: Pada sebagian perkataan ulama terdapat isyarat 
bolehnya menabuh duff pada waktu-waktu suka-cita demikian mereka menyebutkan 
secara umum-, saat khitan, dan (menyambut) kedatangan orang yang pergi. Saya 
sendiri tidak mendapatkan dalil terhadap hal itu yang dapat dip akai hujjah, 
walaupun mauquf (perkataan sahabat).
        Dengan penjelasan di atas, maka tetaplah bahwa menabuh duff yang 
dibolehkan hanya pada dua keadaan di atas.

BANTAHAN TERRADAP ORANG YANG MEMPERBOLEHKAN MUSIK

Sebagian orang menghalalkan musik dengan berbagai alasan dan dalil yang mereka 
anggap sebagai hujjah yang kuat. Padahal sesungguhnya alasan-alasan mereka itu 
lemah dan tidak dapat melawan hujjah pendapat yang mengharamkannya. Berikut ini 
adalah sebagian dalil mereka dan bantahannya seeara ringkas, semoga 
menghilangkan syubhat (kesamaran) yang ada pada sebagian manusia.
1. Mereka beralasan dengan hadits Aisyah yang menyebutkan ada dua gadis keeil 
yang menyanyi dan menabuh duff di saat hari raya.
Dari Aisyah, dia berkata: "Rasulullah ~ masuk menemuiku, sedangkan di dekatku 
ada dua jariyah (gadis kecil yang belum baligh) yang sedang menyanyi nyanyian 
bu' ats. Lalu beliau berbaring di atas kasur dan memalingkan wajahnya. Dan Abu 
Bakar masuk, lalu dia menghardikku dan mengatakan: "5eruling setan di dekat 
Nabi?" Maka Rasulullah menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda: 
"Biarkan keduanya." Ketika beliau tidak memperhatikan, aku cubit keduanya, maka 
keduanya keluar. "( HR. Bukhari no: 949 dan lainnya)
Dalam riwayat lain: "Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya 
tiap-liap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita (HR. Bukhari 
no: 952; dan lainnya)

Dengan hadits ini sebagian orang membolehkan menyanyi dan diiringi dengan duff, 
dengan alasan Nabi mengingkari Abu Bakar yang telah mengatakan: "Seruling setan 
di dekat Nabi."

Bantahan:
Alasan mereka ini telah dibantah para ulama',yang kesimpulannya sebagai berikut:
a) Hal itu dilakukan oleh gadis-gadis kecil, seperti ini dimaafkan.

b) Hal itu terjadi pada hari raya, waktu yang disyari' atkan untuk memberikan 
kelonggarankelonggaran.
c) Pengharaman terhadap alat-alat musik adalah umum, sedangkan kejadian ini 
khusus. Sehingga merupakan perkara yang dikecualikan hukumnya.
d) Sesungguhnya hadits ini termasuk dalil yang mengharamkan musik, sebagaimana 
dijelaskan oleh sebagian ulama berikut ini:

Abu Thayyib Ath- Thabari berkata: "Hadits ini merupakan hujjah kami. Karena Abu 
Bakar menamakannya seruling setan, dan nabi tidak mengingkari perkataan Abu 
Bakar. Nabi hanyalah melarang Abu Bakar bersikap keras di dalam pengingkaran, 
karena kebaikan sifat kasih-sayang Nabi. Apalagi hal itu terjadi pada hari 
raya. Dan Aisyah pada waktu itu masih kecil, adapun setelah dewasanya dan 
mendapatkan ilmu, tidak dinukilkan dari Aisyah kecuali celaan terhadap 
nyanyian. Keponakan Aisyah yang bernama AI-Qasim bin Muhammad mencela nyanyian 
dan melarang dari mendengarkannya, sedangkan dia mengambil ilmu dari Aisyah 
(Talbis Iblis, 114)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam risalah As-Sama' War Raqs 
(2/285Majmu'ah Rasa-il AI-Kubra): "Di dalam hadits ini terdapat penjelasan 
bahwa berkumpul (untuk menyanyi dan menabuh duff-pen) bukan merupakan kebiasaan 
nabi dan para sahabatnya, (sebagaimana orang-orang Shufi!-pen). Oleh karena 
itulah Abu Bakar Ash-Shiddiq menamakannya seruling setan. Dan Nabi ~ 
membenarkan gadis-gadis keeil itu melakukannya dengan alasan bahwa hari itu 
adalah hari raya. Dan bagi anak-anak keeil itu diberi keringanan di dalam 
permainan pada hari raya." 114-115)

Ketika menjelaskan sabda Nabi kepada Abu Bakar "Biarkan keduanya", AI-Hafizh 
Ibnu Hajar berkata: "Padanya terdapat pe nyebutan alasan dan penjelasan yang 
berbeda dengan apa yang disangka oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa keduanya 
melakukannya tanpa sepengetahuan beliau ~. Karena Abu Bakar masuk dan mendapati 
nabi berselimutkan dengan kainnya, sehingga dia menyangka bahwa beliau sedang 
tidur. Maka Abu Bakar-pun mengingkari putrinya (Aisyah) dengan anggapan seperti 
itu (nabi tidak tahu), dengan alasan apa yang telah tetap padanya tentang 
larangan nyanyian dan hiburan (musik). Dia segera mengingkari mewakili nabi ~ 
dalam hal itu, dengan bersandarkan kepada ~pa yang jelas baginya. Kemudian Nabi 
~ menjelaskan hal itu kepadanya, dan memberitahukan hukumnya, dengan diiringi 
penjelasan hikmah, bahwa hari itu adalah hari raya. Yaitu kegembiraan yang 
sesuai syari' at, maka seperti ini tidak diingkari, sebagaimana tidak diingkari 
di dalam acara pernikahan." (Fathul Bari 2/442,115-116)

2. Alasan lain adalah: Hadits-hadits yang menunjukkan adanya nyanyian dan 
menabuh duff di saat pernikahan. Di antaranya adalah Sabda Nabi ~ :
Balas antara halal dan haram adalah duff dan suara di dalam pernikahan
.( HR. Nasai 6/ 127-128; Tirmidzi; Ibnu Majah; Ahmad; AIHakim; dan lainnya; 
dari Muhammad bin Hathib. Dishahihkan oleh AI-Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi. 
Dan dihasan oleh oleh Syeikh AI-Albani di dalam Irwalll C"alil no: 1994.)

Di antara mereka mengatakan: "Hadits ini membenarkan "berdendang" dan 
"bernyanyi." (Kata Berjawab 1/183, Abdul Qadir Hassan, penerbit Fa. AI 
Muslimun, Bangil)

Syeikh Abu Ishaq AI-Huwaini berkata: "Sebagian orang yang tidak ahli di dalam 
ilmu (agama) berdalil dengan hadits ini ten tang bolehnya menyanyikan 
lagu-Iagu, dengan dalil "suara (di dalam pernikahan)", padahal (maksudnya) 
bukan seperti apa yang dia katakan! AI-Baghawi mengatakan: "Sesungguhnya makna 
"suara (di dalam pernikahan)" adalah mengumumkan pernikahan, dan menyebarnya 
suara dan sebutan dengan pernikahan itu di kalangan orang banyak." Aku berkata: 
"Yaitu suara pernikahan itu menyebar dan terkenal." (Al-1llsyiralr Fii Adabill 
Nikal1, hal: 45)

3. Alasan yang lain adalah: Riwayat dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khaththab 
jika mendengar suara duff, beliau bertanya ten tang hal itu. Jika orang-orang 
mengatakan: pernikahan atau khitan, beliau diam, (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 
Abdurrazaq, AI-Baihlaqi, dan Abu Syu'aib AI-Harani)
Bantahan:
Riwayat ini dha'if, karena Muhammad bin Sirin tidak bertemu Umar bin 
Al-Khaththab, dia lahir setelah Umar wafat sekitar 10 tahun, 
Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya: "Bahwa scorang budak wanita yang 
hitam mendatangi Rasulullah ~ setelah beliau pulang dari sebagian peperangan 
beliau. Lalu dia berkata: "5esungguhnya aku telah bernadzar, jika Allah 
mengembalikan anda dalam keadaan selamat, aku akan menabuh duff, di dekatmu." 
Rasulullah ~ bersabda: "Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Jika 
tidak, maka jangan engkau lakukan!." Maka diapun menabuh, lalu masuklah Abu 
Bakar, sedang dia masih menabuh. Lalu masuklah orang lain, sedang dia masih 
menabuh. Lalu masuklah Umar, lalu budak itu meletakkan duffnya di belakangnya, 
sedang dia menutupi wajahnya Maka Rasulullah ~ bersabda: "5esungguhnya setan 
benar-benar menyingkir darimu wahai Umar! Saya duduk di sana (dia masih 
mennbuh), mereka ini masuk, dia masih menabuh. Ketikn engkau masuk, dia 
melakukan apa yang telah dia lakukan."( HR. Ahmad, dan lainnya. Lihat Silsilah 
AI-Ahadits Ash Shahihah no: 1609/ 2261)
Dengan hadits ini sebagian ulama membolehkan wanita menabuh duff karena 
kedatangan orang yang pergi dan yang semaknanya.
Bantahan:
Hal ini tidak dapat diterima, karena kejadian di atas merupakan kejadian yang 
tidak disengaja sehingga tidak dapat dipakai secara umum. Demikian juga 
menyamakan kegembiraan dengan kedatangan orang yang pergi adalah menyamakan 
sesuatu yang berbeda.
Imam AI-Khaththabi berkata: "Menabuh duff bukan termasuk ketaatan, sedangkan 
nadzar itu harus berkaitan dengan ketaatan. Menabuh duff itu paling tinggi 
hukumnya mubah saja. Tetapi karena hal itu berhubungan dengan menampakkan 
kegembiraan dengan kedatangan Nabi dari sebagian peperangannya ke Madinah dalam 
keadaan selamat, dan di dalam hal itu terdapat kejelekan terhadap orang-orang 
kafir, dan merendahkan orang-orang munafik, maka jadilah melakukan hal itu 
sebagaimana melakukan sebagian qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada 
Allah) yang berupa ketaatan yang tidak wajib, oleh karena inilah dibolehkan 
menabuh duff."( Ma'alimus Sunan 4/382.125)
Syeikh AI-Albani berkata: "Hadits ini dianggap sulit oleh sebagian orang, 
karena menabuh duff merupakan maksiat pada selain pernikahan dan hari raya, 
sedangkan sese orang tidak boleh bemadzar dengan maksiat dan tidak boleh 
memenuhinya.
Yang nampak bagiku, karena nadzar budak tersebut merupakan kegembiraannya 
dengan kedatangan Nabi ~ dalam keadaan baik, selamat, dan menang, maka sebab 
nadzar itu menutupi kesalahan budak tersebut untuk menampakkan kegembiraannya. 
Hal itu berlaku khusus untuk Nabi, tanpa orang yang lain semuanya. Sehingga 
dari hadits ini tidak dapat diambil kebolehan duff pada seluruh kegembiraan 
semuanya. Karena tidak ada seorangpun yang dia menjadikan sebab gembira 
sebagaimana kegembiraan dengan sebab beliau ~. Dan karena kebolehan itu 
bertentangan dengan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan alat-alat musik, 
duff, dan lainnya, kecuali yang dibolehkan sebagaimana tadi telah kami 
sebutkan. (LihatSilsilah AI-AhaditsAsh-Shahihah no: 1609/ 2261).

5. Alasan mereka yang lain adalah, riwayat dari Nafi', dia berkata:

Ibnu Umar mendengar seruling (penggembala), lalu dia memasukkan kedua jarinya 
ke dalam kedua telinganya, dan dia menyingkir dari jalan. Oia berkata kepadaku: 
"Hai Nafi', apakah engkau masih mendengar sesuatu." Aku menjawab: "Tidak," Lalu 
dia melepaskan kedua jarinya dari kedua telingar;ya. Dia mengatakan: "Oahulu 
aku bersama Nabi ~ , lalu beliau mendengar seperti ini, lalu berbuat seperti 
ini. "( HR. Abu Dawud no: 4924-4926; Ahmad; Ibnus Sa'd; dan lainnya.)

Ibnu Hazm berkata: "Jika hal itu haram, tentunya Rasulullah tidak membolehkan 
Ibnu Umar mendengarnya, dan Ibnu Umar tidak membolehkan Nafi' mendengarnya. 
Hanya saja tetapi Nabi membenci pada dirinya segala sesuatu yang bukan termasuk 
taqarrub (perkara yang mendekatkan diri) kepada Allah, sebagaimana membenci 
makan dengan bersandar, dan ...dan... Jika hal itu haram, Rasulullah tidak 
mencukupkan dengan menutup kedua telinganya tanpa memerintahkan agar hal itu 
ditinggalkan, atau melarangnya." 

Syeikh AI-Albani menjawab pernyataan Ibnu Hazm tersebut yang ringkasnya adalah:
1.      Ibnu Hazm tidak membedakan antara sama' (mendengar dengan tidak 
sengaja) dengan istima' (mendengar dengan sengaja), sehingga menafsirkan 
pertama dengan yang kedua. Padahal yang terlarang adalah istima'
2.      Seolah-olah Ibnu Hazm membayangkan bahwa penggembala yang meniup 
seruling itu ada di hadapan Nabi, sehingga beliau dapat memerintahnya dan 
melarangnya! Padahal kemungkinan hadits ini mengisyaratkan bahwa dia berada di 
jauh, yang tidak terlihat orangnya
3.      Kemungkinan hal itu sebelum adanya larangan terhadap alat-alat musik
4.      Jika semua hal di atas tidak dapat diterima, maka hal ini adalah 
pengecualian khusus terhadap seruling penggembala. Sebuah alat permulaan 
(musik) yang sederhana lemah di dalam menggerakkan jiwa, tabi' at, dan 
mengeluarkannya dari batas kelurusan. Bagaimana hal ini mau disamakan dengan 
alat-alat musik di zaman ini yang beraneka ragam, dan melalaikan.

6. Sebagian mereka berkata: "Selama musik dan nyanyian itu tidak membangkitkan 
birahi, maka tidak mengapa." Di antara yang berpendapat seperti ini: Syeikh 
Muhammad Abu Zahrah, Syeikh Yusuf AI-Qardhawi, dan Syeikh Muhammad AI-Ghazali. 
(Ketiganya dari Mesir. Lihat Muqaddimah kitab Tahrim Alat Ath-Tharb)

Bantahan:
Perkataan itu harus ditolak karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih 
yang mengharamkan alat-alat musik. Juga bertentangan dengan pendapat para imam 
di kalangan Salafush Shalih. Begitu juga syarat kebolehan yang mereka buat-buat 
"selama tidak membangkitkan birahi" adalah syarat yang tidak bisa dipraktekkan, 
tidak ada kaedahnya. Karena apa yang membangkitkan birahi tersebut relatif 
berbeda-beda antara laki-Iaki atau wanita, tua atau muda, mudah terangsang atau 
tidak. Terakhir bahwa syarat itu mereka buatbuat sendiri, yang tidak pernah 
dikatakan oleh seorangpun di an tara para imam/ulama' yang diikuti.

7. Sebagian mereka berkata: "Mendengarkan musik sarna dengan mendengarkan suara 
yang indah, seperti suara burung. Mendengarkan suara burung hukumnya boleh,maka 
mendengarkan musik juga boleh!"
Bantahan:
Perkataan tersebut merupakan qiyas tetapi bukan pada tempatnya. Karena 
keharaman musik ditunjukkan oleh hadits-hadits yang banyak, sedangkan 
mendengarkan suara burung tidak ada dalil yang mengharamkannya. Bagaimana akan 
disamakan an tara keduanya?! Bagaimana qiyas digunakan sedangkan masih ada 
nash, sehingga hal itu bertentangan dengan kaedah ushul fiqh yang mengatakan: 
Laa ijtihaada ma' an nash Yaitu tidak ada ijtihad, termasuk qiyas, ketika telah 
ada nash (ayat AI-Qur'an atau hadits Nabi) yang pasti.

8. Sebagian mereka mengatakan: "Semua hadits hadits yang melarang alat-alat 
musik palsu". Yang lain berkata: "Aku tidak dapati di dalam kitab Allah dan 
Sunnah Nabi, satupun hadits shahih yang tegas-tegas mengharamkan alatalat musik 
dan nyanyian." Yang lain menga takan: "Tidak ada satupun keterangan agama yang 
dapat dijadikan alasan untuk mengharamkan nyanyian dan bunyi-bunyian (alat 
musik)."

Bantahan:
Setelah kita mengetahui hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik yang 
telah kami sampaikan, dan kesepakatan Salafush Shalih ten tang larangan 
tersebut, maka perkataan orangorang yang membantah seperti di atas tidak perlu 
diperhitungkan lagi.

Perhatian:
Banyak orang yang menolak hukum haramnya musik dengan alasan hadits-haditsnya 
lemah. Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, sesungguhnya banyak juga hadits 
yang shahih dalam masalah ini. Memang di antara had its-had its itu ada di 
antaranya yang sanadnya dha'if, tetapi karena dha'ifnya ringan banyak di 
antaranya yang menjadi kuat karena memiliki banyak sanad/jalur periwayatan. Hal 
ini sesuai dengan kaedah para ahli had its tentang "menguatkan hadits dha'if 
dengan banyaknya jalur periwayatan."
Kaedah tersebut diambil dari firman Allah:
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di 
antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua 
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu riahai,
supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mellgingatkannya. (QS. 2:282)

Untuk mempraktekkan kaedah ini membutuhkan ilmu yang luas tentang 
hadits-hadits, jalan-jalannya dan lafazh-Iafazhnya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Hadits-hadits mursal (yaitu hadits yang 
perawi selain sahabat mengatakan: Rasulullah ~ telah bersabda: "..." Hadits 
mursal termasuk hadits dha'if, dengan kelemahan yang ringan-pen) jika 
jalan-jalannya banyak, dan selamat dari kesepakatan secara sengaja, atau 
terjadi kesepakatan dengan tanpa sengaja, jadilah hadits-hadits itu shahih 
secara yakin.
        Karena riwayat itu kemungkinan benar dan sesuai dengan berita (mungkin: 
kenyataan-pen); atau kemungkinan dusta yang pelakunya sengaja berdusta; atau 
orang yang meriwayatkan keliru pada riwayat itu.
Dengan demikian jika suatu riwayat telah selamat dari dusta secara sengaja dan 
kekeliruan, maka riwayat itupun benar, tanpa diragukan.
Jika suatu hadits datang dengan dua jalan, atau banyak jalan, dan telah 
diketahui bahwa orang-orang yang memberitakan tidak bersepakat membuat 
kedustaan hadits tersebut, dan telah diketahui bahwa seperti itu tidak terjadi 
kesesuaian dengan tanpa sengaja, maka diketahuilah bahwa hadits itu shahih.
Seperti seseorang yang menceritakan suatu peristiwa yang telah terjadi, dan dia 
menyebutkan perincian yang ada pada peristiwa itu, yang berupa 
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan. Dan datang orang lain, yang telah 
diketahui bahwa dia tidak bersepakat dengan orang pertama tadi, lalu dia 
menceritakan apa yang telah diceritakan oleh orang pertama, yaitu tentang 
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan dalam peristiwa tersebut, maka 
dapat diketahui bahwa kejadian itu secara global benar-benar terjadi. Karena 
jika keduanya sarna-sarna berdusta secara sengaja atau tidak sengaja, pada 
umumnya keduanya tidak akan sarna menceritakan perincianperincian tadi. Yang 
secara kebiasaan tidak mungkin terjadi kesesuaian dua orang atas 
perincianperincian itu tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara kedua orang 
tersebut.
Dengan metode ini dapat diketahui kebenaran kebanyakan riwayat-riwayat yang 
memiliki banyak jalan yang berbeda-beda. Walaupun satu dari jalan riwayat itu 
tidak cukup (meyakinkan kebenarannya), mungkin karena mursalnya, atau kelemahan 
orang yang menukilkannya.
Dan prinsip ini sepantasnya diketahui, karena hal ini merupakan prinsip yang 
sangat bermanfaat untuk menetapkan riwayat-riwayat di dalam hadits, tafsir, 
peperangan-peperangan, dan riwayat-riwayat tentang per~ataan dan perbuatan 
manusia.

Oleh karena itulah jika diriwayatkan sebuah hadits dari Nabi ~ dari dua jalan 
dan dengan diketahui bahwa kedua jalan itu tidak mengambil dari yang lain, 
dapat dipastikan bahwa had its itu benar adanya. Apalagi jika telah diketahui 
bahwa para penukilnya bukan orang-orang yang sengaja berdusta, tetapi hanya 
dikhawatirkan lupa atau keliru." (Majmu'Fatawa 13/347)

Hal tersebut dikuatkan oleh AI-Hafizh AI'Ala'i di dalam Jami'ut Talrslril, hal: 
38, dan dia menambahkan: "Karena dengan berkumpulnya dua jalan tersebut hadits 
itu meningkat ke derajat hasan, karena di saat itu hilanglah apa yang 
dikhawatirkan, yaitu keburukan hafalan para perawi. Maka kedua jalan itu saling 
menguatkan."
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata (Majmu' Fatawa 13/352): "Pada semisal 
inilah dapat dimanfaatkan riwayat orang yang tidak dikenal, orang yang buruk 
hafalannya, hadits mursal, dan semacamnya. Oleh karena inilah para ulama biasa 
menulis hadits-hadits semacam ini, dan mereka mengatakan: "Sesungguhnya hadits 
ini pantas untuk menguatkan dan i'tibar, tidak seperti yang lain,"( Lihat 
Tahrim Alatith Tharb, hal: 70-74)
Dengan keterangan ini, semoga kita tidak tertipu dengan ucapan sebagian penulis 
yang mendha'ifkan hadits-hadits yang melarang musik, padahal mereka belum 
menyelidiki jalan-jalan hadithadits itu secara mendalam sebagaimana yang telah 
dilakukan oleh para ulama yang menshAhihkannya Wallahu A'lam


-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Monday, August 07, 2006 10:51 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : halal atau haramkah musik
Assalaamualaikum wr wb

Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, yaitu mengenai halal atau haramkah musik 
itu.

Mengenai masalah ini juga sebelumnya saya pernah menanyakan kepada beberapa 
ustad, ada dua pendapat yang membuat saya bingung.
  1.. Yang haram itu adalah alat musik seruling, sedangkan alat musik yang lain 
tidak haram/halal. 
  2.. Musik = haram, tetapi setelah dilajutkan dengan beberapa pertanyaan 
lanjutan, haramnya dimana? kenapa mendengarkan musik itu haram? apakah berkarya 
di musik juga dikategorikan haram? apakah bekerja di industri musik juga haram? 
.... saya tidak mendapatkan jawaban yang dapat memuaskan kenapa musik itu haram.
  3.. Bagaimana hal nya dengan rebana (alat musik), bernyanyi apakah juga 
dikategorikan haram
Mohon maaf jika masalah ini sudah dibahas sebelumnya

Wasallam





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke