Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokatuh.

> 1. Bolehkah kita melakukan Shaum Sunah, tetapi pada
> malam hari nya tidak melakukan makan Sahur.

Ya, ukhti, apabila tidak bersengaja maka insya Allah
itu adalah udzur. Tetapi jika kita bersengaja maka
kita khawatirkan terkena kepada tasyabuh kepada ahlul
kitab. Sementara kita diperintahkan untuk
menyelisihinya. Allohu ta'ala a'lam

Ana salinkan dari Almanhaj, Disalin dari Kitab Sifat
Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan,
edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura,
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

....awal salinan .....
Makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab,
karena mereka tidak melakukan makan sahur. Sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita
dengan puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya
ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim
1096]
....akhir salinan....

> 2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat
> Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan
> Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak
> mampu.

Masih ana salin dari almanhaj. Kategori Zakat

.... Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada
saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya
ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami,
rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada
saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa
merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang
memberinya .?

Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama
ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada
keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai
shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah
menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu
sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika
saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan
harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak
menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika
mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh
membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu
tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula.
Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan
hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu
punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh
membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila
tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

Demikian dari ana. mohon koreksi dari ikhwan.
untuk point no 3 silahkan ikhwan bisa membantunya.
Jazakallohu khoir.

Abu hilmy.


> 3. Masalah Wudhu, ketika membasuh Rambut dan Kuping,
> apakah dilakukan terpisah (Rambut dulu baru kuping),
> atau dari Rambut langsung ke Kuping. Karena ada
> orang
> yang melakukan dengan kedua cara ini..
>
> Mohon jawaban dan juga dengan dalil nya..
>
> Terima kasih
> Wassalam
> Zubair


______________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke