Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokatuh. > 1. Bolehkah kita melakukan Shaum Sunah, tetapi pada > malam hari nya tidak melakukan makan Sahur.
Ya, ukhti, apabila tidak bersengaja maka insya Allah itu adalah udzur. Tetapi jika kita bersengaja maka kita khawatirkan terkena kepada tasyabuh kepada ahlul kitab. Sementara kita diperintahkan untuk menyelisihinya. Allohu ta'ala a'lam Ana salinkan dari Almanhaj, Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata] ....awal salinan ..... Makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab. Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda. "Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096] ....akhir salinan.... > 2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat > Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan > Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak > mampu. Masih ana salin dari almanhaj. Kategori Zakat .... Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .? Jawaban. Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib. Demikian dari ana. mohon koreksi dari ikhwan. untuk point no 3 silahkan ikhwan bisa membantunya. Jazakallohu khoir. Abu hilmy. > 3. Masalah Wudhu, ketika membasuh Rambut dan Kuping, > apakah dilakukan terpisah (Rambut dulu baru kuping), > atau dari Rambut langsung ke Kuping. Karena ada > orang > yang melakukan dengan kedua cara ini.. > > Mohon jawaban dan juga dengan dalil nya.. > > Terima kasih > Wassalam > Zubair ______________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
