assalamualaikum saya mau tanya kepada rekan2, afwan jika udah ada pertanyaan yg sama sebelumnya. Saya punya teman perempuan muallaf, tapi dia belum tau hukum perkawinan. Suatu ketika dia menikah sirrih dengan seseorang, namun karena tidak ada kecocokan dia akhirnya bercerai. Belum sampai habis masa idah-nya, dia sudah menikah lagi secara resmi dengan orang lain. pertanyaan saya, apakah pernikahan temen saya yg ke-dua tsb sah menurut agama? atas jawabannya, jazakumullahu khoiron..... wassalamualaikum
--------------------------------- Do you Yahoo!? Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail Beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
