Utk sdr abu Ghazi,
Alhamdullillah,keluarga saya selalu berhati-hati dalam bertransaksi,
masalah fatwa-fatwa dari ulama sekaliber bin Baz,Utsmaimin dan para
murid2 nya yg menyebar di barat (Inggris&Amerika),kami sudah mendengarkan
fatwa-fatwa mereka ttg kartu kredit sampe asuransi mobil,sayang saya tak
bisa menuliskan bukti (buku terlalu banyak,males),juga dari DVD lectures dari 
para
syaikh2 manhaj salaf itu.Kami tinggal di negara kafir,jadi harus lebih 
berhati-hati,
tapi kalo saya banding2kan dengan negaraku(Indonesia),duh rasanya malu,
marah dan sesak napas,mayoritas muslim tapi tega bank konvensionalnya
tidak ada fasilitas tabungan tanpa bunga, kartu kredit tanpa iuran tahunan.
Bank syariah saja masih diragukan ttg cara-cara bagi hasil nya.

Mengenai pembayaran iuran bulanan itu bukanlah riba, tapi merupakan uang
jasa kepada bank yg telah memberikan fasilitas ATM international,debit card
dan credit card,dan biaya nya murah,kalo dibandingkan bank-bank konvensional
di Indonesia sudah bayar pajak bulanan ,bayar iuran tahunan juga.
(setuju dengan sdr Hanif)

salam


hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
FYI, nggak semua visa/Master card itu = credit card.

Saya punya kartu visa, tapi debit card. Jadi ketika saya bayar dg debit
card, tabungan saya langsung dipotong sama persis jumlah yg hrs saya bayar.
Dan memang ada iuran bulanan 5,16 EUR per bulan. Tapi itu sudah mencakup
semua jasa bank. Dan setahu saya gak ada bunganya.

hanif


On 16/08/06, Abu Ghazi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu
>
> Al-Hamdu Lillah, Semoga Allah memudahkan kita menelusuri jalan yang
> terang ini dan semoga Dia memelihara kita dari syubhat-syubhat yang
> menyambar
>
> Afwan sebelumnya untuk saudara Saipah Gathers, kalau boleh ana
> sarankan, harap berhati-hati dalam memberikan pendapat mengenai
> sesuatu. Hendaknya antum mencantumkan pendapatatau fatwa ulama yg
> antum yakini kebenarannya.
> Masalah muamalah memang tidak terlalu diatur dalam agama tetapi harus
> tetap merujuk kepada kaidah² yg syar'i kalau tidak maka kita akan
> termasuk seprti yg difirmankan Allah sbb :
>
> &#1602;&#1604; &#1571;&#1585;&#1571;&#1610;&#1578;&#1605; &#1605;&#1575;
> &#1571;&#1606;&#1586;&#1604; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
> &#1604;&#1603;&#1605; &#1605;&#1606; &#1585;&#1586;&#1602;
> &#1601;&#1580;&#1593;&#1604;&#1578;&#1605; &#1605;&#1606;&#1607;
> &#1581;&#1585;&#1575;&#1605;&#1575; &#1608;
> &#1581;&#1604;&#1575;&#1604;&#1575;
>
> Artinya:
> "Katakanlah: "terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan
> Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya)
> halal". (QS Yunus: 59) Majmu' Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 29/17
>
> Dalam muamalah bukan hanya kaifiyahnya, tetapi sumber usaha juga sudah
> diatur dalam Islam.
>
> Mungkin belum layak bagi kita mengeluarkan suatu pendapat atau fatwa,
> apalagi ijtihad terhadap suatu permasalahan yg belum jelas kita
> ketahui atau kita pahami.
> Ijtihad kita selaku thullabul ilmiy yaitu bertanya mencari pendapat
> kepada ulama dan merujuk kepada suatu pendapat berdasarkan pemahaman
> Salafush Shalih.
> Karena agama ini tidak didasarkan kepada perkataan-perkataan "menurut
> saya, menurut pendapat saya, atau menurut perasaan saya, atau hati
> saya mengatakan" dst...dst..dst
> Agama ini dibangun atas dalil atau hujjah yg jelas/nyata seperti dalam
> Firman Allah :
>
> "Katakanlah : "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang
> mengikutiku mengajak kalian (kepada) Allah dengan hujjah yang nyata."
> [Yusuf : 108]
>
> Kalau antum mau merujuk masalah muamalah dagang (Jual beli) dalam
> bingkai syri'at Islam silahkan antum rujuk pada link ini.
> http://muslim.or.id/?p=314
> Dalam Tulisan ini yg disusun oleh Ust. Muhammad Arifin Badri. MA
> (semoga Allah menjaganya) dikupas secara komprehensif mengenai
> kaifiyah muamalah perdagangan (Jual Beli) dalam Islam.
>
> Afwan sekali lagi jangan tersinggung, ini nasehat atas dasar cinta
> karena Allah ta'ala dan dalam kerangka nasehat menasehati, siapa tahu
> nanti ana juga akan butuh nasehat antum.
>
> Semoga Alloh ta'ala senantiasa melimpahkan taufik dan `inayah-Nya
> kepada kita semua agar dapat menerapkan ajaran-ajaran agama kita ini
> dalam setiap aspek kehidupan kita, dan juga agar dapat mewariskan ilmu
> agama ini kepada generasi penerus kita, Amiin.
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullah
> Abu Ghazi
>
>
> --- In [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com>, Saipah
> Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Wa'alaykumasalam warohmatullahiwabarokaatuh,
> > Tidak semua kartu kredit itu praktek riba, tergantung yg menggunakan
> nya, apa dia bayar sebelum jatuh tempo atau lewat, kalo lewat berarti
> sudah berpraktek ke riba.
> > Saya punya kartu kredit dari Chase bank amerika, bebas biaya
> tahunan, tak ada bunga bila bayar sebelum jatuh tempo, tabungan juga
> begitu, tak ada bunga bank, cuma membayar tax setiap bulan sekitar $4.
> >
> >
> > Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Assalamu'alaikum wr wb
> >
> > Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang
> > lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan
> > point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram
> > menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu
> > Kredit" itu merupakan praktek riba
> >
> > mohon penjelasannya
> >
> > wasalamu'alaikum wr wb
> >
> > kusnadi





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke