Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Deddy
 
Mudah-mudahan bermanfaat,
 
Larangan Membunuh Kodok (dan Memakannya)
Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata), “Sesungguhnya seorang tabib pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang kodok yang ia akan jadikan obat ? Maka Nabi telah melarang tabib tersebut membunuh kodok” (HR. Abu Dawud no. 3871, An Nasaa’i 7/210, Hakim 4/411, Baihaqi 9/258, hadits shahih)

Berkata Imam Hakim, “Hadits ini shahih isnadnya”. Dan Imam Dzahabi telah menyetujuinya.

Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat tentang haramnya memakan daging kodok karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia – siakan.

Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam untuk menjadikan kodok sebagai obat. Tentunya yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan kepada pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat.

Fatwa para Imam :
  1. Berkata Abdullah bin Ahmad, “Aku pernah bertanya kepada bapakku (yakni Imam Ahmad bin Hambal) tentang kodok, lalu beliau menjawab, ‘Tidak boleh dimakan dan tidak boleh dibunuh. Karena Nabi telah melarang membunuh kodok berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman’” (Masaa-il Imam Ahmad hal. 271 – 272, ditahqiq oleh Zuhair Syaawisy)
  2. Imam Al Khaththaabiy mengatakan bahwa kodok itu haram dimakan. (‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud juz 10 hal. 252 – 253)
  3. Imam Ibnu Hazm di Kitabnya Al Muhalla juz 7 hal. 245, 398 dan 410) menyatakan bahwa kodok itu sama sekali tidak halal dimakan.

Maraji’
Disarikan dari Kitab Al Masaa-il jilid 4, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Pasar Minggu – Jakarta, Cetakan Pertama, 2004 M, hal. 261 – 272

 


Deddy Wirastyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ass.
Ada yang bisa membantu ana mengenai hukum memakan daging kodok ? Selain babi, darah, bangkai selain ikan, daging sembelihan tanpa menyebut asma Allah, adakah makanan lain yang lain yang diharamkan beserta dalil-dalilnya?
Jazakumullah Khairon Katsiro
wass
Dedy W




Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
 
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]


Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail. __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke