Assalamu 'alaikum warohmatullahhiwabarokatu

Alhamdulillah dapat bergabung dengan forum yang bagus ini, Saya ada
sedikit permasalahan yang mengganjal dalam hati saya.
Ya di masa sekarang yang saya rasakan adalah belum bisa untuk
mendapatkan rezeki melalui pekerjaan yang baik, sekarang saya
mendapat pekerjaan yang saya jalani selama 1 bulan belakangan ini.
Jenis pekerjaan yang saya jalani adalah pertama harus mencari
seorang atau lebih yang mau untuk menginvestasikan uangnya di
perusahaan kami.
Kedua. dengan uang itu maka di gunakan untuk trasaksi keuangan yaitu
untuk transaksi Index dan Forex.

Di lihat dalam transaksinya index dan forex di lakukan denga secara
on line di internet dengan perdagangan maya. Kemudian perhitungan
keuntungan atau kerugian dari transaksi itu adalah dengan
menggalikan jumlah ponit dengan kontrak size ( angka sebagai pengali
yang telah ada dari perusahaan ).

yang menjadi pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukum melakukan jual beli melalui Internet.
2. Bagaimana perdagangan Index dan Forex dalam pandangan Islam.
3. Adakah unsur riba dalam perdagangan tersebut karena adanya
angka/kontrak size yang telah di tentukan tadi.
4. Bagaimana sikap saya, jika perdagangan Index dan Forex jika
memang tidak sesuai dengan Islam, di sisi lain saya masih
membutuhkan pekerjan sekarang ini.

Demikian hal-hal yang ingin saya tanyakan, atas perhatian dan
jawaban saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu 'alaikum warohmatullahhiwabarokatu.

>From : M. Komarudin ( 081 385 321504 )





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke