Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Assalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu

Mohon maaf sebelumnya...

Saya mau bertanya...apa hukum meminjam uang dari koperasi dengan system 
bunga...akan tetapi pada saat2 tertentu ada sisa hasil usaha yang dibagikan ke 
seluruh anggota...yang berarti bunga yg mereka terapkan untuk kemudian 
dibagikan kepada anggota / si peminjam...sebagai sisa hasil usaha 
tersebut...bunga / riba hukumnya haram..bagaimana dengan uang dari sisa hasil 
usaha tersebut..apakah haram juga...mohon penjelasannya kepada antum sekalian 
yang mengetahuinya...

Mohon maaf jika pernah dibahas...sebelumnya, dan jazakumullohu khoir...

Wassalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke