>From: anang dwicahyo <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu Oct 5, 2006 10:41 am >Sekalian mohon juga dijelaskan tentang adanya sekelompok umat yang >melakukan sholat ditanah dan pakai sandal , dengan alasan hal itu >yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bahkan >mereka beranggapan bahwa sholat di sajadah /plester semuanya adalah >bid'ah. ======= >Hasanul Effendi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >Hohon berkenan memberikan hukum / dalil tentang orang yang shalat >ke mesjid dengan membawa dan membentangkan sajadah pribadi (bisa >pula berbentuk kain selendang atau sal) di mesjid, sedangkan >dimesjid sendiri sudah ada sajadah atau permadaninya yang permanen >terbentang, sehingga tempat dia shalat menjadi dua lapis (sajadah >atau permadani mesjid dan sajadah atau sal atau kain selendangnya). >Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >Hasanul Effendi
Adapun shalat dengan Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid karena untuk sengaja atas itu, maka hal ini bukan sama sekali termasuk prilaku para salafush shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Begitu pula tidak ada seorang pun tabiin yang melakukan hal tersebut. Bahkan mereka mengerjakan shalat langsung di atas tanah masjid. Dibolehkan juga shalat dengan memakai sandal dan sujud langsung ke tanah. Lengkapnya saya salinkan dari arsip milis assunnah dan situs almanhaj. http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/9616 Ibnu Tamiyah pernah di tanya tentang Membentangkan Sajadah pribadi di atas sajadah Masjid sewaktu hendak shalat, apakah ini termasuk bidah atau bukan? Beliau menjawab: Adapun shalat dengan Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid karena untuk sengaja atas itu, maka hal ini bukan sama sekali termasuk prilaku para salafush shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Begitu pula tidak ada seorang pun tabiin yang melakukan hal tersebut. Bahkan mereka mengerjakan shalat langsung di atas tanah masjid, jika cuaca panas, maka mereka menggunakan/ menggelar baju lalu sujud di atas kain tersebut. Rasulullah saw sendiri dahulu mengerjakan di atas khumrah. (yang dimaksud khumrah yaitu sejenis anyaman yang terbuat dari daun kurma (sejenis tikar kecil) (hadist shahih dan disebutkan dalam kitab Abu Dawud 663, Ibnu Khuzaimah (I/110) dan Ibnu Hibban 254-256) Tidak ada para ulama yang berdebat diperbolehkannya shalat atau sujud di atas khumrah atau tikar yang tebuat dari unsur tanah. meskipun ada juga beberapa ulama yang melarangnya atau ada perbedaan dalam hal ini, namun banyak juga para ulama me-rukshah, yang (memperbolehkan) menggunakan bahan seperti kulit binatang atau bulu domba mereka adalah Madzhab SyafiI, Ahmad dan madzhab khufah seperti Abu Hanifah dan yang lainnya. Sedangkan orang yang masih membentangkan Sajadah di atas sajadah/ alas yang telah disediakan oleh Masjid termasuk perbuatan bidah. Bahkan diantara mereka (orang yang Membentangkan Sajadah di atas sajadah Masjid) melakukan hal ini karena penyakit was-was yang sudah sangat keterlaluan. Mereka telah ragu dengan kesucian masjid yang mungkin telah dilewati dengan berbagai macam kaki orang. Padahal di Masjid Al Haram, sudah sering kali dilewati oleh kaum muslimin sejk dulu, bukan hanya yang lalu lalang (pen) di masjid, melainkan juga melakukan thawaf di dalam masjid, namun Rasulullah saw sendiri bersama para sahabat dalam melakuan shalat tetap di atas tanah mesjid yang tentu lebih utama dan lebih Mulia. Selanjutnya, apakah orang yang membentangkan sajadah di atas sajadah Masjid lebih taat ibadah dan amalannya dibandingan dengan Rasulullah, para khalifah dan sahabat beliau? Wallahualam .. Sumber : Kitab Bidah dalam Masjid 284-285 Pengarang : Muh jamaluddin Al Qasimi Judul Asli : Ishlaahulmasaajid Minalbida walawaaid Penerbit : Almaktab Al Islami-Beirut di Indonesia Pustaka Azzam Penerjemah : Wawan Djunedi Soffandi, S.Ag Tribudi/ Abu Raffi/ 29 Jumad thani 1424 H, 28-08-03 M SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL 13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal. 14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa). 15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan disamping kanan akan tetapi diletakkan disamping kiri jika tidak ada disamping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan didepan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[1] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=900&bagian=0 106. Boleh sujud langsung di tanah, bolah pula dengan memakai alas seperti kain, permadani, tikar dan sebagainya. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=910&bagian=0 _________________________________________________________________ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
