assalamu'alaykum. Saya mau tentang fidyah, mudah2an ada ikhwah yang bisa tolong jawab. 1. Apakah bisa fidyah dibayarkan dalam bentuk uang? 2. Bolehkan membayarkan fidyah ke panti asuhan dimana anak2 di panti asuhan itu tercampur antara yang belum baligh dan ada juga yang sudah baligh? Maksudnya, apakah ada syarat penerima fidyah harus yang sudah baligh? 3. Bila pertanyaan no.2 jawabannya adalah boleh, bolehkah membayarkan dalam bentuk uang ke pengurus panti asuhan, dan diamanati agar uang tersebut digunakan untuk membeli makanan pokok (+lauk)? 4. fidyah bisa dilakukan di luar Ramadhan? jazakumullah khoir.
wassalamu'alaykum -ummu thufail- __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
