Assalaamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh Ya ukhti, sholat tasbih berjamaah dalilnya lemah dan bathil. Berikut ini ana salinkan penjelasan lengkap mengenai sholat Tasbih ini.
SHOLAT TASBIH 1 Tirmidzi berkata, banyak sekali hadits yang berkenaan dengan shalat tasbih, tetapi tidak ada satupun yang derajatnya shahih, di antaranya apa yang diriwayatkan dan Abu Rafi' bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada Abbas, "Wahai pamanku, bukankah aku senantiasa memelihara silaturahmi denganmu, bukankah mereka mencintaimu, maukah engkau aku berikan sesuatu yang bermanfaat? Abbas menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Rasulullah bersabda, "Wahai pamanku, shalatlah empat rakaat, engkau membaca pada tiap rakaat suratAl-Fatihah dan surat lainnya. Jika telah selesai membaca surat, bacalah Allahu Akbar Alhamdulillah, Subhanahlah sebanyak lima belas kali sebelum ruku. Jika engkau ruku' maka bacalah seperti itu sebanyak sepuluh kali. Kemudian jika engkau mengangkat kepala maka bacalah sebanyak sepuluh kali. Kemudian bersujudlah dan bacalah sebanyak sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah sebanyak sepuluh kali, kemudian sujudlah yang kedua dan bacalah sebanyak sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah sebanyak sepuluh kali sebelum engkau berdiri. Dengan demikian bacaan tersebut berjumlah tujuhpuluh lima dalam setiap rakaat dan menjadi tigaratus dalam empat rakaat. Seandainja dosa kamu seperti tumpukan gunungan pasir niscaya Allah akan mengampunimu." Lengkapnya hadits ini menganjurkan untuk melakukan shalat tasbih setiap hari, atau setiap Jum'at atau setiap bulan atau setiap tahun. Hadits mi juga diriwayatkan oleh Abu Duad dan Ibnu Majah. Pensyarah Sunan Tirmidzi menyatakan setelah melemahkan hadits ini dengan berbagai sanadnya, "Tidak ada satupun yang shahih dari hadits hadits ini." Penulis Hasyiah Sunan Ibnu Majah berpendapat, "Meskipun hadits ini sering diperbincangkan oleh para hafizh, yang benar bahwa hadits ini adalah hadits tsabit (shahih). Jalaludin As-Suyuthi dan Abu Ja'far Al-Uqaili berpendapat, "Tidak ada hadits yang pasti berkenaan dengan shalat tasbih." Abu Bakar bin Arabi berkata, "Tidak ada hadits shahih atau hasan dalam shalat tasbih." Ibnu Jauzi memasukkah semua hadits tentang shalat tasbih dalam kelompok maudhu', sementara Abu Musa Al-Madani memasukkan sebagian hadits tensebut dalam kelompok hadits shahih. Yang benar, bahwa semua sanad hadits tersebut derajatnya lemah dan hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hadits hasan, hanya saja Syadz karena hanya beliau yang meriwayatkan, dan dari sisi lain silsilah periwayatannya tidak bersambung. Adapun cara shalatnya berbeda dengan tata cara shalat lainnya. Ibnu Taimiyah dan Al-Muzi melemahkan hadits ini, sedangkan Adz-Dzahabi tidak memberikan komentar, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Abdul Hadi dalam kitab Ahkamnya. Al-Iraqi berpendapat bahwa tidak ada hadits shahih berkenaan dengan shalat tasbih. [Disalin dari Kitab As Sunan Wal Mubtada'at (Bid'ah2 yang dianggap Sunnah) oleh Syaikh Muhammad Abdus Salam Asy Syuqoiriy, Penerbit Darul Fikr, 1415H/1995M] SHOLAT TASBIH 2 Hadits shalat Tasbih ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab ash-Shalaah, bab Shalaatut Tasbiih, at-Tirmidzi, kitab ash-Shalaah, bab at-Tasbiih, juga Ibnu Majah, kitab Iqaamatush Shalaah, bab Maa Jaa-afii Shalaatit Tasbiih, Ibnu Khuzaimah, kitab at- Tathawwu', bab Shalaatu Tasbiih, al-Baihaqi dalam as-Sunan (111/51), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1V/156), Ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XII/243). At-Tirmidzi berkata, "Hadits inii gharib dari hadits Abu Rafi'." Ibnu Khuzaimah berkata, "Di tengah sanadnya ada sesuatu (kelemahan)." Imam Ahmad berkata, "Menurutku shalat Tasbih itu tidak kuat (dalilnya)." Perkataan ini terdapat dalam Masaa-il Imam Ahmad riwayat anaknya, yaitu 'Abdullah (11/295). Beliau pun berkata, "Sanadnya dha'if." Masaa-il Imam Ahmad, riwayat an-Naisaburi (1/105). Guru kami al-'Allamah Muhammad Shalih al-'Utsaimin telah merinci pendapat tentang hal ini, beliau berkata, "Pendapat yang lebih kuat menurut saya bahwa shalat Tasbih itu bukanlah sunnah, dan berita tentang hal ini dha'if. Hal itu dapat dilihat dan beberapa segi: Pertama, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sehingga adanya dalil yang menetapkan pensyari'atannya. Kedua, haditsnya mudhtharib. Hadits ini diikhtilafkan dan berbagai segi. Ketiga, shalat Tasbih tidak pernah disunnahkan oleh seorang ulama dan imam Salaf manapun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Imam Ahmad telah menyatakan kemakruhannya dan tidak disunnahkan oleh seorang imam pun." Lalu dia berkata, "Adapun Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi'i tidak pernah terdengar sama sekali dari mereka tentang hal ini. Keempat, seandainya shalat ini disyari'atkan maka pasti akan dinukil untuk umat dengan penukilan yang tidak mengandung keraguan dan akan dikenal di antara mereka karena keagungan faedahnya dan karena keistimewaannya caranya dari shalat yang lainnya bahkan dari jenis ibadah yang lain. Karena kita tidak mengetahui ada ibadah yang boleh dipilih seperti ini, berupa boleh memilih mengerjakannya setiap hari atau seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau setahun sekali atau seumur hidup sekali. Maka ketika keagungan faedahnya begitu istimewa dibanding jenis shalat yang lain dan tidak dikenal serta tidak dinukil (diberitakan), maka diketahuilah bahwa hal ini tidak ada asalnya. Karena apa yang istimewa dibanding amal lainnya, dan yang agung faedahnya, maka pasti manusia akan memperhatikannya dan menukilnya serta akan menyebar di kalangan mereka dengan penyebaran yang nyata. Maka ketika hal itu tidak terjadi dalam shalat ini maka di ketahuilah bahwa shalat ini tidak disyari'atkan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun imam yang mensunnahkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah , "Dan sesungguhnya didalam apa yang ditetapkan pensyari'atannya dalam ibadah nawafil (sunnah), berupa kebaikan dan barakah bagi orang yang menginginkan lebih, maka dia harus merasa cukup dengan apa yang telah pasti dibanding apa yang belum diyakini dan hal yang di dalamnya terkandung ikhtilaf dan syubhat, Dan Allah-lah tempat meminta tolong." Selesai ucapan beliau yang dikutip dari kumpulam fatwa dalam fatwa-fatwa fiqih, kitab ash-Shalaah, bab Shalaatu Tathawwu '.- semoga Allah memudahkan penyebarannya. Dan sesungguhnya mengenai sholat Tasbih ini dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa haditsnya bathil dan tidak seorang imam pun yang mensunnahkannya. Ketika Imam Ahmad ditanya tentang hal in beliau mengibas-ngibaskan tangannya karena mengingkari hal ini. Oleh karena itu, selain penuntut ilmu wajib merujuk kepada guru di negerinya tentang apa yang ia lihat menyimpang dari apa yang dilakukan oleh guru tersebut dan tidak bersandar kepada hal yang menyimpang itu. [Disalin dari Kitab Panduan Lengkap Menuntut Ilmu oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, 1427H/2006M] Demikian yang ana bisa bantu, semoga bermanfaat, Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh. Akh Novy (1966) "Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum, Mohon bantuannya mengenai sholat tasbih, beserta dalil-2nya. Ibu saya tinggal di Melbourne (upwey) yang mana hanya ada kajian jama'ah tabligh. Kadang mereka mengerjakan sholat tasbih berjama'ah... Adakah tununan dari Rasulullah mengenai sholat tasbih ini? Terima kasih, Ina --------------------------------- Get your email and see which of your friends are online - Right on the new Yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
