Assalaamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh
Ya ukhti, sholat tasbih berjamaah dalilnya lemah dan bathil. Berikut ini ana 
salinkan penjelasan lengkap mengenai sholat Tasbih ini.

SHOLAT TASBIH 1
Tirmidzi berkata, banyak sekali hadits yang berkenaan dengan shalat tasbih, 
tetapi tidak ada satupun yang derajatnya shahih, di antaranya apa yang 
diriwayatkan dan Abu Rafi' bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam 
berkata kepada Abbas, "Wahai pamanku, bukankah aku senantiasa memelihara 
silaturahmi denganmu, bukankah mereka mencintaimu, maukah engkau aku berikan 
sesuatu yang bermanfaat? Abbas menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Rasulullah 
bersabda, "Wahai pamanku, shalatlah empat rakaat, engkau membaca pada tiap 
rakaat suratAl-Fatihah dan surat lainnya. Jika telah selesai membaca surat, 
bacalah Allahu Akbar Alhamdulillah, Subhanahlah sebanyak lima belas kali 
sebelum ruku. Jika engkau ruku' maka bacalah seperti itu sebanyak sepuluh kali. 
Kemudian jika engkau mengangkat kepala maka bacalah sebanyak sepuluh kali. 
Kemudian bersujudlah dan bacalah sebanyak sepuluh kali, kemudian angkatlah 
kepalamu dan bacalah sebanyak sepuluh kali, kemudian sujudlah yang kedua dan
bacalah sebanyak sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah sebanyak 
sepuluh kali sebelum engkau berdiri. Dengan demikian bacaan tersebut berjumlah 
tujuhpuluh lima dalam setiap rakaat dan menjadi tigaratus dalam empat rakaat. 
Seandainja dosa kamu seperti tumpukan gunungan pasir niscaya Allah akan 
mengampunimu." Lengkapnya hadits ini menganjurkan untuk melakukan shalat tasbih 
setiap hari, atau setiap Jum'at atau setiap bulan atau setiap tahun. Hadits mi 
juga diriwayatkan oleh Abu Duad dan Ibnu Majah.
Pensyarah Sunan Tirmidzi menyatakan setelah melemahkan hadits ini dengan 
berbagai sanadnya, "Tidak ada satupun yang shahih dari hadits hadits ini." 
Penulis Hasyiah Sunan Ibnu Majah berpendapat, "Meskipun hadits ini sering 
diperbincangkan oleh para hafizh, yang benar bahwa hadits ini adalah hadits 
tsabit (shahih). Jalaludin As-Suyuthi dan Abu Ja'far Al-Uqaili berpendapat, 
"Tidak ada hadits yang pasti berkenaan dengan shalat tasbih." Abu Bakar bin 
Arabi berkata, "Tidak ada hadits shahih atau hasan dalam shalat tasbih." Ibnu 
Jauzi memasukkah semua hadits tentang shalat tasbih dalam kelompok maudhu', 
sementara Abu Musa Al-Madani memasukkan sebagian hadits tensebut dalam kelompok 
hadits shahih.
Yang benar, bahwa semua sanad hadits tersebut derajatnya lemah dan hadits Ibnu 
Abbas mendekati syarat hadits hasan, hanya saja Syadz karena hanya beliau yang 
meriwayatkan, dan dari sisi lain silsilah periwayatannya tidak bersambung. 
Adapun cara shalatnya berbeda dengan tata cara shalat lainnya. Ibnu Taimiyah 
dan Al-Muzi melemahkan hadits ini, sedangkan Adz-Dzahabi tidak memberikan 
komentar, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Abdul Hadi dalam kitab Ahkamnya. 
Al-Iraqi berpendapat bahwa tidak ada hadits shahih berkenaan dengan shalat 
tasbih.

[Disalin dari Kitab As Sunan Wal Mubtada'at (Bid'ah2 yang dianggap Sunnah) oleh 
Syaikh Muhammad Abdus Salam Asy Syuqoiriy, Penerbit Darul Fikr, 1415H/1995M]

SHOLAT TASBIH 2
Hadits shalat Tasbih ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab ash-Shalaah, bab 
Shalaatut Tasbiih, at-Tirmidzi, kitab ash-Shalaah, bab at-Tasbiih, juga Ibnu 
Majah, kitab Iqaamatush Shalaah, bab Maa Jaa-afii Shalaatit Tasbiih, Ibnu 
Khuzaimah, kitab at- Tathawwu', bab Shalaatu Tasbiih, al-Baihaqi dalam as-Sunan 
(111/51), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1V/156), Ath-Thabrani dalam 
al-Kabiir (XII/243). At-Tirmidzi berkata, "Hadits inii gharib dari hadits Abu 
Rafi'." Ibnu Khuzaimah berkata, "Di tengah sanadnya ada sesuatu (kelemahan)." 
Imam Ahmad berkata, "Menurutku shalat Tasbih itu tidak kuat (dalilnya)." 
Perkataan ini terdapat dalam Masaa-il Imam Ahmad riwayat anaknya, yaitu 
'Abdullah (11/295). Beliau pun berkata, "Sanadnya dha'if." Masaa-il Imam Ahmad, 
riwayat an-Naisaburi (1/105).
Guru kami al-'Allamah Muhammad Shalih al-'Utsaimin telah merinci pendapat 
tentang hal ini, beliau berkata, "Pendapat yang lebih kuat menurut saya bahwa 
shalat Tasbih itu bukanlah sunnah, dan berita tentang hal ini dha'if. Hal itu 
dapat dilihat dan beberapa segi:
Pertama, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sehingga adanya dalil 
yang menetapkan pensyari'atannya.
Kedua, haditsnya mudhtharib. Hadits ini diikhtilafkan dan berbagai segi.
Ketiga, shalat Tasbih tidak pernah disunnahkan oleh seorang ulama dan imam 
Salaf manapun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Imam Ahmad telah 
menyatakan kemakruhannya dan tidak disunnahkan oleh seorang imam pun." Lalu dia 
berkata, "Adapun Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi'i tidak pernah 
terdengar sama sekali dari mereka tentang hal ini.
Keempat, seandainya shalat ini disyari'atkan maka pasti akan dinukil untuk umat 
dengan penukilan yang tidak mengandung keraguan dan akan dikenal di antara 
mereka karena keagungan faedahnya dan karena keistimewaannya caranya dari 
shalat yang lainnya bahkan dari jenis ibadah yang lain. Karena kita tidak 
mengetahui ada ibadah yang boleh dipilih seperti ini, berupa boleh memilih 
mengerjakannya setiap hari atau seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau 
setahun sekali atau seumur hidup sekali. Maka ketika keagungan faedahnya begitu 
istimewa dibanding jenis shalat yang lain dan tidak dikenal serta tidak dinukil 
(diberitakan), maka diketahuilah bahwa hal ini tidak ada asalnya. Karena apa 
yang istimewa dibanding amal lainnya, dan yang agung faedahnya, maka pasti 
manusia akan memperhatikannya dan menukilnya serta akan menyebar di kalangan 
mereka dengan penyebaran yang nyata. Maka ketika hal itu tidak terjadi dalam 
shalat ini maka di ketahuilah bahwa shalat ini tidak disyari'atkan.
Oleh karena itu, tidak ada seorang pun imam yang mensunnahkannya, sebagaimana 
yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah , "Dan sesungguhnya didalam 
apa yang ditetapkan pensyari'atannya dalam ibadah nawafil (sunnah), berupa 
kebaikan dan barakah bagi orang yang menginginkan lebih, maka dia harus merasa 
cukup dengan apa yang telah pasti dibanding apa yang belum diyakini dan hal 
yang di dalamnya terkandung ikhtilaf dan syubhat,  Dan Allah-lah tempat meminta 
tolong." Selesai ucapan beliau yang dikutip dari kumpulam fatwa dalam 
fatwa-fatwa fiqih, kitab ash-Shalaah, bab Shalaatu Tathawwu '.- semoga Allah 
memudahkan penyebarannya.

Dan sesungguhnya mengenai sholat Tasbih ini dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyyah bahwa haditsnya bathil dan tidak seorang imam pun yang 
mensunnahkannya. Ketika Imam Ahmad ditanya tentang hal in beliau 
mengibas-ngibaskan tangannya karena mengingkari hal ini. Oleh karena itu, 
selain penuntut ilmu wajib merujuk kepada guru di negerinya tentang apa yang ia 
lihat menyimpang dari apa yang dilakukan oleh guru tersebut dan tidak bersandar 
kepada hal yang menyimpang itu.

[Disalin dari Kitab Panduan Lengkap Menuntut Ilmu oleh Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-'Utsaimin, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, 1427H/2006M]

Demikian yang ana bisa bantu, semoga bermanfaat,
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.
Akh Novy (1966)



"Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum,

Mohon bantuannya mengenai sholat tasbih, beserta dalil-2nya.
Ibu saya tinggal di Melbourne (upwey) yang mana hanya ada kajian jama'ah 
tabligh.
Kadang mereka mengerjakan sholat tasbih berjama'ah...
Adakah tununan dari Rasulullah mengenai sholat tasbih ini?
Terima kasih,
Ina



---------------------------------
Get your email and see which of your friends are online - Right on the  new 
Yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke