assalamualaikum
menurut para ahli biologi kepiting 100% binatang air bukan amphibi. mohon 
penjelasan dari agama dikaitkan dengan ilmu. lain halnya berkaitan dengan 
ibdaha kita ikuti para ulama salaf karena mereka dekat dengan nabi. sedang yang 
berkait dengan ilmu kita harus meralat jika memang harus di ralat. katak adalah 
binatang amphibi murni. silahkan lihat buku biologi sma atau perguruan tinggi 
atau hasil penelitian orang biologi
afwan jika salah
wassalam
nur hidayat


----- Original Message ----
From: Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, July 18, 2006 10:41:55 PM
Subject: Re: [assunnah] kepiting haramkah?

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Pada pembahasan tentang hewan amphibi (hidup di dua alam) di Majalah Nikah,
disinggung tentang kepiting. Saya coba kutip semuanya, sehingga ukhti bisa
melihat masalah ini.

----
Hukum Mengkonsumsi Hewan Amfibi (Hidup di Dua Alam)
Demikian juga dalam permasalahan memakan hewan yang hidup di dua alam ini
seperti penyu, kepiting, dan lain lainnya. Para ulama bersilang pendapat
menjadi empat pendapat :
1. Halal seluruhnya, ini pendapat madzhab Malikiyah
2. Halal seluruhnya kecuali katak dalam semua kondisi dan burung laut
apabila tidak disembelih, ini pendapat Syafi'iyah
3. Tidak boleh memakannya tanpa disembelih, kecuali kepiting karena ia
termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Ini pendapat madzhab
Hanabilah
4. Tidak boleh sama sekali. Ini pendapat madzhab Hanafiyah.

Yang kuat Insya Allah, adalah kehalalannya. Selama tidak ada dalil khusus
untuk jenis tertentu darinya (pengharamannya). Wallahu'alam.
----

Demikian yang dapat saya kutip dari Majalah Nikah Vol. 5 No. 4 Juli 2006,
Rubrik Info Halal).

Semoga bermanfaat.

Chandraleka


----- Original Message -----
2. kepiting haramkah?
Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu Jul 13, 2006 4:20 am (PDT)

Bagaimana tentang makan kepiting apakah diharamkan karena cara mematikan
hewan tersebut dengan cara dipukul, sebagaimana dalam surat Al-Maaidah ayat
3 menyatakan bahwa :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke