waalaikumsalam..
Tidak ada dalil yang tegas menyebutkan haramnya mengkonsumsi hewan
yang hidup di 2 alam. Alquran hanya menyebutkan 3 hal ynag haram,
yaitu darah (yang mengalir, maka tidak termsuk hati dan limfa),
bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), dan binatang yang
disembelih bukan dengan nama Alloh, plus 1 larangan dari nabi yaitu
keledai jinak. Kepiting, termasuk rajungan adalah halal berdasarkan
keumuman dalil tadi, barangsiapa yang mengharamkan maka dia harus
membawakan dalil. Adapun katak, kita dilarang memakan bukan karena
dia hidup di 2 alam, tetapi karena kita dilarang membunuhnya, sesuai
dengan sabda nabi, dilarang membunuh katak, semut, burung hud......,
membunuh saja dilarang apalagi memakannya (mosok dimakan hidup-
hidup). Kaidah umumnya adalah, semua binatang yang dilarang kita
membunuhnya, maka tidak boleh kita memakannya, demikian pula, semua
binatang yang diperintahkan kita membunuhnya, pun dilarang kita
memakannya.
wallohualam..
abu radien


--- In [email protected], nur hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> assalamualaikum
> menurut para ahli biologi kepiting 100% binatang air bukan
amphibi. mohon penjelasan dari agama dikaitkan dengan ilmu. lain
halnya berkaitan dengan ibdaha kita ikuti para ulama salaf karena
mereka dekat dengan nabi. sedang yang berkait dengan ilmu kita harus
meralat jika memang harus di ralat. katak adalah binatang amphibi
murni. silahkan lihat buku biologi sma atau perguruan tinggi atau
hasil penelitian orang biologi
> afwan jika salah
> wassalam
> nur hidayat
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, July 18, 2006 10:41:55 PM
> Subject: Re: [assunnah] kepiting haramkah?
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
>
> Pada pembahasan tentang hewan amphibi (hidup di dua alam) di
Majalah Nikah,
> disinggung tentang kepiting. Saya coba kutip semuanya, sehingga
ukhti bisa
> melihat masalah ini.
>
> ----
> Hukum Mengkonsumsi Hewan Amfibi (Hidup di Dua Alam)
> Demikian juga dalam permasalahan memakan hewan yang hidup di dua
alam ini
> seperti penyu, kepiting, dan lain lainnya. Para ulama bersilang
pendapat
> menjadi empat pendapat :
> 1. Halal seluruhnya, ini pendapat madzhab Malikiyah
> 2. Halal seluruhnya kecuali katak dalam semua kondisi dan burung
laut
> apabila tidak disembelih, ini pendapat Syafi'iyah
> 3. Tidak boleh memakannya tanpa disembelih, kecuali kepiting
karena ia
> termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Ini
pendapat madzhab
> Hanabilah
> 4. Tidak boleh sama sekali. Ini pendapat madzhab Hanafiyah.
>
> Yang kuat Insya Allah, adalah kehalalannya. Selama tidak ada dalil
khusus
> untuk jenis tertentu darinya (pengharamannya). Wallahu'alam.
> ----
>
> Demikian yang dapat saya kutip dari Majalah Nikah Vol. 5 No. 4
Juli 2006,
> Rubrik Info Halal).
>
> Semoga bermanfaat.
>
> Chandraleka
>
>
> ----- Original Message -----
> 2. kepiting haramkah?
> Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED]
> Date: Thu Jul 13, 2006 4:20 am (PDT)
>
> Bagaimana tentang makan kepiting apakah diharamkan karena cara
mematikan
> hewan tersebut dengan cara dipukul, sebagaimana dalam surat Al-
Maaidah ayat
> 3 menyatakan bahwa :
>
> "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan)
> yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang
> jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat
> kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.
> Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib
> dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang
kafir
> telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah
kamu takut
> kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan
> untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah
> Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa
karena
> kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi
> Maha Penyayang."



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke