----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Friday, December 01, 2006 11:23 AM Subject: [assunnah] Apakah wudhu'nya batal jika suami menyentuh istri
> assalamu alaikum > > afwan, ana mau tanya, mohon kepada siapa saja yang bisa membantu ana. > > Jika seorang suami sudah berwudhu dan mau sholat kemudian menyentuh istrinya, apakah batal wudhu'nya ? > Mohon penjelasannya dan beserta dasar hukumnya. > > demikian dan terima kasih. jazakallahu khairan katsira > > wassalamu alaikum > > arif http://muslim.or.id/?p=80 Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya tanpa pembatas dengan syahwat membatalkan wudhu? Jawab: Mereka yang berpendapat demikian itu mengambil dalil dari firman Allah, "Atau kalian menyentuh wanita." (QS. an-Nissa: 43) Telah berkata Ibnu Mas'ud, "Ciuman termasuk lams dan ciuman itu mengharuskan wudhu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) (Dalil yang dijadikan pegangan bagi mereka yang berpendapat batal wudhu bila menyentuh wanita dengan syahwat atau tanpa syahwat hanya pada ayat ini saja, adapun hadits tidak ada satupun yang shahih). Maka jawaban atas mereka yang berpendapat seperti ini sebagai berikut: bahwa tafsir kata 'al-lamsu' dalam surat an-Nissa ayat 43 di atas yang benar adalah bermakna jima (senggama), dan sesuai dengan dalil yang shahih dari Ibrahim at-Taimiy dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah, "Adalah Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits no. 170) Demikian pula hadits dari Aisyah ? katanya, "Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada dimasjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya. H.R.Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan. Hadits di atas adalah dalil bahwa menyentuh istri dengan syahwat atau tidak dengan syahwat itu tidak membatalkan wudhu dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan inilah pendapat yang benar. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
