Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokaatuh,
Ya akh, kajian tentang sholat yang antum ikuti itu sudah benar, kalau antum
mau lebih lengkap lagi, antum dapat membaca kitab Sifat Sholat Nabi
shollallaahu alaihi wa sallam oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani.
Adapun mengenai beberapa hal yang antum tanyakan, akan ana salinkan dari
postingan millist assunnah beberapa waktu yang lalu. Khusus mengenai mengusap
muka setelah salam, setahu ana memang tidak ada dalilnya karena setahu ana
berdasarakan hadits2 yang shahih, yang namanya sholat itu ya dimulai dengan
takbirotul ihrom (bukan mbaca Usholli) dan diakhiri dengan salam (bukan ngusap
muka). Masalah mengusap muka setelah sholat ini, ana pernah meminjam kitab
seorang teman yang berjudul Salah Kaprah dalam Beragama, dibagian pendahuluan
(afwan, nama penulisnya ana lupa) disebutkan tentang kebiasaan tanpa dalil ini.
Atau antum dapat merujuk pada kitab Doa dan wirid berdasarkan Qur-an dan
assunnah yang shahih oleh ustadz Yazid bin abdul qadir jawas. Barangkali
masalah ini ada rekan2 lain yang ingin menambahkan.
Akh Novy (1966)
TENTANG MENGGERAK GERAKAN JARI
Ini ana salinkan dari postingan milist assunah beberapa waktu yang lalu :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk
ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :
Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan
pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan
ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan
orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya'la dari kalangan
Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu
Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni' mengatakan bahwa
digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa
tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany - rahimahullahu ta'ala- dalam
Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang
tidak.
Dan para ulama ini memiliki jawaban dan argumentasi yg segudang mengenai
pendapat mereka. Dan kalau dibahas di forum ini akan sangat panjang, dan
kemungkinan malah nanti akan membingungkan. Dikarenakan luasnya ilmu ini.
Jadi pada dasarnya silahkan merujuk pada salah satu pendapat ulama² di atas.
Dan agar dipahami bahwa iktilaf di antara sesama ulama adalah hal yg biasa.
Wallahu'alam bishawab
BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan,
Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat,
dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ?
Jawaban
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu
anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka
saling bersalaman, Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Syabi rahimahullah berkata :
Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka
saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan
Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu
anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam di masjidnya menuju Kaab bin Malik Radhiyallahu
anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan
selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum
Muslimin pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallm dan setelah wafatnya
beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.
Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan
berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari
pohonnya [2]
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika
keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini
sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa
menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan
untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru. Sedangkan yang
dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu,
tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu
makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang
shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa
dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika
sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka
itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
199-200 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769
[2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Istidzan 2728,
Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah :
Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan
diampuni sebelum mereka berpisah.
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1381&bagian=0
Agus Purnomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalmu'alaikum
Saya kebetulan sedang berada di luar indonesia, dan sebelumnya saya mendapatkan
pengajian yang membahas masalah sholat dan selesai sholat, adapun kajian yang
dibahas adalah "Cara Sholat Rosululoh SAW" dalam kajian tersebut diterangkan
beberapa tata cara sholat Nabiyuloh Muhamad SAW diantaranya,
1. Disaat duduk tahyatul awal dan tahyatul ahir pada saat mengacungkan jari
telunjuknya Nabi Muhamad SAW mengerak-gerakkannya
2. Setelah selesai sholat Nabi Muhamad SAW tdk mengusapkan kedua tanganya ke
muka
3. Kemudian setelah salam Nabiyulloh Muhamad SAW tdk bersalam-salaman dengan
para jamaah
yang ingin saya tanyakan, apakah hal tersebut benar dan kalau boleh tau mohon
untuk dalil yang membenarkannya hal tersebut
karena saya selama ini melakukan hal tersebut.
Sebelumnya dan sesudahnya apabila ada kata2 atau pertanyaan yang tdk sesui saya
mohon maaf
Waalaikum salam
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/