Assalaamu 'alaikum, Apa saja sebenarnya proses yang dilalui oleh seseorang yang akan menikah ? Apakah khitbah dulu baru melihat atau melihat dulu ? Apakah batasan khitbah ? Apakah jika seseorang mengatakan ke orang lain saya akan menikahimu sudah termasuk khitbah walaupun belum jelas kapan ia akan menikahinya ? Apakah jika seseorang sudah dikhitbah oleh orang lain maka orang setelahnya tidak boleh meng-khitbah bersamaan ?
Jazakumullaahu khairan, Wassalaamu 'alaikum, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
