Assalaamu 'alaikum,

Apa saja sebenarnya proses yang dilalui oleh seseorang yang akan menikah ?
Apakah khitbah dulu baru melihat atau melihat dulu ?
Apakah batasan khitbah ? Apakah jika seseorang mengatakan ke orang lain saya 
akan menikahimu sudah termasuk khitbah walaupun belum jelas kapan ia akan 
menikahinya ?
Apakah jika seseorang sudah dikhitbah oleh orang lain maka orang setelahnya 
tidak boleh meng-khitbah bersamaan ?

Jazakumullaahu khairan,

Wassalaamu 'alaikum,


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke