Assalammualaikum Saya sebagai anggota baru di milis ini. Senang sekali bisa bergabung disini. Ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan tentang Qurban. Bagaimana hukumnya kalau kita berqurban untung orantua? Maksudnya misalnya saya mau berqurban dua ekor kambing, Satu niatnya Qurban saya dan satunya Qurban ibu atau bapak saya. Boleh kah?
Jazakallah khair sebelumnya. Wassalammualaikum, Nina Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
