Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Yang ana pahami
"pajak" tidak boleh dikenakan kepada kaum muslimin
karena pajak hanya dikenakan kepada kafir dzimmi,
yaitu orang kafir yg mendapat perlindungan dari pemerintah muslimin,
dimana pajak ini dikenal dgn nama "jizyah".

Sedangkan kaum muslimin tidak dikenakan pajak atau jizyah
tetapi mereka diwajibkan membayar zakat.

Kalau tidak salah,
hal ini bisa di baca di kitab 'Ilamul Muwaqi'in
karya Ibnul Qayyim

Maka atas dasar pemahaman ini
seharusnya kita tidak boleh bekerja di bagian perpajakan
yg berhubungan dgn mengenakan pajak kepada kaum muslimin.

Lantas ...
bagaimana dengan kondisi sekarang,
bagi mereka yg sudah terlanjur berkerja di Dinas Pajak
atau segala sesuatu yg berhubungan dgn pajak?

ya ... beginilah kondisi kita ...
kebanyakan masyarakat masih bodoh
dan sebagian aparat pemerintah masih awam
atas ilmu dan syariat Islam

Diantara tugas kita adalah
menyebarkan ilmu kepada keluarga dan masyarakat
dan tugas para Ulama untuk menasihati pemerintah
sesuai dgn kaidah-kaidah syariat

Wallahu'alam

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Joy

SSI / Papuaindo wrote:
> Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarakaatuh,
> 
> Mohon maaf, apa maksud pertanyaannya? Apakah yang salah profesinya atau
> perusahaan swasta nya? Profesi tenaga perpajakan kalau saya tidak salah
> bertugas mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak yang dikenakan
> terhadap suatu badan usaha termasuknya personal-personal yang bekerja di
> badan usaha tersebut. Sepengetahuan saya tidak ada profesi yang diharamkan,
> tapi mungkin saya salah paham maksud pertanyaannya.
> 
> Wassalam,
> 
> Denny
> 
> 
> _____
> 
> From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of Pajak HO
> Sent: 04 Januari 2007 16:21
> To: [email protected]
> Subject: [assunnah] Tanya : Bekerja Pada Perpajakan
> 
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
> 
> Mohon pencerahan dari ikhwah sekalian tentang hukum bekerja sebagai tenaga
> perpajakan pada sebuah perusahaan swasta.
> 
> Atas bantuannya diucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro.
> Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke