Terimakasih atas advice ikhwah semua.
Insha Allah jika Allah mengaruniai saya anak ke-3, 4 dst, saya akan mengubur 
ari-arinya
adapun kejadian kemarin tidak lain hanya karena ketidak-tahuan serta kurangnya 
ilmu saya.
wAllahu ta'ala a'lam.

  ----- Original Message ----- 
  From: Isal Murandi Artha (JA/EID) 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, January 17, 2007 11:53 AM
  Subject: RE: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)


  Mas, dibuang di sungai tidak tepat, apalagi ada larangan buang sampah di 
sungai. Berarti sudah melanggar peraturan.
  Dengan dikubur juga mampu memberikan manfaat, karena kalo kita taruh dekat 
pohon insya Allah pembusukan ari2 itu bisa jadi pupuk. Dan ini bermanfaat juga 
bagi pohon2an di sekitarnya.

  Kalo saya lebih suka yang di kubur, karena kalo membusuk tidak bau, dan lebih 
terkesan higienis.

  Sepertinya memang tidak ada syariat tentang itu, yang penting tidak ada 
i'tiqod tertentu dalam amal itu, sepertinya hal2 ini mubah saja, mungkin mirip 
dengan manajemen sampah. Sehingga harus dilihat maslahat dan mudharat yang ada.

  Kalo secara teknis mungkin ada 6 cara memperlakukan ari2 bayi.

  1. Dikubur --> bebas polusi dan bermanfaat sebagai pupuk
  2. Dibuang ke sungai --> berpotensi pencemaran air, dan bukankah ada larangan 
dari pemerintah untuk buang sampah sembarangan, taatilah ulil amri selagi tidak 
bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya
  3. Di bakar --> polusi udara dan mengganggu pernafasan orang lain
  4. Dimakan Hewan --> saya pikir ini harus di tinggalkan karena tidak masuk 
akal
  5. Dibuang ke tempat sampah --> ini kurang baik, karena kayak kita buang 
bangkai hewan ke tempat sampah, terkesan jorok dan tidak menghormati tukang 
sampah dengan menambah2 pekerjaan bagi dia.
  6. Recycle --> ini mungkin haram hukumnya

  Masalah ketakutan menyerupai adat kejawen saya pikir pak herry terlalu 
berlebihan dalam opsi mengubur, karena hal2 ini dasarnya mubah saja.
  Yang menjadi masalah memang kalo mengubur lalu memiliki i'tiqod yang 
menyertai itu seperti perlu dikasih lampu dan lain2, tentu saja ini hal2 yang 
khurafat dan tidak ada dasarnya, kalo mau mengubur ya kubur saja memang.
  ________________________________

  From: [email protected]
  Sent: Tuesday, January 16, 2007 2:10 PM
  To: [email protected]
  Subject: Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
  assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

  Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2
  saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah
  sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut :
  1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama
  2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen
  3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air
  sungai sebagai makanannya
  4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini
  secara detail.

  wAllahu a'lam.
  Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas
  masalah ari-ari ini?


   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke