waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
terima kasih ata pertanyaannya. saya ingin mnecoba untuk menjawab dan mohon
koreksi atas jawaban saya ini nantinya.
adapun pembagian harta yang di tinggalkan sebagai berikut:
istri 1/8 karena ada anak lk dan pr
anak lk dan pr ashobah bil ghoir 2 banding satu
adapun paman tidak berhak untuk mendapatkannya.
abu arwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualikum warohmatullahiwabarokatuhu
ayah saya telah meninggal beberapa tahun yg lalu,meninggalkan sepetak tanah
sampai sekarang belum ada pembagian.saya mau tanya masing2 bagian untuk ahli
warisnya secara detail.
ahli warisnya berikut:
1.istri
2.anak laki-laki 3 orang
3.anak perempuan 1 org
dan apakah paman saya juga berhak menerima warisan?mohon jawabannya,karena
insyaallah warisan akan segera di bagi.
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokathu
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/