waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

terima kasih ata pertanyaannya. saya ingin mnecoba untuk menjawab dan mohon 
koreksi atas jawaban saya ini nantinya.

adapun pembagian harta yang di tinggalkan sebagai berikut:

istri  1/8 karena ada anak lk dan pr
anak lk dan pr ashobah bil ghoir 2 banding satu

adapun paman tidak berhak untuk mendapatkannya.

abu arwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
assalamualikum warohmatullahiwabarokatuhu
   ayah saya telah meninggal beberapa tahun yg lalu,meninggalkan sepetak tanah 
sampai sekarang belum ada pembagian.saya mau tanya masing2 bagian untuk ahli 
warisnya secara detail.
   ahli warisnya berikut:
   1.istri
   2.anak laki-laki 3 orang
   3.anak perempuan 1 org
   dan apakah paman saya juga berhak menerima warisan?mohon jawabannya,karena 
insyaallah warisan akan segera di bagi.
   wassalamualaikum warohmatullahi wabarokathu
    
 
   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke