Assalamu'alaikum.
Ana ingin menanyakan hukum shalat wajib bagi kami yang berada di daerah
mayoritas nasrani (atambua, NTT) yang tidak dapat mendengar adzan dan iqomat.
Sementara masjid amat jauh dari tempat kerja kami. Apakah boleh melakukan
shalat berjama'ah sendiri (bersama-sama teman kantor) setiap waktu shalat?
ataukah kami harus pergi ke masjid yang letaknya jauh dari tempat kerja kami?
sebagai tambahan jam istirahat kami mulai jam 12.15 sampai dengan 13.00 WITA.
Jazakumullah Khoiron
dari Endra Prasetya - Atambua, NTT
Wassalamu'alaikum.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/