Sepertinya untuk pertanyaan tersebut di bawah, dibutuhkan jawaban dari dokter 
ataupun ahli Kimia yang alim dan tahu permasalahan agama karena perlu 
penjelasan, apakah alkohol identik dengan khamr? (karena pada dasarnya alkohol 
bukan minuman) dan zat yang terkandung dalam alkohol belum tentu terkandung 
dalam khamr tetapi zat yang terkandung dalam khamr pasti ada dalam alkohol.

Menurut penjelasan (yang pernah saya dengar) dari ustadz Badrussalam, meskipun 
khamr haram tetapi "tidak najis", demikian juga alkohol (tidak najis) sehingga 
dapat digunakan bila penggunaannya sebagaimana mestinya, misalnya untuk 
sterilisasi alat kedokteran atau untuk membersihkan luka agar terhindar dari 
tetanus. Wallohu'alam.

Abu Fawry


Johan Affandi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sebenernya sampai sebatas mana alkohol itu diharamkan. Sepanjang
pengetahuan saya alkohol itu zat nya diharamkan, jadi walaupun
0.0000001% juga haram. Tapi, bukannya banyak makanan yang mengandung
alcohol seperti roti, tempe, tape, dll. Lalu bagaiana hukumnya makanan
seperti itu?
Lalu bagaimana hukumnya menggunakan pembersih alkohol yaitu tissue
yang serig kita dapatkan kalau memberli air minum galonan. Tissue itu
dugunakan untuk pembersih (kadang-kadang bagian dekat mulut galon pun
pelru dibersihkan). Lalu jika tissue itu digunakan utk memebrsihkan
mulut galon lalu setelah kering kita memindahkan sedikit air dari
galon ke wadah (tentu, air galon melewati mulut galon yang dibersihkan
pakai tissu tadi), apkah air ini jadi haram?

===================================================

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh

Akhifillah, ana juga mempunyai permasalahan yang sama, begini dalam kedokteran 
juga digunakan obat-obatan psikotropika untuk operasi atau pengobatan 
semacamnya, padahal kita tahu kalau psikotropika jika disalahgunakan juga bisa 
memabukkan, sedangkan alkoholpun dasarnya sama dengan psikotropika, alkohol 
kadang digunakan sebagai bahan pengobatan, yang ana ketahui kalau obat luar 
adalah obat batuk OBH itu mengandung alkohol sekian persen, sebelumnya ana 
tidak tahu kalau didalam OBH terdapat alkohol kemudian ana minum OBH tesebut 
dan ternyata manjur, tapi setelah itu ana tahu kalau ternyata ada kandungan 
alkoholnya, jika demikian apakah alkohol bisa disamakan dengan obat2 
psikotropika lainya, bagaimana jika digunakan untuk pembersih luka di kulit, 
bukankah zat tersebut akhirnya terserap pori2. Sampai saat ini pun ana belum 
menemukan permasalahan yang demikian. Soalnya ana baru sadar akan hal ini 
setelah mengalaminya.
Poin pentingnya :
1. Apakah Psikotropika juga termasuk sesuatu yang memabukkan
2. Apakah Alkohol bisa disamakan keadaanya dengan psikotropika
3. Apakah jika menggunakan obat2 psikotropika atau yang mengandung alkohol 
merupakan unsur keterpaksaan, sehingga dibolehkan

demikian pernyataan ana atau lebih tepatnya pertanyaan yang melengkapi.
Jazzakillah.

Wassalamu'alaykum.



---------------------------------
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.
Try the Yahoo! Mail Beta.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke