Pengguguran janin dengan sengaja itu gak boleh sembarangan. Ada beberapa hal 
sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim di buku Menanti Buah Hati.

Hukum mengugurkan kandungan dengan sengaja ada beberapa keadaan.
Yang pertama, menggugurkan kandungan dengan sengaja setelah usia janin lewat 
120 hari tanpa sebab yang dibenarkan agama hanya semata mata karena hamil di 
luar nikah atau tidak mau mempunyai anak lagi, maka hukumnya tidak syak 
(ragu) lagi adalah sama dengan PEMBUNUHAN. (Karena setelah 120 hari telah 
ditiupkan ruh ke dalam janin).

Yang kedua, menggugurkan kandungan sebelum ditiupkan ruh yaitu di bawah 120 
hari maka hukumnya haram (berdosa) meskipun tidak sampai ke tingkat 
pembunuhan yang hakiki akan tetapi tidak lepas dari pembunuhan yang 
tersembunyi.

Yang ketiga, Menggugurkan kandungan SEBELUM ditiupkan ruh disebabkan menurut 
pemeriksaan dokter yang ahlinya si ibu sakit dan kalau diteruskan mengandung 
sampai melahirkan niscaya akan membahayakan nyawanya. Dalam hal ini agama 
membolehkannya bahkan kalau sampai membahayakan jiwanya hukumnya jadi wajib. 
Hukumnya berbeda dengan melihat kepada kondisi tubuh si wanita tersebut dari 
akibat yang ditimbulkan oleh kehamilannya. Imma mubah (boleh) apabila dengan 
sebab kehamilan sakitnya akan bertambah parah. Dalam hal ini diperbolehkan 
mencegah kehamilan sampai waktu tertentu dan menggugurkannya apabila telah 
ada kehamilan. Imma hukumnya wajib membatasi kelahiran atau menggugurkannya 
sebelum ditiupkan ruh apabila dengan sebab kehamilan akan membahayakan 
jiwanya.
Adapun apabila TELAH ditiupkan ruh janganlah ia gugurkan dan hendaklah ia 
bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
(Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang 
dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal. 55-57).

Demikian sedikit keterangan untuk soal no. 1 dan 2.

Untuk no. 4. Belum tentu karena ASI. Bisa juga karena asupan gizi ke anak 
tsb kurang. Jadi gampang sakit.


Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message ----- 
  4a. Re: Tanya : Hukum Menyusui
  Posted by: "Raras S" [EMAIL PROTECTED]
  Tue May 1, 2007 6:51 am (PST)
  Afwan ana bertanya lagi,
  1. Bagaimana hukumnya jika janin yg dikandung harus digugurkan, apakah 
berdosa....?
  (karena sebelumnya sudah mengetahui bahwa ibu tersebut sudah hamil 
kembali)
  2. Apa kriteria bayi yang dikandung tersebut harus digugurkan...?
  (karena kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan 
datang jika bayi itu tidak digugurkan, bisa jadi dia akan tumbuh sehat)
  3. Bagaimanakah sebaiknya menurut tuntunan yang syar'i yang harus 
dilakukan ibu yang menyusui dan mengandung...?
  (Karena si anak belum mau disapih dan dalam keadaan sakit)
  4. Apakah jika anak pertama tersebut sakit2an, karena dipengaruhi ASI dari 
ibu yang sedang hamil...?

  Mohon penjelasannya dan mungkin bisa saling sharing pengalamannya....
  Japri juga tidak apa2.....

  Jazaakalloh...




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke