PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2118&bagian=0

Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla 
sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh 
manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi 
penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas 
fitrahnya.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk 
menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). 
Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu 
pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan 
manusia ke lembah hitam.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla.

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah 
Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak 
ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi 
kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum (30): 30]

A. Definisi Nikah ( ÇóáäöøßóÇÍõ )
An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini 
dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahima-hullaah berkata, “Nikah menurut 
syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, 
maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang 
memalingkan darinya.” [1]

Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami 
bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan 
sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh 
ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan 
itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang 
ditempuh).” [An-Nisaa' (4): 22] [2]

B. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan 
As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia 
yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. 
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai 
ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda 
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ãóäú ÊóÒóæøóÌó ÝóÞóÏö ÇÓúÊóßúãóáó äöÕúÝó ÇúáÅöíúãóÇäö¡ ÝóáúíóÊøóÞö Çááåó Ýöí 
ÇáäöøÕúÝö ÇáúÈóÇÞöì.

‘Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan 
hendaklah ia bertaqwa ke-pada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." 
[3]

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

ãóäú ÑóÒóÞóåõ Çááåõ ÇãúÑóÃóÉð ÕóÇáöÍóÉð ÝóÞóÏú ÃóÚóÇäóåõ Çááåõ Úóáóì ÔóØúÑö 
Ïöíúäöåö¡ ÝóáúíóÊøóÞö Çááåó Ýöí ÇáÔøóØúÑö ÇáËøóÇäöì.

"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang 
shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh 
agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya 
lagi.” [4]

C. Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintah-kan untuk menikah dan 
melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Malik 
radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang 
keras.”

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ÊóÒóæøóÌõæÇ ÇáúæóÏõæúÏó ÇáúæóáõæúÏó¡ ÝóÅöäöøí ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ 
ÇúáÃóäúÈöíóÇÁó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö.

"“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga 
dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.” [5]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat radhiyallaahu ‘anhum datang bertanya 
kepada isteri-isteri Nabi shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam tentang 
peribadahan beliau. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin 
meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, 
maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain 
berkata: “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang 
lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah 
selama-lamanya... dst” Ketika hal itu didengar oleh Nabi shal-lallaahu 
‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda.

ÃóäúÊõãõ ÇáøóÐöíúäó ÞõáúÊõãú ßóÐóÇ æóßóÐóÇ¿ ÃóãóÇ æóÇááåö Åöäöøí 
óáÃóÎúÔóÇßõãú öááåö æóÃóÊúÞóÇßõãú áóåõ¡ æóáóßöäöøí ÃóÕõæúãõ æóÃõÝúØöÑõ 
æóÃõÕóáöøì æóÃóÑúÞõÏõ æóÃóÊóÒóæøóÌõ ÇáäöøÓóÇÁó¡ Ýóãóäú ÑóÛöÈó Úóäú ÓõäøóÊöí 
ÝóáóíúÓó ãöäöøí.

"Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya 
akulah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya di antara 
kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku pun 
tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyu-kai 
Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.” [6]

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ÇóáäöøßóÇÍõ ãöäú ÓõäøóÊöí Ýóãóäú áóãú íóÚúãóáú ÈöÓõäøóÊöí ÝóáóíúÓó ãöäöøí¡ 
æóÊóÒóæøóÌõæúÇ¡ ÝóÅöäöøí ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃõãóãó¡ æóãóäú ßóÇäó ÐóÇ Øóæúáò 
ÝóáúíóäúßöÍú¡ æóãóäú áóãú íóÌöÏú ÝóÚóáóíúåö ÈöÇáÕöøíóÇãö ÝóÅöäøó ÇáÕøóæúãó 
áóåõ æöÌóÇÁñ.

"Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, 
maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku 
berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. 
Barang-siapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan 
barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah 
perisai baginya (dari berbagai syahwat).” [7]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ÊóÒóæøóÌõæúÇ¡ ÝóÅöäöøí ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃõãóãó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö¡ æóáÇó 
ÊóßõæúäõæúÇ ßóÑóåúÈóÇäöíøóÉö ÇáäøóÕóÇÑóì.

"Menikahlah, karena sungguh aku akan membang-gakan jumlah kalian kepada 
ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para 
pendeta Nasrani.” [8]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya 
ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup mem-bujang 
adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki 
makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani 
yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri 
sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka 
membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat 
dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan 
melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun 
pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan 
iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke 
lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka 
sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka 
adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan 
bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan 
harta, namun mereka miskin dari karunia Allah ‘Azza wa Jalla.

Islam menolak sistem kerahiban (kependetaan) karena sistem tersebut 
bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan Sunnah 
dan kodrat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah ditetapkan bagi makhluk-Nya. 
Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang 
yang jahil (bodoh). Karena, seluruh rizki telah diatur oleh Allah Ta’ala 
sejak manusia berada di alam rahim.

Manusia tidak akan mampu menteorikan rizki yang dikaruniakan Allah ‘Azza wa 
Jalla, misalnya ia mengatakan: “Jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, 
akan tetapi kalau nanti punya isteri gaji saya tidak akan cukup!”

Perkataan ini adalah perkataan yang bathil, karena bertentangan dengan 
Al-Qur'anul Karim dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk menikah, dan seandainya 
mereka fakir niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan membantu dengan memberi rizki 
kepadanya. Allah ‘Azza wa Jalla menjanjikan suatu pertolongan kepada orang 
yang menikah, dalam firman-Nya:

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga 
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki 
dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada 
mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha 
Mengetahui.” [An-Nuur (24): 32]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah ‘Azza wa 
Jalla tersebut melalui sabda beliau.

ËóáÇóËóÉñ ÍóÞøñ Úóáóì Çááåö Úóæúäõåõãú: ÇóáúãõÌóÇåöÏõ Ýöíú ÓóÈöíúáö Çááåö¡ 
æóÇáúãõßóÇÊóÈõ ÇáøóÐöí íõÑöíúÏõ ÇúáÃóÏóÇÁó¡ æóÇáäøóÇßöÍõ ÇáøóÐöí íõÑöíúÏõ 
ÇáúÚóÝóÇÝó.

"Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) 
mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang 
menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin 
memelihara kehor-matannya.” [9]

Para Salafush Shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci 
membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa 
ajalku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin 
pada malam-malam yang tersisa bersama seorang isteri yang tidak berpisah 
dariku.” [10]

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku, ‘Apakah 
engkau sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau kembali berkata, 
‘Nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak 
isterinya.’” [11]

Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar 
menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada 
Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan 
atau kejahatan (banyak-nya dosa)."[12]

Thawus juga berkata, “Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia 
menikah.” [13]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid 
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II 
Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/1130).
[2]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/113). Lihat ‘Isyratun Nisaa' minal 
Aliif ilal Yaa (hal. 12) dan al-Jaami' liahkaamin Nisaa' (III/7).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 
7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah menghasankan hadits ini, lihat 
Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 625).
[4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul 
Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan 
olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat 
Tarhiib (II/404, no. 1916)
[5]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245), Ibnu 
Hibban dalam Shahihnya (no. 4017, Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni 
Hibban) dan Mawaariduzh Zham’aan (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul 
Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi 
(VII/81-82) dan adh-Dhiyaa' dalam al-Ahaadiits al-Mukhtarah (no. 1888, 1889, 
1890), dari Sha-habat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini ada 
syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu, 
diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi 
(VII/81), al-Hakim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan 
oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1784).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5063), Muslim (no. 
1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) 
dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari 
‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 
2383)
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu 
Umamah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). 
Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa'i (VI/61), 
at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu 
Hibban (no. 4030, at-Ta’liiqatul Hisaan no. 4029) dan al-Hakim (II/160, 
161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, 
“Hadits ini hasan.”
[10]. Lihat Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382), Mushannaf Ibnu Abi 
Syaibah (VI/7, no. 16144) dan Majma’uz Zawaa'id (IV/251).
[11]. Sanadnya shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5069) dan 
al-Hakim (II/160).
[12]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi 
Syaibah (VI/6, no. 16142), Siyar A’lamin Nubala (V/48).
[13]. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin 
Nubala’ (V/47).

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke