muttie_08 wrote:
> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Wa'alaykumussalamw arahmatullahi wabarakatuh
saran nomor 2

> saya berencana untuk membuka persewaan dan penjualan buku-buku Islami. saya 
> mohon pencerahan sehubungan dengan masalah tersebut
> 
> 1. apakah hukum menyewakan buku (Islami)
> 2. apakah diperbolehkan untuk mengenakan denda kepada peminjam yang 
> mengembalikan barang yang dipinjam melebihi batas waktu yang telah 
> ditentukan, bagaimana cara mengenakan denda itu, seandainya diperbolehkan, di 
> kenai denda perhari kelambatannya apakah termasuk riba?

Saran saya
lebih baik dendanya berupa 'denda yang mendidik'
yaitu misalnya:
Jika terlambat mengembalikan buku
maka dendanya tidak boleh meminjam buku dalam jangka waktu tertentu
makin lama seseorang terlambat mengembalikan buku
makin lama dia di'denda' untuk tidak boleh pinjam buku dulu

Denda semacam ini
selain mendidik
juga diharapkan akan menimbulkan rasa 'kerugian krn hilang kesempatan'
jika dia tidak boleh meminjam buku (sebagai sumber ilmu)

Juga denda semacam ini
selain tidak bisa dinilai dgn uang
juga menghindari kesan 'komersialisasi' kesalahan

Saya telah mengalami 2 hal diatas
yaitu Perpusatakaan yg mendenda dgn Uang,
dan Perpustakaan yg mendenda dgn larangan meminjam buku sementara

Untuk yg pertama, "uang 'lebih mudah' dan bisa dicari"
dan ketika saya telat mengembalikan buku
maka saya hanya merasa "Saya akan kehilangan uang sekian rupiah,
yg tidak seberapa, dan bisa saya cari gantinya"

Namun untuk yg kedua, "kesempatan itu sulit untuk dicari"
dan ketika saya telat mengembalikan buku
maka saya merasa "Saya sangat kehilangan kesempatan untuk bisa meminjam 
buku lagi, dan terbuang waktu untuk menunggu kesempatan berikutnya"
Ternyata lebih mendidik

Demikian saran ana

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Hazim

> 3. untuk buku yang hilang apakah diperbolehkan apabila disuruh mengganti 
> sesuai dengan harga buku baru sedangkan buku yang hilang tersebut sudah lama 
> atau tidak baru lagi
> 4. mohon maaf yang ini tidak ada hubungannyan dengan masalah di atas tapi 
> saya sangat butuh pencerahan juga, kakak saya sangat jauh dari tuntunan 
> islam. berbagai macam nasehat dari keluarga tidak ada yang diindahkannya. ada 
> seorang teman yang menyarankan untuk rutin membacakan surat alfatihah yang 
> dibacakan khusus ditujukan kepada kakak saya tersebut. waktu baca 
> "ihdinasshirotolmustaqim" diulang 7 kali sambil tahan nafas dan dalam hati 
> mohon kepada Allah agar dia diberi hidayah. apakah hal tersebut diperbolehkan 
> atau termasuk bid'ah?
> jazakumulloh khoiron katsiro
> wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
> 
> Muti



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke