Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah sekalian , saya ada permasalahan menyangkut anak angkat. Saudara jauh saya ingin menikahkan anak angkatnya ( wanita ) dengan seorang laki - laki , tapi permasalahannya adalah beliau tidak mengetahui orangtua kandung anak angkatnya tersebut dan yang jadi pertanyaan, bagaimana pengucapan lafal sewaktu ijab qabul ketika seorang wali harus neyebutkan .fulanan binti fulan.
Pertanyaannya : 1. Apakah apabila orangtua kandung dari anak angkat tersebut tidak ditemukan, boleh memakai nama orangtua angkat. 2. Bagaimana pengucapan ijab qabul apabila orangtua kandungnya tidak diketahui. 3. Hukum - hukumnya sesuai sunnah yang shahih Saya mohon jawabannya dari antum sekalian. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
