Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ikhwah sekalian , saya ada permasalahan menyangkut anak angkat. Saudara jauh
saya ingin menikahkan anak angkatnya ( wanita ) dengan seorang laki - laki ,
tapi permasalahannya adalah beliau tidak mengetahui orangtua kandung anak
angkatnya tersebut dan yang jadi pertanyaan, bagaimana pengucapan lafal
sewaktu ijab qabul ketika seorang wali harus neyebutkan .fulanan binti
fulan.

Pertanyaannya :
1.      Apakah apabila orangtua kandung dari anak angkat tersebut tidak
ditemukan, boleh memakai nama orangtua angkat.
2.      Bagaimana pengucapan ijab qabul apabila orangtua kandungnya tidak
diketahui.
3.      Hukum - hukumnya sesuai sunnah yang shahih

Saya mohon jawabannya dari antum sekalian.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke