Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Agus
Membaca al Fatihah merupakan rukun di dalam shalat, dari Ubadah bin ash
Shamit radhiyallaHu anHu, Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Laa Shalaata liman lam yaqra bifaatihatil kitaab yang artinya Tidak (sah)
shalat orang yang tidak membaca fatihatul kitab (al faatihah) (HR. Bukhari no.
756, Muslim no. 394, At Tirmidzi no. 247, An NasaI II/137, Ibnu Majah no. 837
dan Abi Dawud no. 807)
Namun demikian para ulama dahulu dan sekarang berselisih berkaitan dengan
apakah makmum membaca surat al Fatihah atau tidak pada shalat yang bersifat
jahriyah pada shalat berjamaah.
Pendapat yang pertama, makmum membaca surat al Fatihah pada shalat-shalat
sirriyah, tidak pada shalat-shalat jahriyah. Ini adalah madzhab jumhur dari az
Zuhri, Malik, Ibnul al Mubarak, pendapat lama asy Syafii, Ahmad bin Hambal dan
pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (al Mugni I/330, Kasyaf al
Qanna I/464, Mawahib al Jalil I/537 dan Majmu al Fatawa).
Dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah,
1. Firman Allah Taala,
Dan apabila dibacakan al Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Al Araf : 204)
2. Dari Abu Hurairah radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShalallaHu alaiHi
wa sallam bersabda,
Adakah seseorang diantara kalian tadi membaca Al Quran bersamaan dengan aku
membaca ?, seseorang menjawab, Ya, saya, wahai Rasulullah. Sabdanya, Aku
katakan kepadamu mengapa aku diganggu (sehingga bacaanku terganggu) ? . [Abu
Hurairah radhiyallaHu anHu berkata], Kemudian para sahabat berhenti membaca
Al Quran bersama Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bila beliau shalallaHu
alaiHi wa sallam membacanya dengan suara keras dan bacaan itu mereka dengar
(HR. Abu Dawud no. 826, at Tirmidzi no. 312, an Nasai II/140 dan Ibnu Majah no.
848 )
3. Hadits yang menyatakan,
Innamal imaamu liyutamma biHi faidzaa kabbara fakabbiruu wa idzaa qara-a
fa-anshituu yang artinya Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika ia
bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca, maka diamlah (HR. Muslim no.
404, Abu Dawud no. 603 dan an Nasai no. 931)
Pendapat yang kedua, makmum harus membaca pada shalat-shalat sirriyah maupun
jahriyah. Ini adalah madzhab asy Syafii dalam pendapat barunya dan
sahabat-sahabatnya, Ibnu Hazm dan pendapat yang dipilih oleh asy Syaukani dan
Ibnu Utsaimin (al Umm I/93, al Majmu III/323, al Muhalla III/236, al Furu
I/428, Nail al Authar II/250 dan al Mumti IV/247)
Dalil yang paling kuat menurut pendapat ini adalah hadits berikut ini,
Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Barangkali kalian membaca di belakang imam pada saat imam sedang membaca ?,
mereka mengatakan, Sesungguhnya kami memang melakukannya. Beliau ShallallaHu
alaiHi wa sallam mengatakan, Janganlah lakukan, kecuali salah seorang dari
kalian membaca Ummul Kitab (HR. Ahmad V/60 dan al Baihaqi II/166)
Pendapat yang rajih, adalah pendapat yang pertama menurut Syaikh al Albani
(lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh al Albani, hal. 137) yaitu makmum membaca al
Fatihah pada shalat-shalat sirriyah dan tidak pada shalat-shalat jahriyah
(yaitu ketika imam mengeraskan bacaannya). Sedangkan Syaikh Abu Malik Kamal
bin as Sayyid Salim merajihkan pendapat yang kedua (lihat Shahih Fiqih Sunnah
Jilid 2, hal. 261).
Namun jika mengikuti pendapat madzhab jumhur, maka pendapat yang pertamalah
yang dipilih, sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di atas (lihat
Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 260). WallaHu alam.
Sementara itu jika seseorang yang mengikuti shalat berjama'ah mendapat ruku'
bersama imam maka ia mendapatkan satu raka'at, sebagaimana hadits berikut ini,
Dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, ia mengatakan bahwa Nabi ShalallaHu
alaiHi wa sallam bersabda,
Jika kalian mendatangi shalat jamaah pada saat kami sedang sujud, maka
sujudlah dan itu jangan dihitung (satu rakaat). Dan barangsiapa mendapati
(imam) sedang ruku, maka dia mendapatkan satu rakaat shalat (HR. Abu Dawud,
dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaamiush Shaghiir no. 468)
Maraji :
1. Ensiklopedi Fatwa Syaikh al Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as
Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
2. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim,
Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
Semoga Bermanfaat.
Agustisna <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
afwan, ana baru beberapa hari ikutan milis ini, ana mo tanya:
1. kalo kita sholat berjamaah, imam baca fatihah kita baca apa? terus kalo baca
surat apakah kita baca fatihah atau baca apa?
2. batasan masbuq ketinggalan rakaat dari mana? apa kalo kita ketinggalan
fatihah itu sudah ketinggalan satu rakaat? atau kita bisa baca fatihah pas imam
lagi baca surat? soalnya ana diajarinnya begitu. (kalo imam baca surat kita
baca fatihah)
maaf kalo pertanyaan kurang berbobot, soalnya ana masih bingung sampai sekarang
abinya hafidz
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.