Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Agus
   
  Membaca al Fatihah merupakan rukun di dalam shalat, dari Ubadah bin ash 
Shamit radhiyallaHu ‘anHu, Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
   
  “Laa Shalaata liman lam yaqra’ bifaatihatil kitaab” yang artinya “Tidak (sah) 
shalat orang yang tidak membaca fatihatul kitab (al faatihah)” (HR. Bukhari no. 
756, Muslim no. 394, At Tirmidzi no. 247, An Nasa’I II/137, Ibnu Majah no. 837 
dan Abi Dawud no. 807)
   
  Namun demikian para ulama dahulu dan sekarang berselisih berkaitan dengan 
apakah makmum membaca surat al Fatihah atau tidak pada shalat yang bersifat 
jahriyah pada shalat berjama’ah.
   
  Pendapat yang pertama, makmum membaca surat al Fatihah pada shalat-shalat 
sirriyah, tidak pada shalat-shalat jahriyah.  Ini adalah madzhab jumhur dari az 
Zuhri, Malik, Ibnul al Mubarak, pendapat lama asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal dan 
pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (al Mugni I/330, Kasyaf al 
Qanna’ I/464, Mawahib al Jalil I/537 dan Majmu’ al Fatawa).
   
  Dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah,
   
  1.      Firman Allah Ta’ala,
   
  “Dan apabila dibacakan al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan 
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Al A’raf : 204)
   
  2.      Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah  ShalallaHu alaiHi 
wa sallam bersabda,
   
  “Adakah seseorang diantara kalian tadi membaca Al Qur’an bersamaan dengan aku 
membaca ?”, seseorang menjawab, “Ya, saya, wahai Rasulullah”.  Sabdanya, “Aku 
katakan kepadamu mengapa aku diganggu (sehingga bacaanku terganggu) ?” .  [Abu 
Hurairah radhiyallaHu ‘anHu berkata], “Kemudian para sahabat berhenti membaca 
Al Qur’an bersama Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bila beliau shalallaHu 
alaiHi wa sallam membacanya dengan suara keras dan bacaan itu mereka dengar” 
(HR. Abu Dawud no. 826, at Tirmidzi no. 312, an Nasai II/140 dan Ibnu Majah no. 
848 )
   
  3.      Hadits yang menyatakan,
   
  “Innamal imaamu liyu’tamma biHi faidzaa kabbara fakabbiruu wa idzaa qara-a 
fa-anshituu” yang artinya “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti.  Jika ia 
bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca, maka diamlah” (HR. Muslim no. 
404, Abu Dawud no. 603 dan an Nasai no. 931)
   
   
  Pendapat yang kedua, makmum harus membaca pada shalat-shalat sirriyah maupun 
jahriyah.  Ini adalah madzhab asy Syafi’i dalam pendapat barunya dan 
sahabat-sahabatnya, Ibnu Hazm dan pendapat yang dipilih oleh asy Syaukani dan 
Ibnu Utsaimin (al Umm I/93, al Majmu’ III/323, al Muhalla III/236, al Furu’ 
I/428, Nail al Authar II/250 dan al Mumti’ IV/247) 
   
  Dalil yang paling kuat menurut pendapat ini adalah hadits berikut ini, 
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
   
  “Barangkali kalian membaca di belakang imam pada saat imam sedang membaca ?”, 
mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami memang melakukannya”.  Beliau ShallallaHu 
‘alaiHi wa sallam mengatakan, “Janganlah lakukan, kecuali salah seorang dari 
kalian membaca Ummul Kitab” (HR. Ahmad V/60 dan al Baihaqi II/166)
   
  Pendapat yang rajih, adalah pendapat yang pertama menurut Syaikh al Albani 
(lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh al Albani, hal. 137) yaitu makmum membaca al 
Fatihah pada shalat-shalat sirriyah dan tidak pada shalat-shalat jahriyah 
(yaitu ketika imam mengeraskan bacaannya).  Sedangkan Syaikh Abu Malik Kamal 
bin as Sayyid Salim merajihkan pendapat yang kedua (lihat Shahih Fiqih Sunnah 
Jilid 2, hal. 261).
   
  Namun jika mengikuti pendapat madzhab jumhur, maka pendapat yang pertamalah 
yang dipilih, sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di atas (lihat 
Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 260).  WallaHu a’lam.
   
  Sementara itu jika seseorang yang mengikuti shalat berjama'ah mendapat ruku' 
bersama imam maka ia mendapatkan satu raka'at, sebagaimana hadits berikut ini,
   
  Dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, ia mengatakan bahwa Nabi ShalallaHu 
alaiHi wa sallam bersabda,
   
  “Jika kalian mendatangi shalat jama’ah pada saat kami sedang sujud, maka 
sujudlah dan itu jangan dihitung (satu raka’at).  Dan barangsiapa mendapati 
(imam) sedang ruku’, maka dia mendapatkan satu raka’at shalat” (HR. Abu Dawud, 
dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami’ush Shaghiir no. 468)
     
  Maraji’ :
   
  1.      Ensiklopedi Fatwa Syaikh al Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as 
Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
  2.      Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 
Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   
   
  

Agustisna <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

          afwan, ana baru beberapa hari ikutan milis ini, ana mo tanya:
1. kalo kita sholat berjamaah, imam baca fatihah kita baca apa? terus kalo baca 
surat apakah kita baca fatihah atau baca apa?
2. batasan masbuq ketinggalan rakaat dari mana? apa kalo kita ketinggalan 
fatihah itu sudah ketinggalan satu rakaat? atau kita bisa baca fatihah pas imam 
lagi baca surat? soalnya ana diajarinnya begitu. (kalo imam baca surat kita 
baca fatihah)
maaf kalo pertanyaan kurang berbobot, soalnya ana masih bingung sampai sekarang

abinya hafidz


         

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

Kirim email ke