afwan, ana ada titipan pertanyaan dari rekan kerja:
1. apakah ada cara-cara yang syar'i untuk menunda keturunan? karena ia sudah 
dikarunia 2 anak (jaraknya cuma 1 tahun dari yang pertama), saat ini istrinya 
merasa kerepotan mengurusi anak-anak dan mereka hanya tinggal sendiri (jauh 
dari orang tua atau mertua) sedangkan suaminya sendiri kerja di pabrikan yang 
jadwal kerja sudah ditentukan (katanya, ia bukan tidak yakin dengan rizki 
Alloh, atau yang lainnya tapi ia juga harus mempertanggungjawabkan (mendidik) 
amanah/anak, maka ia ingin ada jarak untuk anak yang berikutnya biar lebih 
terurus dan tidak mendzolimi istrinya).
2. adakah buku (berbahasa indonesia) yang menerangkan/mendukung hal di atas?

syukron sebelumnya


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke