afwan, ana ada titipan pertanyaan dari rekan kerja: 1. apakah ada cara-cara yang syar'i untuk menunda keturunan? karena ia sudah dikarunia 2 anak (jaraknya cuma 1 tahun dari yang pertama), saat ini istrinya merasa kerepotan mengurusi anak-anak dan mereka hanya tinggal sendiri (jauh dari orang tua atau mertua) sedangkan suaminya sendiri kerja di pabrikan yang jadwal kerja sudah ditentukan (katanya, ia bukan tidak yakin dengan rizki Alloh, atau yang lainnya tapi ia juga harus mempertanggungjawabkan (mendidik) amanah/anak, maka ia ingin ada jarak untuk anak yang berikutnya biar lebih terurus dan tidak mendzolimi istrinya). 2. adakah buku (berbahasa indonesia) yang menerangkan/mendukung hal di atas?
syukron sebelumnya Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
