Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Yang perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar untuk menutup wajah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan tidak wajib. Salah seorang ulama kita yang berpandangan bahwa cadar itu wajib adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Berkata beliau pada bagian mukaddimah,
"Ketahuilah wahai muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb mu dan Sunnah Nabimu, Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku." (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Risalatul Hijab, Maktabah Lienah Ar Riyaadh, terj. Abu Idris, Hukum Cadar, At Tibyan, Solo, Okt 2001, hal. 10). Kemudian Syaikh menurunkan penjelasan dalil dalilnya. Selanjutnya, Salah seorang ulama kita yang berpandangan bahwa cadar itu tidak wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Berkata beliau di bukunya, "Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan di depan, dapatlah dipetik kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga adalah masyru' (disyariatkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak wajib baginya. Namun yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak pun tidak berdosa." (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Jilbab Al Mar'ah al Muslimah Fil Kitabi was Sunnah, Maktabah Al Islamiyah, terj. Hawin Murtadho dan Abu Sayyid Sayyaf, Jilbab Wanita Muslimah, At Tibyan, Solo, Cet. I, Maret 1999, hal. 119). Dari perkataan Syaikh Albani ini kita mengetahui bahwa beliau tidak mewajibkan memakai cadar. Kemudian beliau juga memuji para wanita yang memakai cadar dengan sebutan wanita yang terjaga. Nah, setelah mengetahui pendapat para ulama tentang cadar, maka pandangan ulama yang mana yang Anda yakini untuk diikuti? Kalau Anda meyakini untuk mengikuti pandangan yang mewajibkan cadar, maka Anda harus mengenakan cadar. Kalau Anda meyakini untuk mengikuti pandangan yang tidak mewajibkan cadar, maka Anda tidak mengapa bila tidak mengenakan cadar. Dengan demikian, jangan ada rasa canggung dan tidak nyaman bila hadir di kajian yang banyak dihadiri oleh para akhwat yang bercadar. Dan tetap hadir, jangan kapok ... Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 14a. tanya: apa wajib pake cadar? Posted by: "ana zulfia" [EMAIL PROTECTED] Thu Jun 7, 2007 7:19 am (PST) assalamualaikum............. alhamdulillah, ana baru saja ikut kajian salaf dan mulai belajar. suatu ketika, ana di undang untuk ikut tabligh akbar di daerah tempat ana tinggal. ana berangkat dengan teman ana yang pake jilbabnya masih mini, tapi longgar dan sopan, waktu itu dia juga masih memakai celana, bukan gamis (dia masih awam sekali tentang islam, dia baru saja memakai jilbab, dan ingin belajar islam lebih banyak, makanya ana ajak ke kajian tersebut), ana dan dia sama2 tidak bercadar. setelah sampai di tempat kajian tersebut (sebuah ma'had, tapi tempatnya terbuka), di gerbang depan ana dan teman ana di suruh berhenti oleh seseorang akhwat/ummahat, dan ana dan teman ana di suruh menutupkan jilbab ke wajah, akhwat terebut juga bilang, "KALO KE SINI CADARAN YA MBAK". karena sudah terlanjur di depan ma'had, akhirnya kami masuk juga dengan menutupkan sebagian jilbab ke muka dan perasaan tak karuan, GAK NYAMAN. pun ketidaknyamanan kami berlanjut, saat masuk ke tempat akhwat, yang lain memandang kami dari atas ke bawah.... padahal pakaian yang kami gunakan cukup sopan, ana berjilbab panjang dan besar, baju panjang rok besar.......... hanya TIDAK BERCADAR kami seperti makhluk asing di sana. pokoknya gak nyaman banget. sampe akhirnya, 2 jam berlalu, kami pun gak tahan dengan tatapan mata peserta lain, akhirnya kami berdua pulang (baca: kabur). padahal topik kajian waktu itu cukup penting (ushul tsalasta). sampai sekarang ana dan teman ana gak pengen ke ma'had itu lagi, lebih baik cari tempat belajar yang nyaman. bagaimana sikap ana seharusnya? kami berdua cuma ingin mempelajari islam secara mendalam...... ana sarankan, jika ikhwahfillah di milis ini pernah melakukan hal ini pada orang lain, jangan di ulangi lagi, karena hal itu kan menPUSH DOWN minat seseorang yang masih NEW COMER untuk belajar tentang manhaj salaf. afwan. wassalam, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
