Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Ana mempunyai teman yang melakukan jual beli mata uang asing, dan ana sendiri memiliki bisnis sampingan percetakan. Kemudian teman ana tersebut memesan COVER/TEMPAT untuk menyimpan uang asing tersebut, karena uangnya akan dikirim ke luar daerah (pembelinya di luar daerah).
Pertanyaan: 1. Apa hukumnya jual beli mata uang asing (dengan tujuan untuk dijual kembali ketika harganya naik)? 2. Apakah ana berdosa karena mencetak COVER/TEMPAT uang tersebut? Jazakumullah khairan katsiran atas jawabannya. Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu ----------------------------- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
