From: Abdul Aziz
Sent: Wednesday, 11 July, 2007 2:41 PM
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ana mempunyai teman yang melakukan jual beli mata uang asing, dan ana
sendiri memiliki bisnis sampingan percetakan. Kemudian teman ana tersebut 
memesan COVER/TEMPAT untuk menyimpan uang asing tersebut, karena uangnya akan 
dikirim ke luar daerah (pembelinya di luar daerah).
Pertanyaan:
1. Apa hukumnya jual beli mata uang asing (dengan tujuan untuk dijual
kembali ketika harganya naik)?
2. Apakah ana berdosa karena mencetak COVER/TEMPAT uang tersebut?
Jazakumullah khairan katsiran atas jawabannya.
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
====
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh.
Ana pernah baca di kitab "Kumpulan Fatwa Jual Beli" penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i, bahwa Lajnah Ad-Da'imah memfatwakan tentang berjual beli valas. 
Mungkin antum bisa coba merujuk ke kitab tersebut.
Wassalam,
Yulianto Abu Muhammad
====

Jual Beli Mata Uang Dan Menjual Mata Uang Dengan Tenggang Waktu

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2005/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seperti yang 
anda ketahui bahwa diantara transaksi perdagangan, khususnya yang terjadi 
diantara mereka sekarang ini, yaitu jual beli mata uang yang beraneka ragam, 
sebagian dengan sebagian yang lainnya. Dolar misalnya, dijual dengan Riyal, 
Riyal dijual dengan Poundsterling, Poundsterling dengan Dinar Kuwait, dan 
demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang 
tersebut memiliki harga tersendiri untuk dijual dan harga lainnya untuk dibeli. 
Untuk mata uang lokal yaitu Riyal Saudi, jika kita hendak menjual beberapa 
dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan harga 3,25 (3 riyal 
25 halalah). Tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat yang sama, 
niscaya dia akan menjual kepada kami satu dolar dengan harga 3,30 (3 riyal 30 
halalah), yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang tersebut saat 
beli dan jual. Mengenai transaksi, kami hendak bertanya kepada Anda beberapa 
hal berikut ini:

[1]. Apakah transaksi di atas benar dan boleh dari kaca mata syari’at, dan 
apakah kami boleh menyebutnya sebagai jual beli?

[2]. Jika transaksi itu boleh, lalu apa dalil yang membedakan antara hal ini 
dengan uang yang berbau riba yang tidak boleh dilakukan penambahan pada saat 
dilakukan penukaran, sebagaimana yang Anda ketahui?

Jawaban
[1]. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, 
yang boleh yaitu jika dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Meskipun 
berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal itu 
didasarkan pada apa yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana 
beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, 
janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula 
menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian 
melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjual dengan 
cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai”[1]

Uang kertas itu menyerupai dua uang logam ; emas dan perak, sebagaimana 
disebutkan di dalam pertanyaan adalah berbeda jenis sehingga boleh dilakukan 
adanya penambahan, karena masing-masing mata uang kertas dianggap jenis yang 
berdiri sendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, tetapi dalam hal ini 
harus dilakukan serah terima di tempat akad. Sebab, ada larangan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual beli suatu yang tunai dengan suatu 
yang ditangguhkan. Dan akad semacam ini disebutkan dengan penukaran yang 
merupakan salah satu bentuk jual beli.

[2]. Keadaannya seperti itu pada seluruh harta yang bisa berbau riba, seperti 
gandum, jelai, tamr (kurma), anggur kering, di mana diperbolehkan menukarkan 
antara barang-barang tersebut jika satu jenis, dengan syarat semisal dan ada 
serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan diperbolehkan adanya penambahan 
(selisih harga) jika berbeda jenis, dan barang diserahkan langsung dan tidak 
boleh dutangguhkan pada waktu pelaksanaan akad. Dan diharamkan adanya 
penambahan (selisih harga) antara dua obyek penukaran secara mutlak baik 
seketika maupun ditangguhkan, jika jenisnya satu. Dan diharamkan pula 
penangguhan antara kedua obyek tersebut secara mutlak. Demikian pula diharamkan 
penangguhan salah satu dari keduanya, kecuali jika salah satu dari keduanya 
berupa mata uang, sedangkan yang lainnya tidak berupa mata uang sebagaimana 
dalam jual beli salam dan jual beli dengan tenggang waktu.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Dengan 
mengkiaskan pada dibolehkannya jual beli dengan tenggang waktu yang di dalamnya 
dilakukan penambahan nilai barang dari harga yang harus dibayar secara tunai.

[1]. Apkah kami boleh membeli dari satu pihak tertentu (money changer atau yang 
lainnya) senilai 1000 dolar, misalnya untuk masa 1 tahun, dan kami harus 
membayar nilai tersebut dengan riyal pada saat jatuh tempo, dengan patokan 1 
dolar sama dengan 4 riyal, dengan catatan bahwa nilai dolar pada saat beli sama 
dengan 3,5 dolar saja.

[2]. Apakah kami boleh membeli dari satu pihak tertentu (money changer atau 
yang lainnya) senilai 1000 pound emas untuk masa 1 tahun, dengan ketentuan kami 
harus membayarnya dengan riyal pada saat jatuh tempo, dengan patokan nilai 
tukar 1 pound emas sama dengan 600 riyal, dengan catatan bahwa nilai pound emas 
pada saat beli hanya 500 riyal saja.

Tolong beritahu kami, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada 
Anda. Dan terima kasih atas usaha-usaha baik Anda yang penuh berkah.

Jawaban
Keadaan 1 dan 2 tidak diperbolehkan. Hal itu didasarkan pada apa yang telah 
disampaikan pada jawaban untuk pertanyaan pertama, yaitu dalil yang menunjukkan 
persyaratan bahwa obyek penukaran harus terdiri dari dua mata uang tunai ; emas 
dan perak serta apa yang satu bingkai hukum dengannya, misalnya uang kertas 
yang dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Dengan demikian, penangguhan 
salah satu dari keduanya termasuk riba nasa’. Dan itu haram secara mutlak, baik 
nilai tukarnya berlainan untuk waktu yang akan datang dari nilainya jika 
dibayar sekarang maupun tidak.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan 
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga 
dan para shahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1 dan ke 
2 dari Fatwa Nomor 3037, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul 
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
HR Malik II/632-633, Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan di 
dalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 no. 758 (tahqiq Ahmad Syakir), Ahmad III/4, 
51,53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 no. 1584, 
At-Tirmidzi III/543 no. 1241, An-Nasa’i VII/278-279, 279 no. 4570 dan 4571, 
Abdurrazzaq VIII/122 no. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101 (senada 
tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 no. 5016 dan 5017, Ibnu Jarud 
II/226 no. 649, Ath-Thayalisi hal 290 no. 2181 secara ringkas, Al-Baihaqi V/276 
dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, no. 2061


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke