Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Thursday, July 12, 2007 8:08 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah]>>Jual beli kurs<<

From: Abdul Aziz
Sent: Wednesday, 11 July, 2007 2:41 PM
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ana mempunyai teman yang melakukan jual beli mata uang asing, dan ana
sendiri memiliki bisnis sampingan percetakan. Kemudian teman ana tersebut
memesan COVER/TEMPAT untuk menyimpan uang asing tersebut, karena uangnya
akan dikirim ke luar daerah (pembelinya di luar daerah).
Pertanyaan:
1. Apa hukumnya jual beli mata uang asing (dengan tujuan untuk dijual
kembali ketika harganya naik)?
2. Apakah ana berdosa karena mencetak COVER/TEMPAT uang tersebut?
Jazakumullah khairan katsiran atas jawabannya.
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
====
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh.
Ana pernah baca di kitab "Kumpulan Fatwa Jual Beli" penerbit Pustaka Imam
Asy-Syafi'i, bahwa Lajnah Ad-Da'imah memfatwakan tentang berjual beli valas.
Mungkin antum bisa coba merujuk ke kitab tersebut.
Wassalam,
Yulianto Abu Muhammad
====

Jual Beli Mata Uang Dan Menjual Mata Uang Dengan Tenggang Waktu

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2005/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seperti yang
anda ketahui bahwa diantara transaksi perdagangan, khususnya yang terjadi
diantara mereka sekarang ini, yaitu jual beli mata uang yang beraneka ragam,
sebagian dengan sebagian yang lainnya. Dolar misalnya, dijual dengan Riyal,
Riyal dijual dengan Poundsterling, Poundsterling dengan Dinar Kuwait, dan
demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang
tersebut memiliki harga tersendiri untuk dijual dan harga lainnya untuk
dibeli. Untuk mata uang lokal yaitu Riyal Saudi, jika kita hendak menjual
beberapa dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan harga
3,25 (3 riyal 25 halalah). Tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat
yang sama, niscaya dia akan menjual kepada kami satu dolar dengan harga 3,30
(3 riyal 30 halalah), yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang
tersebut saat beli dan jual. Mengenai transaksi, kami hendak bertanya kepada
Anda beberapa hal berikut ini:

[1]. Apakah transaksi di atas benar dan boleh dari kaca mata syariat, dan
apakah kami boleh menyebutnya sebagai jual beli?

[2]. Jika transaksi itu boleh, lalu apa dalil yang membedakan antara hal ini
dengan uang yang berbau riba yang tidak boleh dilakukan penambahan pada saat
dilakukan penukaran, sebagaimana yang Anda ketahui?

Jawaban
[1]. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba,
yang boleh yaitu jika dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Meskipun
berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal itu
didasarkan pada apa yang ditegaskan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
dimana beliau bersabda.

Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya,
janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula
menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian
melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjual
dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai[1]

Uang kertas itu menyerupai dua uang logam ; emas dan perak, sebagaimana
disebutkan di dalam pertanyaan adalah berbeda jenis sehingga boleh dilakukan
adanya penambahan, karena masing-masing mata uang kertas dianggap jenis yang
berdiri sendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, tetapi dalam hal
ini harus dilakukan serah terima di tempat akad. Sebab, ada larangan Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam tentang jual beli suatu yang tunai dengan
suatu yang ditangguhkan. Dan akad semacam ini disebutkan dengan penukaran
yang merupakan salah satu bentuk jual beli.

[2]. Keadaannya seperti itu pada seluruh harta yang bisa berbau riba,
seperti gandum, jelai, tamr (kurma), anggur kering, di mana diperbolehkan
menukarkan antara barang-barang tersebut jika satu jenis, dengan syarat
semisal dan ada serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan diperbolehkan
adanya penambahan (selisih harga) jika berbeda jenis, dan barang diserahkan
langsung dan tidak boleh dutangguhkan pada waktu pelaksanaan akad. Dan
diharamkan adanya penambahan (selisih harga) antara dua obyek penukaran
secara mutlak baik seketika maupun ditangguhkan, jika jenisnya satu. Dan
diharamkan pula penangguhan antara kedua obyek tersebut secara mutlak.
Demikian pula diharamkan penangguhan salah satu dari keduanya, kecuali jika
salah satu dari keduanya berupa mata uang, sedangkan yang lainnya tidak
berupa mata uang sebagaimana dalam jual beli salam dan jual beli dengan
tenggang waktu.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Dengan
mengkiaskan pada dibolehkannya jual beli dengan tenggang waktu yang di
dalamnya dilakukan penambahan nilai barang dari harga yang harus dibayar
secara tunai.

[1]. Apkah kami boleh membeli dari satu pihak tertentu (money changer atau
yang lainnya) senilai 1000 dolar, misalnya untuk masa 1 tahun, dan kami
harus membayar nilai tersebut dengan riyal pada saat jatuh tempo, dengan
patokan 1 dolar sama dengan 4 riyal, dengan catatan bahwa nilai dolar pada
saat beli sama dengan 3,5 dolar saja.

[2]. Apakah kami boleh membeli dari satu pihak tertentu (money changer atau
yang lainnya) senilai 1000 pound emas untuk masa 1 tahun, dengan ketentuan
kami harus membayarnya dengan riyal pada saat jatuh tempo, dengan patokan
nilai tukar 1 pound emas sama dengan 600 riyal, dengan catatan bahwa nilai
pound emas pada saat beli hanya 500 riyal saja.

Tolong beritahu kami, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada
Anda. Dan terima kasih atas usaha-usaha baik Anda yang penuh berkah.

Jawaban
Keadaan 1 dan 2 tidak diperbolehkan. Hal itu didasarkan pada apa yang telah
disampaikan pada jawaban untuk pertanyaan pertama, yaitu dalil yang
menunjukkan persyaratan bahwa obyek penukaran harus terdiri dari dua mata
uang tunai ; emas dan perak serta apa yang satu bingkai hukum dengannya,
misalnya uang kertas yang dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Dengan
demikian, penangguhan salah satu dari keduanya termasuk riba nasa. Dan itu
haram secara mutlak, baik nilai tukarnya berlainan untuk waktu yang akan
datang dari nilainya jika dibayar sekarang maupun tidak.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1 dan
ke 2 dari Fatwa Nomor 3037, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli,
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka
Imam Asy-Syafii]
_________
Foote Note
HR Malik II/632-633, Asy-Syafii di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan di
dalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 no. 758 (tahqiq Ahmad Syakir), Ahmad
III/4, 51,53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 no.
1584, At-Tirmidzi III/543 no. 1241, An-Nasai VII/278-279, 279 no. 4570 dan
4571, Abdurrazzaq VIII/122 no. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101
(senada tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 no. 5016 dan 5017, Ibnu
Jarud II/226 no. 649, Ath-Thayalisi hal 290 no. 2181 secara ringkas,
Al-Baihaqi V/276 dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, no. 2061



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke